Para pekerja di seluruh Indonesia kini memiliki gambaran baru soal standar biaya hidup. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2025 untuk seluruh provinsi, dengan metode penghitungan yang diperbarui dan mengikuti standar International Labour Organization (ILO).
Rilis ini tidak hanya memotret kondisi biaya hidup saat ini, tetapi juga akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum 2026. Dengan kata lain, data ini akan berpengaruh langsung pada kesejahteraan jutaan pekerja Indonesia tahun depan.
Kemnaker Baru Saja Mengumumkan KHL Terbaru
Pengumuman resmi mengenai data Kebutuhan Hidup Layak 2025 dipublikasikan melalui kanal informasi Kemnaker pada minggu ketiga Desember. Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan KHL kini tidak lagi memakai pendekatan lama, melainkan mengacu pada kajian ILO berjudul Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia (ILO, 2025).
Perubahan metode tersebut diharapkan membuat penentuan upah minimum tiap provinsi lebih realistis, karena menghitung langsung kebutuhan rumah tangga pekerja. Kemnaker menyebut langkah ini sebagai penerapan prinsip proporsionalitas.
Di data terbaru ini, DKI Jakarta mencatat nilai KHL tertinggi sebesar Rp5.898.511, sejalan dengan tingginya biaya perumahan, pendidikan, dan konsumsi di wilayah ibu kota. Angka tersebut juga mendekati UMP 2025 yang hampir menyentuh Rp5,4 juta.
Apa yang Berbeda dari Perhitungan Versi Baru
Metode baru KHL ini dibuat agar lebih akurat menggambarkan kondisi riil keluarga pekerja. Alih-alih menggunakan asumsi lama, penghitungan kini menggunakan empat komponen utama konsumsi rumah tangga. Pendekatannya bersifat hybrid antara data statistik, pola konsumsi, dan kondisi ekonomi tiap provinsi.
Pemerintah menilai model ini lebih fleksibel karena mengikuti dinamika inflasi, perumahan, dan belanja keluarga yang terus berubah.
Apa Itu Kebutuhan Hidup Layak
Bagi Kawan yang belum memahami apa itu Kebutuhan Hidup Layak, secara sederhana, Kebutuhan Hidup Layak adalah standar pengeluaran satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup dengan layak. KHL menjadi gambaran minimum kebutuhan dasar, termasuk makan, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal.
Dalam dunia ketenagakerjaan, angka ini menjadi panduan penting. Ia menunjukkan batas minimal agar pekerja bisa menjalani kehidupan yang seimbang tanpa kekurangan kebutuhan pokok.
Komponen-Komponen Utama dalam Perhitungan KHL
Untuk memahami bagaimana hasil akhir KHL muncul, empat komponen berikut menjadi pondasi penghitungan:
- Makanan
• Perumahan atau tempat tinggal
• Kesehatan dan pendidikan
• Kebutuhan pokok lain-lain
Keempat komponen ini mewakili mayoritas pengeluaran rumah tangga Indonesia. Karena itu, nilai KHL menggambarkan realitas biaya hidup yang cukup akurat.
Rumus Perhitungan yang Dipakai Kemnaker
Penghitungan KHL dilakukan dengan rumus:
KHL=(konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) / jumlah anggota yang bekerja
Formula ini membuat nilai KHL lebih proporsional, terutama untuk keluarga dengan anggota tidak bekerja yang tetap membutuhkan biaya hidup.
Fungsi KHL dalam Sistem Pengupahan
KHL menjadi acuan utama penetapan Upah Minimum (UM), baik UMP maupun UMK. Pemerintah menargetkan kenaikan upah minimum dilakukan secara bertahap agar makin mendekati nilai KHL masing-masing provinsi. Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan formula baru yaitu:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
Model ini memungkinkan tiap provinsi bergerak berdasarkan kondisi ekonominya sendiri, bukan pola kenaikan serentak seperti sebelumnya. Dengan mengikuti skema baru ini, para gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Nilai Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi Indonesia
Berikut nilai KHL terbaru di masing-masing provinsi:
- Aceh Rp3.654.466
- Sumatera Utara Rp3.599.803
- Sumatera Barat Rp4.076.173
- Riau Rp4.158.948
- Jambi Rp3.931.596
- Sumatera Selatan Rp3.299.907
- Bengkulu Rp3.714.932
- Lampung Rp3.343.494
- Kep. Bangka Belitung Rp4.714.805
- Kep. Riau Rp5.717.082
- DKI Jakarta Rp5.898.511
- Jawa Barat Rp4.122.871
- Jawa Tengah Rp3.512.997
- DIY Rp4.604.982
- Jawa Timur Rp3.575.938
- Banten Rp4.295.985
- Bali Rp5.253.107
- Nusa Tenggara Barat Rp3.410.833
- Nusa Tenggara Timur Rp3.054.508
- Kalimantan Barat Rp4.083.420
- Kalimantan Tengah Rp4.279.888
- Kalimantan Selatan Rp4.112.552
- Kalimantan Timur Rp5.735.353
- Kalimantan Utara Rp4.968.935
- Sulawesi Utara Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah Rp3.546.013
- Sulawesi Selatan Rp3.670.085
- Sulawesi Tenggara Rp3.645.086
- Gorontalo Rp3.398.395
- Sulawesi Barat Rp3.091.442
- Maluku Rp4.168.498
- Maluku Utara Rp4.431.339
- Papua Barat Rp5.246.172
- Papua Barat Daya Rp5.246.172
- Papua Rp5.314.281
- Papua Selatan Rp5.314.281
- Papua Tengah Rp5.314.281
- Papua Pegunungan Rp5.314.281
Kebutuhan Hidup Layak menjadi salah satu indikator penting untuk membaca kondisi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan metode baru berbasis standar ILO, nilai KHL 2025 menghadirkan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan rumah tangga pekerja di tiap daerah, sekaligus bagian dari upaya membangun sistem pengupahan yang lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi lokal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


