Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) adalah lembaga penting dalam sistem kepegawaian Indonesia. Kehadirannya bertujuan memastikan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan transparan, adil, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPASN berfungsi sebagai wadah penyelesaian banding administratif bagi pegawai yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan instansi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan perannya, lembaga ini menjaga kepercayaan aparatur sipil negara terhadap sistem birokrasi dan meningkatkan profesionalisme ASN.
Apa Itu Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara?
BPASN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa, serta memutus banding administratif dari pegawai ASN. Banding ini biasanya diajukan ketika aparatur sipil negara merasa tidak puas terhadap keputusan (PPK). Landasan hukum mengenai kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Secara kedudukan, BPASN berada langsung dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara. Struktur ini menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga ini dalam menjaga keadilan serta integritas sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan BPASN memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum dan pemerintahan.
Selain itu, tata kerja BPASN dipertegas melalui Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme dan prosedur internal lembaga. Keanggotaan BPASN terdiri dari unsur menteri, pejabat tinggi negara, dan perwakilan lembaga terkait agar keputusan bersifat objektif dan representatif. Hal ini memastikan proses penyelesaian banding ASN berjalan adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Fungsi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Fungsi utama BPASN adalah menjadi lembaga penyelesai perselisihan administratif dalam hubungan kepegawaian ASN. Lembaga ini berperan sebagai penengah netral ketika pegawai merasa keputusan instansi tidak sesuai aturan. Dengan adanya BPASN, tercipta mekanisme checks and balances yang sehat dalam sistem birokrasi.
Selain itu, BPASN berfungsi menjaga agar tindakan PPK tetap sesuai asas keadilan dan kepastian hukum. Setiap banding yang masuk harus diproses dengan cara transparan, adil, dan proporsional agar tidak merugikan pihak manapun. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan hak-hak pegawai ASN.
Fungsi administratif juga menjadi bagian penting dari BPASN, seperti penyediaan tata kerja dan mekanisme pengajuan banding. Melalui peran ini, BPASN turut membangun kepercayaan ASN terhadap sistem birokrasi sekaligus menekan potensi konflik internal. Dengan begitu, stabilitas dan profesionalisme aparatur negara dapat terus terjaga.
Tugas Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Tugas utama BPASN adalah menerima banding administratif dari pegawai ASN yang merasa tidak puas atas keputusan PPK. Banding ini biasanya terkait pemberhentian, pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau keputusan lain yang dianggap merugikan pegawai. Dengan adanya BPASN, pegawai memiliki jalur resmi untuk mencari keadilan dalam sistem kepegawaian.
Setelah menerima banding, BPASN akan memeriksa secara menyeluruh substansi keputusan PPK beserta dokumen pendukungnya. Proses pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan fakta yang ada. Dari hasil pemeriksaan, BPASN kemudian mengambil keputusan final yang mempertimbangkan argumen pegawai maupun instansi.
Keputusan BPASN dapat berupa menerima, menolak, atau membatalkan keputusan PPK, bahkan memerintahkan tindakan korektif bila diperlukan. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPASN dibantu sekretariat yang berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk urusan teknis dan administratif. Semua keputusan dijalankan dengan asas objektivitas, keadilan, dan transparansi sehingga bisa dipertanggungjawabkan di mata publik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News