ukurannya kecil mengapa pulau sebatik dibagi 2 dengan malaysia - News | Good News From Indonesia 2026

Ukurannya Kecil, Mengapa Pulau Sebatik Dibagi 2 dengan Malaysia?

Ukurannya Kecil, Mengapa Pulau Sebatik Dibagi 2 dengan Malaysia?
images info

Ukurannya Kecil, Mengapa Pulau Sebatik Dibagi 2 dengan Malaysia?


Belakangan, muncul isu terkait beberapa desa di Pulau Sebatik milik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang “hilang” akibat perubahan batas negara antara Indonesia dan Malaysia. Isu ini ramai disoroti oleh warganet hingga banyak memenuhi lini masa media sosial.

Namun, nyatanya Pemerintah Kalimantan Utara mengonfirmasi jika tidak ada desa yang hilang akibat perubahan patok seperti yang ramai dibahas. Melansir dari laman resmi Kabupaten Nunukan, dijelaskan bahwa Indonesia dan Malaysia sudah menyepakati perubahan batas negara.

Kesepakatan itu pun sudah dilakukan secara bertahap sejak lama lewat jalur diplomasi dan perundingan. Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E, M.Si. menegaskan bahwa hanya sedikit bagian desa di Nunukan yang terdampak perubahan batas negara.

“Tidak ada desa yang hilang akibat penetapan batas negara, yang terdampak itu hanya sebagian wilayah desa, bukan keseluruhan desa seperti yang ramai diberitakan,” tegasnya.

Kawan GNFI, perbatasan di Pulau Sebatik memang sudah lama menuai polemik. Pulau dengan luas 452,2 km2 itu dibagi untuk dua negara, Indonesia dan Malaysia.

Lalu, bagaimana awal mula pembagian Pulau Sebatik menjadi dua bagian untuk dua negara itu?

Sejarah Pembagian Pulau Sebatik Menjadi 2

Merangkum dari tulisan Sahala Fransiskus M dkk., dalam Jurnal Cakrawala Akademika, pembagian Pulau Sebatik menjadi dua itu didasarkan pada Konvensi 1891 dan Perjanjian 1915 antara Belanda dan Inggris. Di masa lalu, Belanda menguasai Indonesia, sementara Inggris menjajah Malaysia.

Isi Perjanjian 1891 atau Anglo-Dutch Treaty of 1891 yang ditandatangani pada 20 Juni 1891 itu menetapkan tentang batas wilayah yang memisahkan British North Borneo (Borneo bagian utara)—kini Sabah—dari Borneo di bawah Hindia Belanda di bagian selatan.

Dalam Pasal IV, diterangkan jika batas wilayah yang melewati Pulau Sebatik itu dibagi dua bagian oleh garis lintang 4°10’ LU.

Lebih lanjut, dalam Anglo-Dutch Agreement of 1915 yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian 1891, Belanda dan Inggris sepakat untuk melakukan delimitasi dan demarkasi batas. Keduanya sepakat untuk menugaskan komisi pembatasan guna menandai garis batas agar lebih jelas di lapangan.

Pada 8 Juni 1912 hingga 30 Januari 1913, Belanda dan Inggris memasang 18 pilar batas wilayah. Batas inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk membagi Pulau Sebatik menjadi dua bagian.

Setelah Indonesia dan Malaysia merdeka, batas warisan kolonial itu diadopsi sebagai batas negara. Sampai saat ini, secara administratif Pulau Sebatik masih dibagi menjadi dua, yakni milik Malaysia di utara dan Indonesia di bagian selatan.

Pada salah satu poin dalam perjanjian tersebut disebutkan, garis batas akan mengikuti kontur alam, seperti sungai dan pegunungan. Namun, hal ini ternyata menimbulkan sengketa di kemudian hari. Mengapa demikian?

Sengketa yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia terkait batas wilayah di Pulau Sebatik sudah berjalan sejak sangat lama. Kedua negara memiliki interpretasi yang berbeda terkait perjanjian yang dilakukan oleh Belanda dan Inggris dahulu.

Indonesia sendiri kekeuh menafsirkan bahwa batas yang disepakati oleh Belanda dan Inggris sudah bersifat final dan tidak bisa diubah. Namun, Malaysia menafsirkan kalau perjanjian itu hanya bersifat umum dan masih perlu dilakukan delimitasi atau penentuan di peta serta perlu ada pertimbangan faktor geografis dan perkembangan historis pasca-perjanjian. Malaysia juga menganggap bahwa beberapa titik batas perlu ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Demi mengatasi hal itu, kedua negara sudah melakukan berbagai perundingan sejak tahun 1970-an. Setelah proses yang begitu panjang, keduanya sepakat untuk menetapkan ulang garis batas di Pulau Sebatik dengan mengikuti garis lintang 4°10’ LU, di mana proses ini selesai pada 2019.

Perubahan Batas Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik

Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Malaysia sudah menuntaskan sengketa di Pulau Kalimantan, khususnya di Kaltara melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Februari 2025 lalu.

Pada Segmen Pulau Sebatik, perundingan batas negara sudah selesai, di mana terdapat perubahan hak luas lahan. Hasil dari kesepakatan itu, Indonesia berhak atas lahan seluas 127 hektare. Sementara Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare. Dari segi luas, jelas bahwa Indonesia memiliki total yang jauh lebih besar.

Namun, memang ada beberapa lahan warga yang terdampak, sehingga ada desa di Nunukan mengalami pergeseran dan sebagian areanya masuk ke Malaysia. Pemerintah pun tengah mengupayakan untuk memberikan uang pengganti dan menjamin hak relokasi pada warga-warga yang desanya terdampak dan masuk ke wilayah Malaysia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.