apa itu uu pprt payung hukum yang lindungi profesi prt - News | Good News From Indonesia 2026

Apa Itu UU PPRT? Payung Hukum yang Lindungi Profesi PRT

Apa Itu UU PPRT? Payung Hukum yang Lindungi Profesi PRT
images info

Apa Itu UU PPRT? Payung Hukum yang Lindungi Profesi PRT


Kabar baik bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Selasa (21/4/2026), menandai berakhirnya penantian panjang draf RUU PPRT setelah 22 tahun.

UU PPRT adalah kepastian hukum yang menjamin perlindungan dan pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT). UU ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan pada profesi tersebut. Dengan disahkannya UU ini, artinya PRT dijamin perlindungannya oleh negara.

UU PPRT memberikan kepastian hukum, perlindungan hal, upah layak, dan jam kerja manusiawi. Tak hanya itu, UU ini juga diharapkan bisa melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sehingga bisa menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.

Kawan GNFI, PRT merupakan salah satu profesi yang menyokong ekonomi. Akan tetapi, realita di lapangan justru mengatakan jika masih banyak PRT yang mengalami kekerasan dan diskriminasi. Bahkan, tak jarang ada PRT yang mengalami eksploitasi dan pelecehan seksual.

baca juga

UU PPRT yang Melindungi PRT

Dalam UU tersebut, terdapat usia minimal calon PRT yang bisa direkrut, yakni 18 tahun. Tak hanya itu, calon PRT juga harus memiliki KTP dan surat keterangan sehat.

Di dalamnya, diatur pula berbagai hak PRT. Dalam Pasal 15 UU PPRT, PRT memiliki beberapa hak, di antaranya:

  1. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut;
  2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
  3. Mendapatkan waktu istirahat;
  4. Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja;
  5. Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  6. Menapatkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja;
  7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Mendapatkan bantuan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. Mendapatkan makanan sehat;
  11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  12. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat;
  14. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Nah, meskipun PRT sangat dilindungi negara, PRT juga memiliki kewajiban, di mana salah satunya adalah menjaga nama baik pemberi kerja dan keluarganya. Selain itu, PRT juga diminta untuk memberikan informasi yang jelas soal identitas, keterampilan, kondisi kesehatan, da sebagainya.

PRT diminta untuk meminta izin kepada pemberi kerja jika ia berhalangan saat melakuka pekerjaan. Kemudian, jika PRT ingin mengundurkan diri, maka harus ada one month notice alias pemberitahuan pengunduran diri paling lambat sebulan sebelum berhenti bekerja.

Kawan GNFI, UU PPRT diharapkan untuk meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. UU ini memastikan bahwa pekerjaan di sektor domestik seperti PRT sama terhormatnya dengan profesi lain.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.