Ibadah haji adalah momen membahagiakan yang dinantikan oleh seluruh umat islam. Bagi calon jemaah haji (Calhaj) Indonesia yang telah masuk kedalam daftar keberangkatan tahun 2026 (1447 H), tahap akhir administratif krusial yang harus diselesaikan yakni pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH.
Kapan Batas Akhir Pelunasan Haji 2026?
Kementerian Haji telah menyatakan secara resmi mengenai pengumuman Jadwal Pelunasan Haji 2026 melalui akun Instagram @kemenhaj.ri, bahwa batas akhir pelunasan biaya haji yakni tepat pada 23 Desember 2025.
Berapa Biaya Haji Bpih 2026?
Berikut merupakan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH 2026 per embarkasi yang telah diatur Keppres. Sebagai informasi tambahan, BIPIH adalah biaya yang dibayarkan secara langsung oleh jemaah haji reguler dan memiliki besaran yang berbeda tergantung embarkasi.
- Aceh: Rp 45.109.422
- Palembang: Rp 54.206.922
- Batam: Rp 54.125.422
- Padang: Rp 47.869.922
- Medan: Rp 46.163.512
- Jakarta: Rp 58.542.722
- Solo: Rp 53.233.422
- Surabaya: Rp 60.645.422
- Balikpapan: Rp 55.575.922
- Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Lombok: Rp 54.951.822
- Kertajati: Rp 58.559.022
- Yogyakarta: Rp 52.955.422
- Makassar: Rp 55.893.179
Jadwal Lengkap Pelunasan Haji 2026
Berikut jadwal lengkap pelunasan haji 2026 untuk tahap pertama. Yakni pada:
Tanggal: 24 November - 23 Desember 2025
Waktu: 08.00-15.00 WIB
Lokasi: Bank Penerima Setoran/(tempat jemaah melakukan setoran awal).
Persyaratan Pelunasan Haji 2026
- Jemaah yang telah termasuk dalam daftar alokasi kuota keberangkatan haji tahun 2026.
- Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
- Telah menyetorkan dana awal Bpih.
- Melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat jemaah membuka rekening tabungan haji.
- Telah menyiapkan dana pelunasan penuh.
- Termasuk dalam kategori jemaah yang berhak melunasi sesuai tahap dan kuota.
Jika terbukti terdapat salah satu saja syarat yang belum terpenuhi, maka calon jemaah tidak dapat melanjutkan ke tahap pelunasan hingga seluruh dokumen dan administrasi lengkap.
Cara Melakukan Pelunasan
- Sediakan fotokopi KTP minimal 3 lembar.
- Serahkan pas foto terbaru berukuran 3x4 sebanyak 12 lembar serta pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang putih serta wajah tampak jelas 80%.
- Membawa bukti setoran awal BPIH.
- Membawa buku tabungan haji.
- Pelunasan dilakukan di BPS BPIH tempat Anda menabung untuk haji.
- Menyerahkan Surat Pendaftaran Pergi Haji lembar pertama.
- Melunasi kekurangan biaya haji di bank penerima setoran (BPS BPIH) dan telah mendapatkan bukti pelunasan resmi.
- Setelah selesai, bank akan mencetak bukti setoran lunas yang sah.
Provinsi dengan Pelunasan Tertinggi
Pelunasan BPIH tertinggi didominasi dengan kuat oleh tiga Provinsi besar seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Provinsi Jawa Timur berada di peringkat pertama dengan jumlah jemaah yang telah melunasi sebanyak 18.110 jemaah.
Disusul dengan Provinsi Jawa Barat yang berada di peringkat kedua. Adapun jumlah jemaah yang telah terbukti melunasi yakni sejumlah 12.229 jemaah.
Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga dengan jumlah jemaah yang telah lunas sebanyak 11.657 jemaah.
Demikian Informasi seputar pelunasan BPIH haji 2026. Catat dan simak selengkapnya informasi krusial seputar Haji, dan semoga informasi ini dapat banyak membantu bagi Anda.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


