Sebuah video bertajuk “PoV Unboxing Mahar” sempat ramai di TikTok dan menuai beragam reaksi. Menggunakan sudut kamera dari arah bawah tubuh perempuan, video ini menampilkan ekspresi laki-laki yang menilai —sumringah atau kecewa— seolah tengah membuka paket kiriman.
Meski dibungkus dalam format humor dan diiringi lagu lucu, banyak warganet justru meluapkan amarahnya. Influencer Sadam Permana pun ikut bersuara, menegaskan bahwa konten semacam itu melecehkan dan merendahkan perempuan. Sekilas memang seperti lelucon biasa, tetapi jika dicermati, konten ini mencerminkan masalah serius, yakni objektifikasi perempuan yang terus direproduksi melalui media sosial.
Ketika logika dibalik, mahar seolah memberi izin untuk "mengecek kualitas." Padahal, Seharusnya mahar bukanlah harga untuk perempuan. Kedudukan mahar bagi calon istri adalah bentuk penghormatan, pemuliaan, dan upaya calon suami membahagiakannya (Ridwan, 2020). Jumlah dan bentuk mahar pun diputuskan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Dikutip dari artikel (Mardia, 2024), para ulama bersepakat bahwa tidak ada angka maksimal dan suami diizinkan memberikan mahar sesuai kemampuan dan keikhlasannya.
Realitanya yang terjadi di masyarakat malah menimbulkan kesan meremehkan syariat Islam. Akibatnya, berbagai masalah dari pemberian mahar ini muncul. Penelitian (Luthfia, 2024) menunjukkan sejumlah masyarakat memberikan mahar yang terlalu sepele, tapi terkadang juga malah mematok nilai yang terlalu tinggi sampai menjadi konflik dengan pihak tertentu.
Oleh sebab itu, berbagai dampak negatif bermunculan karena permasalahan ini, seperti perzinahan, kekerasan seksual, hingga masalah moral lainnya (Yasrony, 2022). Menganggap pemberian mahar kepada calon istri seperti membeli sebuah barang sudah berpotensi menggeser makna tradisi.
Unboxing adalah sebuah kata dalam bahasa Inggris yang artinya buka kemasan. Apabila dikaitkan dengan tren ini, dapat diartikan pembuat konten sedang membuka selangkangan perempuan. Pelecehan verbal yang muncul di TikTok kini tidak hanya dalam bentuk eksplisit, tetapi juga melalui konstruksi bahasa yang kompleks.
Bahasa dipakai sebagai alat komunikasi yang bisa menyamarkan dominasi serta seksisme ke dalam bentuk candaan (Adiputra & Billilah, 2025). Cara pandang tersebut dinamakan bentuk objektifikasi. Secara umum, objektifikasi adalah perlakuan memandang perempuan sebagai objek atau benda yang hanya melihat dari sudut pandang luar serta sering kali dipengaruhi oleh norma, nilai, dan pandangan patriarki yang berkembang dalam masyarakat. Sementara itu, teori objektifikasi dari (Nussbaum, 1995) menjelaskan, objektifikasi adalah tindakan kepada seseorang tanpa mengindahkan emosi, pemikiran, atau hak mereka. Tindakan ini termasuk dehumanisasi.
Objektifikasi tampak semakin jelas ketika male gaze atau tatapan selera laki-laki berusaha menggambarkan perempuan di media. Konsep male gaze dari Laura Mulvey menjadi perantara sistem nilai industri yang memposisikan perempuan sebagai objek seksual karena dilihat tampilan tubuhnya saja (Mulvey, 1989). Praktik objektifikasi merupakan manifestasi misogini yang membenci perempuan atau anak perempuan karena misogini diwujudkan dalam berbagai cara, mulai dari diskriminasi seksual, fitnah, kekerasan, khususnya objektifikasi (Code, 2002).
Misogini bisa hadir terang-terangan atau terselubung dan sering kali menyatu dalam norma budaya serta struktur sosial. Alasan yang membuatnya sulit dikenali dan diatasi karena sudah terinternalisasi di kehidupan sehari-hari. Meskipun dikemas sebagai hiburan, algoritma media sosial terbukti turut serta memperluas dengan menaikkan konten kontroversial dan sensasional yang menarik audiens, sehingga pesan misoginis tersebar lebih luas (Ging & Siapera, 2018). Jika terus dinormalisasi, candaan tersebut memperkuat pandangan gender dan membentuk budaya digital yang semakin permisif terhadap perendahan perempuan (Aini, 2024).
Perlu menjadi kekhawatiran mengingat laporan Catatan Tahunan (CATAHU) dari Komnas Perempuan meningkat sebesar 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025, mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan (37,51%). Pelecehan verbal, termasuk lelucon bernuansa seksual, secara hukum termasuk kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Konten yang dianggap lucu pun bisa menjadi bagian dari masalah ini.
Menghadapi tantangan ini, dibutuhkan respons yang struktural dan berkelanjutan. Dari sisi pengguna media sosial, literasi digital perlu ditingkatkan hingga pada kemampuan membaca nilai dan pesan yang tersembunyi dalam konten Langkah konkretnya sederhana: tidak menyukai, tidak membagikan, dan melaporkan konten yang melecehkan. Tindakan kecil ini secara kolektif dapat memberi sinyal kepada algoritma bahwa konten semacam itu tidak disambut. Selain itu, memperluas diskusi di lingkup pertemanan, misalnya dengan menegur orang yang tertawa atau ikut menyebarkan konten tersebut juga merupakan bentuk perlawanan nyata.
Literasi digital saja tidak cukup tanpa landasan pemahaman gender yang kuat. Pendidikan berbasis kesetaraan gender perlu diintegrasikan dalam sistem pendidikan secara holistik dan berkelanjutan, melibatkan seluruh elemen masyarakat agar dapat berdampak nyata dalam mencegah normalisasi kekerasan dan objektifikasi. Keluarga menjadi ruang pertama percakapan tentang menghormati perempuan dan menolak humor seksis. Sekolah dan komunitas dapat memperkuat ini dengan menghadirkan diskusi yang membuka kesadaran tentang bagaimana budaya populer, khususnya media sosial, membentuk cara pandang terhadap gender.
Konten kreator turut memegang tanggung jawab yang besar. Sayangnya, banyak kreator yang mengabaikan prinsip etika dan tanggung jawab demi mengejar engagement dan monetisasi, sehingga menciptakan konten yang berdampak negatif bagi masyarakat. Kreator perlu merefleksikan, siapa yang menjadi bahan lelucon ini dan apakah tawa yang dihasilkan datang dari penghinaan? Membangun humor yang inklusif justru menunjukkan kemampuan kreatif yang lebih tinggi dibandingkan sekadar mengeksploitasi stereotipe gender.
Platform media sosial seperti TikTok juga tidak bisa melepas tangan. Moderasi harus dilakukan lewat merespons laporan pengguna, hingga perlu secara proaktif membatasi distribusi konten yang berpotensi merendahkan kelompok tertentu. Engagement yang tinggi tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah konten.
Ketika kita memilih untuk tidak tertawa pada lelucon yang merendahkan, melaporkan konten yang melecehkan, mendidik orang di sekitar kita, dan menuntut platform yang lebih bertanggung jawab, kita sedang membangun lingkungan digital yang lebih manusiawi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


