Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah mengkaji dan merancang rencana kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Jumlah tunggakan yang akan dihapuskan itu pun sangat fantastis.
Estimasi BPJS Kesehatan, total tunggakan yang akan dihapus adalah sekitar Rp7,69 triliun. Sementara itu, jumlah pesertanya adalah kurang lebih 23 juta jiwa.
Sebenarnya apa tujuan pemutihan BPJS Kesehatan?
Kawan GNFI, penghapusan tunggakan dimaksudkan agar masyarakat tidak terbebani dengan utang masa lalu yang banyak, sehingga dapat mendapatkan layanan kesehatan yang baik tanpa halangan administratif.
Peserta yang memiliki tunggakan otomatis tidak dapat mengakses BPJS Kesehatan karena statusnya tidak aktif. Artinya, peserta tidak bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dengan menggunakan BPJS. Dengan pemutihan iuran BPJS Kesehatan, status peserta yang awalnya non-aktif karena menunggak dapat kembali aktif.
Namun, pembebasan bukan berarti menghapuskan kewajiban pembayaran masyarakat secara permanen. Jika kebijakan ini diterapkan dan tunggakan dilunasi oleh pemerintah, masyarakat yang menerima manfaat bisa memulai iuran baru dan tidak terbayang-bayang dengan iuran lama.
Jadi Asa untuk Kelompok Rentan
Pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan tersebut. Untuk apa saja dan bagaimana kriterianya, pemerintah masih menghitungnya.
Melansir dari ANTARA, kebijakan pemutihan ini diharapkan bisa direalisasikan per November 2025. Pemerintah juga tengah menggoodok seluruh kriteria terkait rencana tersebut.
Kawan GNFI, salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah penanganan tunggakan peserta yang sudah meninggal dunia. Secara administratif, tunggakan tersebut seharusnya sudah dihapuskan.
Pemutihan tunggakan iuran BPJS juga dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan marwah jaminan sosial masyarakat, di mana negara menjamin sistem pelayanan publik yang humanis, inklusif, serta berkeadilan.
Kebijakan penghapusan iuran bisa menjadi asa atau harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. Di sisi lain, rencana tersebut juga dapat memberikan rasa keadilan yang lebih merata bagi peserta yang kurang mampu.
Ombudsman Republik Indonesia memandang langkah pemutihan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Akan tetapi, kebijakan ini harus betul-betul tepat sasaran agar meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih adil dan merata.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arzeti Bilbina, yang mendukung penghapusan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini dianggap menjadi kendala untuk mengakses layanan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, rencana kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS sejalan dengan mandat negara untuk ikut memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” terang Arzeti dalam dpr.go.id.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News