Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah menetapkan syarat pendaftaran untuk seleksi Akpol dan Bintara Tahun Anggaran 2026. Melalui pengumuman dengan nomor: Peng/ 6 /III/DIK.2.1./2026, calon pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah standar fisik dan akademik ketat yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi tahun ini.
Persyaratan Fisik dan Usia
Berdasarkan data terbaru, kriteria fisik tetap menjadi penyaring utama bagi calon anggota Polri. Berikut adalah rincian standarnya:
Tinggi Badan Minimal: 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita (khusus Bintara PTU).
Batas Usia: Minimal 18 tahun saat dilantik. Bagi lulusan SMA/Sederajat, batas usia maksimal adalah 21 tahun, sementara untuk lulusan sarjana (S1) disesuaikan hingga 27 tahun.
Kesehatan: Tidak bertato, tidak bertindik (kecuali alasan adat/agama), dan tidak memiliki riwayat kesehatan yang menghambat tugas kepolisian.
Standar Akademik dan Nilai Minimal
Polri menetapkan ambang batas nilai bagi lulusan SMA/Sederajat sebagai berikut:
Lulusan Tahun 2026: Menggunakan nilai rata-rata rapor semester V dengan nilai minimal (biasanya di angka 70.00 hingga 75.00 tergantung jalur seleksi).
Lulusan Tahun Sebelumnya: Menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan standar akumulasi minimal yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
Persyaratan Administrasi Utama
Selain fisik dan akademik, calon pendaftar wajib menyiapkan dokumen otentik yang akan diverifikasi di tingkat Polres atau Polda:
Identitas: KTP (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Pendidikan: Ijazah asli dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
Hukum: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Komitmen: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak menikah selama masa pendidikan.
Proses Verifikasi dan Transparansi
Seluruh berkas administrasi harus diunggah terlebih dahulu melalui portal penerimaan.polri.go.id. Polri menegaskan kembali prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap tahapan. Calon peserta diingatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri sebelum mendaftar guna memastikan kesiapan fisik.
Pendaftaran dilakukan secara gratis dan masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik percaloan melalui saluran pengaduan resmi Polri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


