Pemerintah menetapkan pembaruan penting dalam pelaksanaan upacara bendera hari Senin di sekolah mulai tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan bertujuan memperkuat pembentukan karakter, nasionalisme, serta patriotisme peserta didik.
Pembaruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah yang diterbitkan pada 23 Januari 2026 dan mulai diterapkan setelah tanggal tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Upacara bendera dipandang sebagai sarana strategis untuk menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, serta rasa tanggung jawab kepada peserta didik melalui kegiatan rutin yang terstruktur dan berkesinambungan.
Aturan Baru Mendikdasmen
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang bersifat mengikat bagi seluruh sekolah. Dengan diterbitkannya edaran ini, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Tidak hanya menegaskan kewajiban pelaksanaan, surat edaran ini juga memperbarui susunan upacara dengan menambahkan dua elemen baru yang harus diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.
Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari proses pendidikan yang memiliki nilai substantif.
Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan melaksanakan upacara secara tertib, khidmat, dan konsisten, serta memastikan peserta didik memahami makna dari setiap rangkaian kegiatan upacara.
Untuk Apa Upacara Bendera?
Upacara bendera memiliki tujuan utama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Melalui pengibaran bendera Merah Putih dan penghayatan terhadap simbol-simbol negara, peserta didik diharapkan mampu mengenang jasa para pahlawan dan memahami arti penting kemerdekaan.
Selain itu, upacara bendera juga berfungsi menanamkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Dari sisi pembentukan karakter, upacara bendera melatih kedisiplinan, tanggung jawab, kepemimpinan, serta kemampuan bekerja sama. Kegiatan ini membiasakan peserta didik untuk bersikap tertib, menghormati aturan, dan berperan aktif dalam kegiatan bersama.
Dengan pelaksanaan yang rutin, nilai-nilai tersebut diharapkan terinternalisasi secara bertahap dalam diri peserta didik.
Membentuk kedisiplinan siswa
Pelaksanaan upacara bendera memberikan manfaat langsung bagi peserta didik, baik secara individual maupun sosial. Kedisiplinan terbentuk melalui kebiasaan hadir tepat waktu dan mengikuti tata upacara dengan tertib.
Kesempatan menjadi petugas upacara melatih kepercayaan diri, kemampuan memimpin, serta rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.
Selain itu, upacara bendera juga meningkatkan kekompakan dan kerja sama antarpeserta didik karena seluruh rangkaian kegiatan memerlukan koordinasi yang baik.
Dari aspek akademik dan psikologis, mengikuti upacara dengan khidmat melatih konsentrasi dan fokus, yang berdampak positif pada proses belajar.
Rasa nasionalisme juga diperkuat melalui kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional, sehingga peserta didik memiliki kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Wajib Baca Ikrar Pelajar Indonesia
Perubahan pertama dalam aturan baru ini adalah penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dalam susunan upacara bendera. Ikrar tersebut dibacakan secara seragam oleh seluruh peserta didik setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, menjaga kerukunan dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia.
Melalui penambahan ikrar ini, pemerintah menegaskan bahwa pendidikan karakter harus menjadi bagian integral dari kegiatan rutin sekolah. Ikrar Pelajar Indonesia diharapkan menjadi pengingat bersama bagi peserta didik tentang nilai-nilai dasar yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Menyanyikan Lagu Rukun Sama Teman
Perubahan kedua adalah penambahan lagu wajib berjudul Rukun Sama Teman yang dinyanyikan setelah lagu wajib nasional dalam upacara bendera. Lagu ini mengangkat pesan persatuan, saling menghormati, dan kebersamaan di tengah keberagaman.
Pemerintah telah menyediakan akses resmi terhadap audio lagu tersebut agar pelaksanaannya dapat berjalan seragam di seluruh sekolah.
Dengan adanya lagu wajib baru ini, upacara bendera diharapkan tidak hanya menanamkan nasionalisme dalam konteks kebangsaan, tetapi juga memperkuat nilai kerukunan dan persahabatan di lingkungan pendidikan.
Penerapan aturan baru upacara bendera mulai 2026 dirancang untuk menjadikan upacara sebagai sarana efektif pembentukan karakter dan jati diri pelajar Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


