Kawan GNFI tentu sudah sering mendengar soal APBN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang dan memiliki masa berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Dasar hukum utama APBN terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN sendiri terdiri atas tiga komponen utama: anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Sebelum APBN disahkan, pemerintah melalui Menteri Keuangan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang kemudian dibahas dan disetujui oleh DPR.
Enam Fungsi Utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN memiliki enam fungsi penting yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan perekonomian.
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti anggaran negara berfungsi sebagai dasar utama untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan. APBN memberikan otorisasi atau izin resmi bagi pemerintah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran dana sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
2. Fungsi Perencanaan
APBN berperan sebagai pedoman manajemen bagi pemerintah dalam merencanakan berbagai kegiatan dan program kerja yang akan dilaksanakan di tahun anggaran tersebut. Dengan adanya perencanaan ini, kegiatan kenegaraan menjadi lebih terarah dan terstruktur.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan memastikan bahwa semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam penerimaan maupun pengeluaran dana, berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam APBN. Anggaran menjadi tolok ukur untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengharuskan anggaran negara diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Ini mencakup upaya mengurangi tingkat pengangguran, menekan pemborosan sumber daya, dan mengalokasikan dana pada sektor-sektor produktif yang mendorong pertumbuhan.
5. Fungsi Distribusi
Dalam fungsi distribusi, kebijakan anggaran negara harus senantiasa memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
APBN digunakan sebagai alat untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan melalui transfer ke daerah (Dana Perimbangan), subsidi, bantuan sosial, dan belanja lainnya yang menyentuh kepentingan publik.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
APBN digunakan sebagai instrumen fiskal untuk mengatasi masalah ekonomi makro, seperti mengendalikan inflasi, menjaga nilai tukar, dan memitigasi dampak krisis.
Tujuan Penyusunan APBN
Secara umum, tujuan dari penyusunan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi dapat tercapai, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Penyusunan APBN juga bertujuan ganda, yaitu sebagai pedoman penerimaan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
Selain itu, APBN membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengendalikan inflasi dan menyediakan barang serta jasa publik secara efisien dan adil.
Penggunaan Belanja Negara
Belanja negara dalam APBN digunakan untuk dua keperluan utama.
Pertama, untuk memenuhi keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
Kedua, belanja negara digunakan untuk pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang diwujudkan melalui transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News