Dikenal sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki beragam budaya dan adat yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini, justru menjadi ciri khas atau nilai suatu daerah. Salah satu daerah yang masih kental dengan adat istiadat yaitu Bali.
Di Bali, terdapat konsep "Desa Adat" yang memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengelola daerahnya tanpa campur tangan pihak lain. Konsep tersebut merupakan perwujudan dari otonomi daerah dalam pemerintahan Indonesia dan diakui sah oleh pemerintah.
Meskipun memiliki kebebasan dalam mengatur daerah, peraturan yang dibuat tidak boleh berlawanan dengan peraturan nasional.
Dalam jurnal yang ditulis oleh Yoga et al (2023) disebutkan bahwa desa adat dipimpin oleh Kelian Adat atau Bendesa Adat dengan Petajuh Desa sebagai sebutan untuk wakilnya. Selain itu, terdapat kasinoman sebagai pemberi arahan dan penyarikan atau sekretaris.
Perangkat desa disebut sebagai prajuru adat seperti umumnya bertugas sebagai penggerak pemerintahan di desa adat, sedangkan warga desa disebut dengan krama desa.
Prajuru adatjuga membuat sebuah peraturan sebagai landasan yang sah untuk mengatur tata cara kehidupan masyarakat yang disebut dengan awig-awig.
Dalam awig-awig berisi tiga peraturan yang dibentuk berdasarkan filosofi Tri Hita Karana. Istilah Tri Hita Karana memiliki arti tiga jalan menuju keharmonisan hidup.
Tiga jalan tersebut yaitu “parahyangan” yang artinya menjaga hubungan dengan Tuhan, “pawongan” yang berarti menjaga hubungan sesama manusia, dan “palemahan” yang memiliki arti menjaga hubungan dengan lingkungan. Tujuan dibentuk peraturan ini adalah sebagai kontrol sosial, agar tidak terjadi konflik antar warga di wilayah desa adat.
Awig-awig dibentuk berdasarkan persetujuan krama desa dan disahkan oleh prajuru adat dalam pesamuan atau lebih familiar sebagai rapat. Peraturan yang dibuat bersifat mengikat dan terdapat hukuman yang telah disepakati sebelumnya jika ada warga desa yang melanggar.
Hukuman ini dapat berupa sanksi moral, sanksi, sosial, denda, dan lain sebagainya. Salah satu sanksi yang diterapkan di salah satu desa adat di Bali yaitu Desa Asak, Kabupaten Karangasem. Bagi krama desa yang tidak mematuhi peraturan, akan diberikan sanksi berupa kesepekanyang berarti pengucilan.
Seluruh krama desa harus mengucilkan pelaku dan tidak diperbolehkan untuk menyapa atau berkomunikasi. Penerapan hukuman tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan ketenteraman desa demi terwujudnya rasa aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.
Penerapan awig-awig dalam konsep desa adat di Bali diharapkan dapat mempermudah meraih tujuan hidup manusia Hindu. Tujuan tersebut dalam istilah Bali dikenal sebagai mokshartam jagaditha ya ca ithi dharma. Memiliki arti kemakmuran dan kesejahteraan yang melahirkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Selain sebagai landasan hidup manusia, awig-awig juga berfungsi sebagai acuan menjaga kelestarian budaya Bali. Seperti yang kita ketahui bersama, Bali menjadi destinasi favorit pariwisata. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi tatanan sosial orang Bali.
Menurut Rindawan (2017) dalam jurnalnya disebutkan bahwa untuk mengendalikan kondisi yang rentan tersebut, adanya awig-awig berperan sebagai upaya mengendalikan kehidupan sosial masyarakat Bali.
Keberadaan awig-awig di desa adat merupakan perwujudan dari hukum adat. Perannya menjadi sebuah filter dari arus globalisasi dan berbagai pengaruh negatifnya terhadap masyarakat setempat, khususnya dalam bidang sosial. Mengingat kita tidak bisa menutup akses terhadap globalisasi, tetapi kita dapat memilih pengaruh baik atau buruk berdasarkan nilai-nilai yang kita anut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


