UMP Jateng 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp2.327.386. Keputusan kenaikan UMP Jawa Tengah 2026 ini ditandatangi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kabar baiknya UMP Jateng 2026 naik menjadi Rp2.327.386 atau meningkat 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menjadi “patokan dasar” bagi 35 kabupaten/kota yang kemudian menyesuaikan nilai UMK masing-masing.
Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan formula baru: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks alfa). Untuk 2026, indeks alfa di Jateng bervariasi antara 0,7 hingga 0,9.
Dikutip dari Republika, Luthfi mengungkapkan, ada delapan daerah yang menggunakan indeks tertinggi, yaitu 0,9, menandakan kontribusi tenaga kerja yang dianggap tinggi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Dan seperti biasa, setiap kabupaten/kota memiliki dinamika sendiri. Ada yang kenaikannya cukup besar, ada pula yang cukup moderat. Namun yang pasti, seluruh angka ini akan sangat mempengaruhi pergerakan ekonomi, dunia kerja, dan biaya hidup masyarakat sepanjang 2026.
Kota Semarang Masih Jadi yang Tertinggi
Di antara seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kota Semarang kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Tahun 2026, Semarang menetapkan UMK sebesar Rp3.701.709, naik 7,15 persen atau bertambah Rp246.882 dari tahun sebelumnya.
Bagi kota dengan aktivitas industri dan jasa yang padat, angka ini bukan hal mengejutkan. Semarang terus menjadi pusat ekonomi Jateng, sehingga kebutuhan kehidupan urban dan struktur industrinya mendorong kenaikan UMK yang lebih tinggi dibanding daerah lain.
Sementara itu, di sisi lain provinsi, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.327.813. Meski rendah, persentase kenaikannya cukup signifikan, mencapai 7,25 persen.
Daftar UMK 2026 di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Untuk melihat gambaran lengkapnya, berikut rangkuman nilai UMK terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 35 kabupaten/kota se-Jateng
- Kab. Cilacap Rp2.773.184,00 (naik 5,03 persen)
- Kab. Banyumas Rp2.474.598 (naik 5,82 persen)
- Kab. Purbalingga Rp2.474.721 (naik 5,83 persen)
- Kab. Banjarnegara Rp2.327.813 (7,25 persen)
- Kab. Kebumen Rp2.400.000 ( naik 6,20 persen)
- Kab. Purworejo Rp2.401.961 (naik 6,00 persen)
- Kab. Wonosobo Rp2.455.038 (naik 6,76 persen)
- Kab. Magelang Rp2.607.790 (5,69 persen)
- Kab. Boyolali Rp2.537.949 (naik 5,90 persen)
- Kab. Klaten Rp2.538.691 (naik 6,23 persen)
- Kab. Sukoharjo Rp2.500.000 (naik 5,96 persen)
- Kab. Wonogiri Rp2.335.126 (naik 7,09 persen)
- Kab. Karanganyar Rp2.592.154 (naik 6,36 persen)
- Kab. Sragen Rp2.337.700 (naik 7,13 persen)
- Kab. Grobogan Rp2.399.186 (naik 6,44 persen)
- Kab. Blora Rp2.345.695 (naik 4,79 persen)
- Kab. Rembang Rp2.386.305 (naik 6,71 persen)
- Kab. Pati Rp2.485.000 (naik 6,54 persen)
- Kab. Kudus Rp2.818.585 (naik 5,15 persen)
- Kab. Jepara Rp2.756.501 (naik 5,60 persen)
- Kab. Demak Rp3.122.805 (naik 6,19 persen)
- Kab. Semarang Rp2.940.088 (naik 6,91 persen)
- Kab. Temanggung Rp2.397.000 (naik 6,68 persen)
- Kab. Kendal Rp2.992.994 (naik 7,53 persen)
- Kab. Batang Rp2.708.520 (naik 6,87 persen)
- Kab. Pekalongan Rp2.633.700 (naik 5,91 persen)
- Kab. Pemalang Rp2.433.254 (naik 5,97 persen)
- Kab. Tegal Rp2.484.162 (naik 6,45 persen)
- Kab. Brebes Rp2.400.350 (naik 7,17 persen)
- Kota Magelang Rp2.429.285 (naik 6,49 persen)
- Kota Surakarta Rp2.570.000 (naik 6,35 persen)
- Kota Salatiga Rp2.698.273 (naik 6,50 persen)
- Kota Semarang Rp3.701.709 (naik 7,15 persen)
- Kota Pekalongan Rp2.700.926 (naik 6,12 persen)
- Kota Tegal Rp2.526.510 (naik 6,30 persen)
UMP Jawa Tengah 2026 Rp2.327.386 (naik 7,28 persen).
Dengan rentang UMK yang cukup lebar ini, kita bisa melihat bagaimana karakter ekonomi tiap daerah di Jawa Tengah sangat beragam, mulai dari kota dengan aktivitas industri besar hingga kabupaten yang banyak digerakkan sektor agraria.
Kenaikan UMP dan UMK Ini Artinya Apa?
Bagi pekerja, angka UMK baru dapat menjadi harapan baru. Kenaikan 5–7 persen rata-rata dianggap cukup realistis melihat kondisi ekonomi 2025 yang mulai stabil.
Namun bagi pelaku usaha, terutama UMKM, ini bisa menjadi PR tambahan. Mereka harus menyesuaikan struktur biaya tanpa mengganggu keberlanjutan usaha. Inilah dilema klasik UMK: antara menjaga kesejahteraan pekerja dan mempertahankan daya tahan usaha.
Tetap saja, dengan formula baru PP 49/2025 dan penghitungan indeks alfa, pemerintah berharap kenaikan upah dapat mencerminkan pertumbuhan ekonomi tiap daerah dengan lebih adil.
Upah memang bukan satu-satunya indikator kesejahteraan, tetapi menjadi pondasi penting yang mempengaruhi banyak hal: daya beli, mobilitas ekonomi, hingga kualitas hidup keluarga.
Semoga dengan kebijakan 2026 ini, Jawa Tengah bisa terus bergerak maju, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari kesejahteraan masyarakatnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


