apa itu rekening dormant - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Rekening Dormant, Penyebab, dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Mengenal Rekening Dormant, Penyebab, dan Cara Mengaktifkannya Kembali
images info

Mengenal Rekening Dormant, Penyebab, dan Cara Mengaktifkannya Kembali


Apakah Kawan GNFI mempunyai rekening tabungan yang sudah lama tidak digunakan? Hati-hati karena jika dibiarkan terlalu lama, rekening bisa menjadi dormant alias ditutup dan tidak bisa diakses!

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan rekening kembali? Artikel kali ini akan membahas seputar rekening dormant, mulai dari penyebab hingga cara mengaktifkannya. Simak sampai akhir untuk menemukan informasi selengkapnya.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi sama sekali dalam kurun waktu tertentu.

Rekening dormant merupakan rekening yang sedang dalam kondisi “tertidur”. Namun, kondisi ini tidak sama dengan rekening yang dibekukan atau ditutup.

Sementara itu, rekening yang dibekukan atau ditutup biasanya terjadi karena perintah dari pihak yang berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum.

Sebagaimana perlu dipahami, jika rekening dibiarkan terlalu lama, ini dapat berimbas pada penutupan sepihak oleh bank ketika melewati kurun waktu tertentu.

baca juga

Penyebab Rekening Dormant

Rekening dapat berubah menjadi dormantketika tidak ada aktivitas sama sekali yang umumnya jika tidak digunakan selama 6–12 bulan berturut-turut, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Penyebab utamanya tidak ada kegiatan setoran, transfer, dan penarikan pada rekening tersebut sehingga saldo yang ada di rekening dibiarkan begitu saja.

Lalu, setelah rekening menjadi dormant, bank masih menyimpannya selama 1–2 tahun. Jika pada kurun waktu tersebut tidak ada pengaktifan kembali rekening dari nasabah, rekening dapat ditutup secara permanen. Perlu dipahami, hal ini kembali pada kebijakan masing-masing bank.

Selain itu, rekening dormant dapat dibekukan oleh PPATK jika ditemukan indikasi transaksi yang mencurigakan atau melanggar hukum, seperti pencucian uang. Hal ini juga bisa terjadi kepada rekening yang masih aktif.

Apa yang Terjadi jika Rekening Menjadi Dormant?

Berikut kemungkinan yang terjadi jika rekening menjadi dormant.

  • Rekening tidak dapat digunakan untuk menarik uang, transfer, dan pembayaran apa pun.
  • Saldo tetap aman dan tidak hilang karena masih tercatat di bank.
  • Uang yang ditransfer ke rekening dormant akan gagal masuk dan dikembalikan lagi ke pengirim. Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
  • Tidak bisa menerima dana masuk atau keluar sampai rekening diaktifkan kembali.
  • Jika dibiarkan terlalu lama, rekening bisa ditutup otomatis oleh bank dan saldo dikembalikan ke pemilik sesuai dengan kebijakan bank.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Dormant

Apakah rekening dormant bisa diaktifkan lagi? Jawabannya sangat bisa dan caranya cukup mudah. Kawan GNFI bisa datang ke kantor cabang bank dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, sebagian bank juga sudah bisa melakukan pengaktifan rekening dormant secara daring. Kawan bisa menghubungi layanan pelanggan dan aktivasi secara digital.

Proses pengaktifan secepat-cepatnya satu hari, tergantung proses dan kebijakan dari bank. Untuk biaya mengaktifkan rekening dormant bervariatif, mulai dari gratis sampai Rp50.000 menyesuaikan kebijakan bank.

Cara Mengatasi/Mencegah Rekening Menjadi Dormant

Berikut tips untuk mengatasi/mencegah rekening menjadi dormant.

  • Lakukan transaksi minimal 1 kali dalam 6 bulan untuk menghindari rekening menjadi dormant.
  • Gunakan rekening untuk transaksi digital, seperti e-wallet, top-up, dan pembayaran tagihan.
  • Cek saldo dan mutasi rekening secara berkala.
  • Jika sudah tidak digunakan, segera tutup rekening secara resmi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
baca juga

Peraturan Terbaru OJK tentang Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mempersiapkan peraturan baru tentang rekening dormant. Berikut peraturan baru yang sedang disiapkan OJK:

  • Memberikan perlindungan hukum bagi nasabah, khususnya agar dana di rekening bank tetap aman.
  • Kepastian prosedur untuk bank dalam menangani rekening yang sudah lama tidak aktif.
  • Mekanisme pengaktifan kembali rekening dormant agar nasabah dapat mengaksesnya kembali.
  • Memperkuat pengawasan agar rekening dormant tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang, judi online, dan lainnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Adithitra Ramadhan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Adithitra Ramadhan.

AR
FS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.