redenominasi 1965 bukti indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah - News | Good News From Indonesia 2025

Redenominasi 1965, Bukti Indonesia Pernah Melakukan Redenominasi Rupiah

Redenominasi 1965, Bukti Indonesia Pernah Melakukan Redenominasi Rupiah
images info

Redenominasi 1965, Bukti Indonesia Pernah Melakukan Redenominasi Rupiah


Wacana redenominasi terus mencuat beberapa waktu belakangan menyusul penyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, Purbaya mengatakan bahwa rencana itu tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Redenominasi sendiri adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam hal ini, rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK tesebut, ada empat RUU utama yang dibahas, termasuk salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini ditergetkan rampung pada 2027.

Dalam beleid juga diterangkan alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, di antaranya meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Kawan GNFI, isu redenominasi sebenarnya sudah santer terdengar sejak lama. Lalu, apakah Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah di masa lalu?

Redenominasi Rupiah 1965

Di era kepemimpinan Presiden Soekarno, Indonesia pernah melakukan redenominasi, tepatnya pada 13 Desember 1965. Menyadur dari situs Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, kebijakan redenominasi itu mengubah nominal uang lama Rp1.000 menjadi Rp1 di uang versi baru.

Kebijakan Soekarno itu dituangkan dalam Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama dari Peredaran. Kebijakan ini diambil akibat kondisi ekonomi saat itu yang carut marut, di mana Indonesia mengalami hiperinflasi.

Redenominasi dilakukan untuk menata sistem pembayaran dan menyederhanakan nilai rupiah di masa itu. Di sisi lain, redenominasi juga dilakukan untuk menyatukan sistem moneter di seluruh wilayah Indonesia.

Sayangnya, upaya tersebut gagal. Penyebabnya? Waktunya dianggap tidak tepat karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang parah. Belum lagi, ada gejolak politik pasca-insiden G30S/PKI.

Mengutip tulisan ANTARA pada 2012 silam, Menteri Keuangan RI periode 2010-2013, Agus Martowarjojo, mengatakan jika upaya melakukan redenominasi rupiah di tahun 1965 gagal karena dilakukan di waktu yang tidak tepat.

“Di Indonesia pada 1950 dan 1959, kita pernah melakukan sanering. Lalu pada 1965 kita pernah melakukan redenominasi mata uang. Bisa dikatakan ketiga-tiganya tidak sukses jadi kita mau meyakinkan bahwa kalau program redenominasi yang mau kita lakukan itu betul-betul sudah benar, sudah tepat waktunya,” jelas Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia.

Masih dari ANTARA, Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Edukasi Kebanksentralan Bank Indonesia tahun 2012-2014, Iskandar Simorangkir, pernah menyatakan hal serupa terkait redenominasi pada 1965. Upaya yang pernah dilakukan pemerintah itu gagal karena dasar hukumnya lemah—hanya berupa Penetapan Presiden—dan kondisi ekonomi sedang kacau.

“Redenominasi harus memiliki landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang yang secara tegas mengatur hal itu. Pada 1965 Indonesia pernah melakukan redenominasi tetapi gagal karena hanya melalui peraturan presiden selain disebabkan defisit fiskal yang tinggi,” ungkap Iskandar.

Upaya Redenominasi untuk Efisiensi Ekonomi

Setelah tahun 1965, terdengar beberapa kali isu untuk kembali melakukan redenominasi. Bahkan, di era Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana serupa pun pernah muncul. Namun, rencana itu belum terlihat hilalnya hingga ia lengser.

Redenominasi tidak membuat nilai mata uang berkurang, sehingga tidak memengaruhi harga barang. Contoh sederhananya, pada uang Rp20.000 jika dilakukan redenominasi akan berubah menjadi Rp20 (nol-nya hilang tiga).

Nah, nilai Rp20 dengan Rp20.000 tetap sama. Jadi, jika Kawan biasanya membeli minuman dengan harga Rp20.000, setelah redenominasi, harga itu akan berubah menjadi Rp20, tanpa menambah atau mengurangi nilai.

Menyadur dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, tujuan utama redenominasi adalah untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam bertransaksi. Jika dilakukan redenominasi, maka proses perhitungan akan lebih mudah.

Dalam dunia perbankan, penyederhanaan digit juga akan menghemat biaya teknologi yang digunakan. Lebih dari itu, redenominasi akan mempermudah untuk membaca laporan praktik keuangan. Di lain sisi, besar harapan agar ekonomi Indonesia juga bisa setara dengan negara lainnya lewat upaya redenominasi tersebut.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.