Tanpa banyak disadari, setiap harinya dapur-dapur di Jakarta menghasilkan banyak sisa makanan, kemasan plastik, hingga berbagai limbah kecil yang langsung dibuang begitu saja. Biasanya, hanya dalam hitungan jam, sisa-sisa itu berkumpul, diangkut, lalu berakhir di tempat pembuangan dalam kondisi tercampur. Pola ini telah berlangsung lama, seolah menjadi kebiasaan yang sulit diubah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mencoba memutus kebiasaan tersebut melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan tentang satu hal penting bahwa setiap warga wajib memilah sampah sejak dari rumah.
Langkah ini menjadi upaya serius untuk membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada tahap akhir.
Selama bertahun-tahun, Jakarta mengandalkan TPST Bantargebang sebagai tempat bermuaranya hampir seluruh sampah kota. Volume yang terus bertambah membuat daya tampungnya semakin tertekan.
Berdasarkan Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang setiap hari melampaui 7.000 ton. Rata-rata harian bahkan tercatat hingga sekitar 7.354 ton. Jika diakumulasikan sepanjang tahun 2025, total sampah yang dikirim dari Jakarta mencapai sekitar 2,68 juta ton.
Beban harian yang tinggi memperlihatkan kelemahan sistem yang terlalu bergantung pada satu lokasi. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari pendekatan baru yang lebih berkelanjutan.
Dengan memisahkan sampah sejak awal, proses pengelolaan di tahap berikutnya menjadi lebih mudah dan efisien. Sampah organik dapat langsung diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik memiliki peluang lebih besar untuk didaur ulang.
Hanya sebagian kecil yang akhirnya benar-benar menjadi residu dan perlu dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Perubahan sederhana ini tentu mampu mengurangi beban yang selama ini menumpuk di Bantargebang.
Kebijakan tersebut juga mengatur peran aktif perangkat wilayah, seperti lurah, pengurus RW, hingga komunitas warga dilibatkan untuk memastikan program berjalan di lapangan. Setiap RW didorong memiliki sistem pengelolaan sampah, termasuk keberadaan bank sampah sebagai sarana pengumpulan dan pemilahan lanjutan.
Rumah tangga yang abai atau sengaja tidak memilah sampah dapat dikenai sanksi administratif melalui kesepakatan pengurus RW, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebaliknya, pendekatan apresiatif dihadirkan bagi RW yang mampu mencapai tingkat pemilahan hingga 100 persen akan mendapatkan dukungan berupa sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengubah kebiasaan tentu bukan perkara mudah. Selama ini, banyak orang terbiasa membuang sampah tanpa memikirkan proses selanjutnya.
Kini, mereka diminta untuk lebih peduli dan bertanggung jawab. Dibutuhkan waktu, kesabaran, serta edukasi yang berkelanjutan agar kebiasaan baru ini benar-benar tertanam secara otomatis.
Upaya pemilahan akan sia-sia jika pada tahap pengangkutan sampah kembali dicampur. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh rantai pengelolaan, mulai dari rumah tangga hingga fasilitas pengolahan, berjalan secara terintegrasi. Konsistensi di setiap tahap menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Pemilahan sampah membuka jalan bagi pemanfaatan limbah sebagai sumber daya. Program daur ulang dapat berjalan lebih optimal. Sementara pengembangan energi alternatif seperti pembangkit listrik tenaga sampah menjadi lebih memungkinkan.
Masyarakat diarahkan untuk mengelompokkan sampah ke dalam empat kategori. Pertama, sampah organik yang mudah terurai dan bisa diolah menjadi kompos. Kedua, sampah yang masih memiliki nilai guna seperti plastik, kertas, dan logam, yang dapat didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.
Selain itu, terdapat sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memerlukan penanganan khusus, serta sampah residu yang tidak lagi dapat diolah atau menjadi bagian akhir untuk dibuang.
Kebijakan ini mendorong perubahan cara pandang masyarakat, yang semula hanya membuang, kini diajak untuk mengelola. Dari yang sebelumnya tidak peduli, menjadi lebih sadar akan dampak yang ditimbulkan.
Perubahan ini memang tidak terjadi seketika, tetapi langkah awalnya perlu kita mulai. Pemerintah dapat membuat kebijakan, menyediakan fasilitas, bahkan memberikan insentif. Namun, tanpa keterlibatan masyarakat, semua itu tidak akan berjalan optimal. Kesadaran kolektif tetap menjadi fondasi utama.
Jakarta membutuhkan perubahan mendasar dalam cara mengolah sampah. Instruksi Gubernur tentang pemilahan dari rumah adalah salah satu upaya kita menuju arah tersebut. Pemerintah mengajak setiap individu untuk mengambil peran, walau sekecil apa pun itu.
Sebab perubahan besar tidak melulu dimulai dari langkah yang begitu rumit. Kadang, ia berawal dari kebiasaan sesederhana memisahkan mana yang bisa diolah, mana yang bisa dimanfaatkan kembali, dan mana yang harus dibuang. Dari sana, harapannya masa depan pengelolaan sampah Jakarta perlahan terorganisir dengan baik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


