ibadah umrah kini boleh mandiri apa saja syaratnya - News | Good News From Indonesia 2025

Ibadah Umrah Kini Boleh Mandiri, Apa Saja Syaratnya?

Ibadah Umrah Kini Boleh Mandiri, Apa Saja Syaratnya?
images info

Ibadah Umrah Kini Boleh Mandiri, Apa Saja Syaratnya?


Pemerintah mengesahkan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Aturan baru ini disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU tersebut, salah satu poin yang disoroti adalah terkait legalitas pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Umumnya, ibadah umrah dilakukan bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan wisata yang memiliki perizininan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan hingga Tanah Suci.

Namun, dengan adanya aturan baru itu, kini calon jemaah umroh Indonesia dapat melaksanakan perjalanan dan ibadah tanpa harus menggunakan jasa PPIU.

Syarat Pelaksanaan Umrah Mandiri

Dalam Pasal 86 UU 14/2025, dituliskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

  • Melalui PPIU
  • Dilakukan secara mandiri
  • Melalui Menteri

Kawan GNFI, ibadah umrah melalui menteri hanya dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. Dalam ayat (3) pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa keadaan luar biasa yang dimaksud itu ditetapkan oleh Presiden.

baca juga

Persyaratan pelaksanaan umrah mandiri tertuang dalam Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025, di mana calon jemaah umrah mandiri harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal pemberangkatan
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Jaminan Hukum dan Keamanan Jemaah Umrah Mandiri

Lebih lanjut, dalam Pasal 88(A), jemaah umrah jalur mandiri berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Kawan, seluruh jemaah umrah dan petugasnya akan mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Tak hanya itu, jemaah juga mendapatkan perlindungan hukum serta keamanan.

Namun, dalam Pasal 96, jika jemaah umrah dengan PPIU bisa mendapatkan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan layanan tersebut. Sama halnya dengan perlindungan atau asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan yang hanya didapat oleh jemaah umrah dengan PPIU.

Perlu dicatat bahwa jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan kompensasi dalam layanan apa pun semisal terjadi sesuatu di luar kendali. Artinya, jemaah umrah mandiri harus bertanggung jawab sendiri atas segala hal yang terjadi.

Jemaah umrah mandiri juga harus memastikan bahwa mereka memiliki bekal pengetahuan yang cukup terkait prosedur dan regulasi di Arab Saudi. Dikarenakan perjalanan mereka tidak dibersamai oleh biro perjalanan, jemaah juga harus menyiapkan fisik serta segala hal yang bersifat administratif agar perjalanan aman dan lancar.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi lampu hijau bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah tanpa terikat dengan mitra atau biro perjalanan. Aturan ini juga sah dan resmi, sehingga masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri tak perlu khawatir dicap sebagai jemaah ilegal.

Meskipun demikian, umrah mandiri tetap memiliki risiko, utamanya karena jemaah tidak memiliki jaminan serta perlindungan di beberapa aspek. Selain itu, jika tidak mawas diri, bukan tak mungkin jika jemaah akan terjerembab kasus penipuan di dalam dan luar negeri.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.