Menilik dari sejarah, peringatan Hari Perempuan Internasional tidak lepas kaitannya dengan buruh perempuan. Ini bermula dari protes para buruh perempuan di New York pada 8 Maret 1908 yang menyuarakan pendapatnya di jalanan untuk menuntut pengurangan jam kerja, hak suara, dan upah yang lebih baik.
Simbol perjuangan panjang perempuan untuk mendapatkan hak-haknya kemudian diusulkan untuk diperingati menjadi momen merayakan pencapaian perempuan dan memperjuangkan kesetaraan dan keadilan.
Baik perempuan maupun laki-laki sepatutnya memiliki kesempatan yang sama di berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut tercantum dalam salah satu tujuan utama Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Semakin berkembangnya zaman, jumlah perempuan yang memperoleh pendidikan tinggi di Indonesia juga semakin meningkat secara signifikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025, angka partisipasi kasar perguruan tinggi perempuan tercatat sebesar 35,98%, sementara laki-laki hanya mencapai 29,88%. Angka tersebut terus mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, tingkat pendidikan perempuan yang semakin tinggi tidak serta merta menjamin perolehan pekerjaan yang layak. Banyak perempuan berpendidikan tinggi justru menghadapi risiko pengangguran yang besar. Sebab, ada ketidaksesuaian antara kualifikasi dengan kebutuhan pasar kerja. Kondisi kerja belum secara inklusif terwujud.
Perihal pekerjaan dan potensi seharusnya didasarkan pada kemampuan, bukan stereotipe gender. Potensi yang sebenarnya dimiliki perempuan perlu dijadikan perhatian dalam kebijakan tenaga kerja.
Pekerja Perempuan
Baik pemerintah maupun perusahaan sering menjanjikan kepada pekerja mengenai kesetaraan, lingkungan kerja yang aman, dan upah yang sama. Namun, bagi pekerja perempuan, “harapan” tersebut sekadar angin berlalu saja.
Dalam dunia kerja, harapan-harapan tersebut belum juga terwujud secara merata. Masih ada pembatasan ruang perempuan dalam dunia kerja, kesenjangan upah gender, cuti haid dan melahirkan yang kurang diperhatikan, kurangnya perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, hingga beban ganda. Ini yang seringkali menjadi keluh kesah dari para pekerja perempuan.
Banyaknya perempuan di usia produktif sebenarnya tidak sepenuhnya “produktif” akibat dari ketidaksetaraan dan diskriminasi kondisi kerja dari perusahaan. Implikasinya menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis akan meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Apalagi jika tidak didukung dengan perbaikan kondisi kerja dan penghapusan norma-norma pembatasan ruang perempuan dalam dunia kerja.
Di sisi lain, sering kali,pekerja perempuan, khususnya yang berkeluarga, punya dilema antara tuntutan pekerjaan atau sebagai ibu rumah tangga. Perempuan yang sebenarnya berkeinginan dan kapasitas untuk bekerja harus dihadapkan dengan posisinya sebagai ibu untuk mengurus urusan domestik.
Oleh karena itu, ada kemungkinan perempuan yang terdidik terhambat dalam karier karena terjebak oleh pilihannya sendiri, norma sosial, peran ganda domestik, atau kebijakan perusahaan yang kurang inklusif.
Oleh karena itu, nasib pekerja perempuan sangat bergantung terhadap kepedulian negara secara nyata, bukan hanya segenggam perjanjian yang tidak pernah tahu kapan akan terealisasikan.
Dinamika ketenagakerjaan memberikan posisi tawar antara pekerja dan pemberi kerja yang tidak setara. Hal inilah yang selalu terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Peran negara dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan atas hak setiap pekerja, termasuk pekerja perempuan. Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Form of Discriminatuon Against Women (CEDAW).
Dalam hal ini, negara seharusnya punya tanggung jawab dan kewajiban untuk meniadakan segala diskriminasi perempuan di tempat kerja sekaligus memberikan kesejahteraan.
Namun, ratifikasi yang telah dilakukan oleh negara melalui pemerintah seolah-olah terlupakan dan hanya sebuah simbolisasi saja.
Harapan yang Tertunda atau Mimpi yang Terbeli?
Di sisi lain, apakah "kelayakan" adalah hak atau hasil perjuangan yang istimewa? Dalam realita sosial di lingkungan kerja, kelayakan ini justru menjadi suatu privilege.
Biasanya hal ini terjadi di lingkup korporasi. Untuk mendapatkan kenikmatan pekerjaan dan kehidupan yang layak, perempuan berlomba-lomba untuk masuk di sektor korporasi besar.
Padahal, di tingkat selanjutnya perempuan masih harus berkorban lebih banyak lagi untuk bisa menikmati kelayakan yang semestinya merupakan suatu hak untuk diperoleh tanpa harus banyak mengorbankan.
Hal ini menunjukan “layak” merupakan suatu privilege bagi perempuan-perempuan yang berhasil mencapai di tingkatan tersebut.
Kesadaran mengenai kesetaraan sebenarnya sudah banyak disadari oleh para perempuan. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Komnas Perempuan, organisasi non-profit yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan egalitarian.
Namun, terdapat hambatan struktural dan sosial yang masih belum teratasi, yaitu dukungan dari masyarakat sekitar (society). Perjuangan mencapai kesetaraan bukan hanya tugas bagi perempuan, tetapi juga laki-laki, dan masyarakat.
Perlu adanya keterlibatan yang terpadu antara pekerja dan perusahaan di dalam proses setiap kebijakan perusahaan agar terwujud harmonisasi dan kehidupan kerja yang layak.
Dengan demikian, hak, kesetaraan, dan pemberdayaan menjadi pilar utama untuk mewujudkan kehidupan kerja layak bagi perempuan. Ini bukanlah harapan yang harus ditunggu atau mimpi yang harus dibeli, melainkan hak yang harus dituntut dan diwujudkan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


