Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, pada 14 April 2026. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah untuk menekan peningkatan penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kualitas gizi produk yang dikonsumsi. Dengan adanya label tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam memilih makanan dan minuman sehari-hari serta mengurangi risiko penyakit seperti obesitas, hipertensi, stroke, dan diabetes tipe 2.
Kontrol Konsumsi GGL
Penerapan Nutri Level didasarkan pada meningkatnya beban penyakit tidak menular di Indonesia yang berdampak langsung pada pembiayaan layanan kesehatan. Data menunjukkan bahwa biaya penanganan penyakit terkait konsumsi GGL mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu contohnya adalah pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal yang meningkat dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025. Kenaikan ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang berfokus pada pencegahan melalui edukasi konsumsi.
Melalui pelabelan Nutri Level, pemerintah berupaya menghadirkan sistem informasi yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Label ini dirancang agar konsumen dapat dengan cepat mengenali tingkat kandungan GGL dalam suatu produk tanpa harus membaca rincian komposisi yang kompleks.
Cara Baca Label Nutri Level
Sistem Nutri Level membagi kualitas gizi produk ke dalam empat kategori yang ditandai dengan huruf dan warna. Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Level B menggunakan warna hijau muda, diikuti Level C dengan warna kuning, dan Level D berwarna merah yang menunjukkan kandungan GGL paling tinggi.
Label ini wajib dicantumkan pada berbagai media yang berhubungan dengan konsumen, termasuk kemasan produk, daftar menu, brosur, spanduk, hingga platform pemesanan digital. Penentuan kategori dilakukan melalui pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang harus didukung oleh hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga yang telah terakreditasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi informasi sekaligus mendorong pelaku usaha untuk memperbaiki kualitas produk mereka agar mendapatkan kategori yang lebih baik.
Menyasar Pelaku Usaha Skala Besar
Pada tahap awal, penerapan Nutri Level difokuskan pada pelaku usaha skala besar yang memproduksi minuman siap saji yang populer di masyarakat. Jenis minuman yang menjadi prioritas antara lain minuman boba, teh tarik, kopi susu aren, dan berbagai jenis jus. Produk-produk ini dinilai memiliki tingkat konsumsi tinggi dan berpotensi mengandung kadar gula yang signifikan.
Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah tidak diwajibkan untuk mengikuti kebijakan ini pada tahap awal. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha kecil dalam memenuhi persyaratan teknis pelabelan dan pengujian produk.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan Nutri Level juga melibatkan pembagian kewenangan antar lembaga. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengaturan pangan siap saji, sedangkan produk pangan olahan pabrikan tetap berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan sesuai dengan amanat undang-undang kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai instrumen edukasi publik. Dengan adanya label yang mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar terhadap pola konsumsi dan secara bertahap mengurangi asupan gula, garam, dan lemak berlebih.
Ke depan, implementasi Nutri Level akan terus dievaluasi untuk melihat efektivitasnya dalam menekan angka penyakit tidak menular serta mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat upaya promotif dan preventif di sektor kesehatan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


