Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan ultimatum keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah menegaskan tidak akan segan-segan membekukan instansi ini jika tidak segera melakukan pembenahan besar-besaran terhadap kinerja dan citra publiknya.
Namun, tahukah Anda bahwa ancaman "pembekuan" ini bukanlah hal baru? Sejarah mencatat bahwa Bea Cukai pernah benar-benar dilumpuhkan fungsinya oleh Presiden Soeharto karena korupsi yang sudah mendarah daging.
Jejak Kelam: "Sarang Pungli" Sejak Orde Baru
Masalah di tubuh Bea Cukai seolah menjadi warisan lama. Laporan Media Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai mengungkapkan bahwa sejak era Orde Baru, pelabuhan di Indonesia sudah dicap sebagai zona korup. Penyelundupan dan penyelewengan oknum petugas menjadi rahasia umum.
Tokoh pers legendaris, Mochtar Lubis, dalam harian Indonesia Raya (1969), sempat membongkar praktik "denda damai" antara petugas dan importir nakal. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar sistem, melainkan jaringan vested interest yang harus dibongkar hingga ke akarnya melalui penggantian personalia secara total.
Gaji Naik 9 Kali Lipat, Tapi Kinerja Tetap "Bobrok"
Upaya perbaikan sebenarnya pernah dilakukan. Pada Mei 1971, ditemukan fakta mengejutkan di Tanjung Priok: para petugas bisa bersantai ria meski telah menerima tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji.
Kenaikan pendapatan tersebut nyatanya gagal memicu perbaikan layanan. Mutasi pejabat eselon hingga pergantian Direktur Jenderal berkali-kali—termasuk penunjukan perwira militer seperti Bambang Soejarto—tetap tidak mampu menghapuskan praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan pengusaha lokal maupun asing.
Detik-Detik Soeharto Membekukan Bea Cukai (Inpres 4/1985)
Puncak kegeraman Presiden Soeharto terjadi pada tahun 1985. Setelah berdiskusi dengan para menteri dan BPKP, ia merilis kebijakan radikal: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985.
Poin Penting Inpres 4/1985:
Wewenang Dicabut: Sebagian besar tugas DJBC dialihkan ke pihak swasta.
Intervensi Asing: Pemerintah menunjuk SGS (Societe Generale de Surveilance), perusahaan asal Swiss, bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia untuk mengawasi arus barang.
Pemeriksaan Terbatas: Petugas Bea Cukai dilarang memeriksa barang impor bernilai di atas $5.000 (saat itu). Mereka hanya boleh menangani barang diplomatik, pindahan, atau hibah.
Langkah ini adalah bentuk pengakuan terang-terangan bahwa pengawasan internal pemerintah saat itu telah gagal total. Hasilnya? Kontrak dengan SGS bertahan hingga satu dekade lebih karena dianggap lebih efektif memberantas manipulasi sertifikat ekspor.
Transformasi dan Harapan di Era Prabowo
Baru pada 1 April 1997, di bawah Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad, wewenang kepabeanan dikembalikan sepenuhnya ke tangan Bea Cukai setelah melalui masa transisi dan modernisasi sistem, seperti penerapan Customs Fast Release System (CFRS).
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bayang-bayang Inpres 1985 kembali muncul. Ultimatum pembekuan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran DJBC bahwa publik dan pemerintah tidak akan menoleransi pola lama yang korup.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


