Pagi ini, hati saya tersentuh dengan berita Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menolak rekomendasi IMF (International Monetary Fund) untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.
Namun, apa sebenarnya yang melatarbelakangi rekomendasi IMF tersebut dan sudah tepatkah langkah Purbaya untuk menolaknya?
Rekomendasi IMF
Karena penasaran, saya langsung mencari sumber rekomendasi tersebut. Rekomendasi tersebut disampaikan IMF melalui laporannya yang terbit pada 16 Desember 2025 lalu dengan judul "Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment" sebagai salah satu makalah terpilih IMF departemen Asia dan Pasifik yang disiapkan oleh personel IMF sebagai dokumen periodik dalam kebutuhan konsultasinya dengan negara-negara anggotanya.
Isinya merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi struktural besar-besaran supaya memastikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 hingga 6,5% tiap tahunnya selama dua dekade ke depan jika ingin menjadi negara dengan status berpenghasilan tinggi pada 2045 sebagai Visi Indonesia Emas.
Reformasi struktural tersebut dilakukan dengan memacu investasi publik secara efisien dan hati-hati sehingga Produk Domestik Bruto (PDB) riil Indonesia akan meningkat hingga 0,7% dalam jangka menengah (5 tahun) dan 3% dalam jangka panjang (20 tahun) dari tahun dasar (baseline).
Untuk itu, Indonesia dirasa perlu untuk meningkatkan mobilisasi pendapatan sehingga investasi publik dapat meningkat dengan tetap menjaga defisit sebesar maksimal 3% dari PDB.
Dalam simulasi yang dibuat, peningkatan mobilisasi pendapatan tersebut perlu dilakukan karena pertumbuhan investasi publik pada awalnya harus dibiayai melalui defisit APBN demi memacu pertumbuhan investasi publik dari 0,25 menjadi 1% dari PDB dalam 20 tahun ke depan.
Defisit tersebut lalu ditutup dengan langkah reformatif berupa kenaikan tarif PPh secara bertahap. Permintaan tenaga kerja eksogen juga akan meningkat hingga 0,5% sebagai eksternalitas positif dari peningkatan investasi publik.
Penolakan Purbaya
Purbaya secara tegas menolak rekomendasi IMF tersebut dengan berujar, "Anda mau dipajakin? Mau dipajakin, mau naikin pajak? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com pada 19 Februari 2026 lalu.
Purbaya menambahkan bahwa saat ini Indonesia akan berfokus melakukan peningkatan mobilisasi pendapatan melalui basis pajak yang diperluas, sistem perpajakan yang dibenarkan, sampai kebolongan sumber pendapatan negara yang ditutup.
Apakah tiga langkah Purbaya tersebut dapat benar-benar meningkatkan mobilisasi pendapatan demi pertumbuhan investasi publik? Menurut saya, ketiga langkah tersebut tetap tidak akan menutup defisit APBN yang diperlukan apabila Purbaya tidak melakukan gebrakan besar-besaran yang melampaui pendahulunya. Tidak jauh berbeda dengan Purbaya, Menteri Keuangan Indonesia sebelumnya, Sri Mulyani, juga pernah mencoba melakukan ketiga langkah tersebut.
Masalah dalam Penerimaan Perpajakan
Pertama, terkait perluasan basis pajak, Sri Mulyani telah mengungkapkan bahwa hal ini sulit dilakukan karena banyaknya sektor ekonomi di Indonesia yang tidak tersentuh regulasi perpajakan yang mencapai 47% sampai banyaknya insentif pajak.
"Ini terjadi bukan saja karena banyak ekonomi informal di Indonesia, tapi juga banyak pengecualian perpajakan di mana kegiatan-kegiatan ekonomi masih belum dikenakan pajak, yang diatur dalam kebijakan dan regulasi. Ini juga terjadi karena kami memberikan sejumlah insentif," jelasnya seperti yang dilansir dari laman cnnindonesia.com pada 5 Maret 2024 lalu.
Kedua, terkait penutupan kebolongan sumber pendapatan negara, Sri Mulyani telah mengupayakan koordinasi antar-tujuh unit eselon I Kementerian Keuangan RI sejak Maret 2025 lalu supaya seluruh unit tersebut dapat saling bekerja sama dalam melacak celah kebocoran pendapatan negara.
Ketiga, terkait pembenahan sistem perpajakan, Purbaya akan menemui tantangan besar dalam pemanfaatan sistem administrasi coretax. Purbaya perlu memastikan sistem baru ini benar-benar dapat mengefisienkan proses pembayaran pajak oleh wajib pajak serta menangani keluhan dari wajib pajak, seperti keluhan web coretax yang sering mengalami galat dan berjalan lambat.
Pada akhirnya, keputusan Purbaya untuk menolak rekomendasi IMF justru akan menimbulkan tantangan besar baginya. Untuk memastikan mobilisasi pendapatan negara dapat melalui penerimaan perpajakan, belajar dari pendahulunya menjadi hal yang tak terelakkan.
Tepat atau tidaknya langkah Purbaya yang menolak rekomendasi IMF akan dibuktikan melalui hasil mobilisasi pendapatan yang dilakukannya dalam upaya meningkatkan investasi publik di Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


