pulau sempu pulau tak berpenghuni yang dilarang dikunjungi karena jadi area konservasi - News | Good News From Indonesia 2026

Pulau Sempu, Pulau Tak Berpenghuni yang Dilarang Dikunjungi Karena Jadi Area Konservasi

Pulau Sempu, Pulau Tak Berpenghuni yang Dilarang Dikunjungi Karena Jadi Area Konservasi
images info

Pulau Sempu, Pulau Tak Berpenghuni yang Dilarang Dikunjungi Karena Jadi Area Konservasi


Dari belasan ribu pulau yang dimiliki Indonesia, banyak di antaranya yang berukuran kecil, tidak berpenghuni, dan terisolir. Salah satu dari sekian banyak pulau kecil yang tidak dihuni itu adalah Pulau Sempu.

Terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Pulau Sempu berada di seberang Pantai Sendang Biru. Satu-satunya akses menuju tempat ini adalah dengan perahu.

Namun, Pulau Sempu bukanlah objek wisata. Pulau Sempu merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh dikunjungi, kecuali untuk tujuan pendidikan dan penelitian. Pun bagi orang yang ingin melakukan penelitian di sini, harus ada Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur.

Larangan ini sudah diberlakukan sejak 2017 silam melalui Surat Edaran No. SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 yang melarang kegiatan wisata ke Pulau Sempu. Hal ini dilakukan demi menjaga ekosistem pulau agar tetap terjaga.

Cagar Alam Pulau Sempu yang Tidak Boleh Dikunjungi Wisatawan

Status Cagar Alam Pulau Sempu didasarkan pada Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No: 69 dan No.46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe.

SK tersebut kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 5245/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/5/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Pulau Sempu Seluas 969,88 Hektar di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kawan GNFI, cagar alam merupakan kawasan suaka yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem yang wajib dilindungi. Cagar Alam Pulau Sempu menjadi salah satu contoh area yang sangat dijaga untuk memastikan ekosistemnya tetap terjaga dengan baik serta mampu “menyangga” kehidupan di sekitarnya.

baca juga

Pulau Sempu, Benteng Terakhir Sendang Biru

Balai Besar KSDA Jawa Timur menyebut Pulau Sempu sebagai “benteng terakhir”. Hal ini dikarenakan Pulau Sempu berfungsi sebagai pelindung alami bagi permukiman dan aktivitas nelayan di Pantai Sendang Biru.

Selain itu, pulau ini juga berperan untuk menjaga kestabilan iklim mikro dan kualitas air laut serta menyokong keberlanjutan perikanan lokal. Jika Pulau Sempu rusak, artinya Sendangbiru akan kehilangan perlindungan ekologisnya. Pulau ini “berjasa” untuk melindungi Sendang Biru dari ombak besar Samudra Indonesia.

Ada banyak flora dan fauna langka yang menghuni Pulau Sempu, seperti lutung, kijang, elang Jawa, dan 110 jenis burung lainnya.

Demi menjaga Pulau Sempu dari tangan-tangan nakal, ada sanksi pidana yang diberikan bagi mereka yang melakukan aktivitas ilegal. Salah satu tindakan ilegal yang sangat dilarang adalah illegal logging.

Jika ada pelaku yang melakukan tindakan tersebut, sanksi pidana yang diberikan adalah berupa kurungan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Momor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yang menarik, disadur dari situs resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), tidak semua area pulau bisa dijangkau. Ada jalur yang sangat terjal di tengah kontur karst yang ekstrem.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.