Melimpahnya kekayaan alam suatu negara menjadi suatu kemujuran sekaligus tantangan. Karena selain memanfaatkannya untuk dinikmati, pengelolaannya pun harus dipikirkan agar tetap bisa dinikmati sepanjang masa. Dengan itu, salah satu upaya Indonesia untuk melindungi kekayaan alamnya adalah dengan menetapkan kawasan konservasi.
Dalam buku Pengelolaan Kawasan Konservasi (2020), kawasan konservasi diartikan sebagai suatu kawasan atau wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang wajib dilindungi agar kondisi kawasan tersebut tetap lestari.
Karakteristik kawasan konservasi di Indonesia sendiri secara garis besar meliputi
- ekosistem yang unik (hutan hujan tropis seperti pegunungan, dataran rendah, rawa, gambut, dan pantai);
- habitat penting bagi beberapa spesies (flora dan fauna) khusus dan endemik langka/terancam punah;
- tempat dengan keanekaragaman plasma nuthfah alami; bentang alam yang bernilai estetik atau ilmiah;
- fungsi perlingdungan hidro-orologi (batu/tanah, air, dan iklim global); serta
- pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik.
Penetapannya diatur oleh undang-undang dan peraturan menteri yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Persebaran kawasannya pun terdapat di hampir semua pulau Indonesia, seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, Maluku, Papua, dan Sumatra.
Dari berbagai pulau tersebut, Sumatra Utara menjadi salah satu daerah dengan kawasan konservasi yang cukup beragam, mulai dari hutan hujan tropis, taman nasional, cagar alam, taman perairan hingga pesisir dan pulau kecil.
Baca Juga: Beragam Flora Identitas Sumatra Utara, Ada yang Berukuran Raksasa?
Kawasan Konservasi yang Ada di Sumatra Utara
1. Kawasan Konservasi Darat
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)
- Lokasi administratif: terbentang di Aceh dan Sumatra Utara (bagian Sumut: Kabupaten Dairi, Karo, Langkat dan sekitarnya).
- Luas:830.268–830.628,95 ha (publikasi terakhir Balai Besar TNGL), 1.094.692 ha(Keputusan Menhut, 1997).
- Pengelola: Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE.
- Fokus/ikon: ekosistem hutan hujan tropis hingga sub-alpine; ikon: orangutan sumatra, harimau sumatra, gajah sumatra, badak sumatra (sebagai area kunci keanekaragaman hayati), juga ekowisata (Bukit Lawang, Tangkahan), banyak jenis endemik flora dan fauna. Ancaman: perambahan, pembukaan lahan untuk sawit, kebakaran lahan.
Taman Nasional Batang Gadis (TNBG)
- Lokasi: Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.
- Luas: penetapan pada tahun 2004 menyebut 108.000 ha, tetapi ada dokumen dan SK yang menyebutkan bahwa luasannya direvisi. Selain itu, sejumlah sumber melaporkan angkanya dikurangi menjadi 72.150–72.803,75 ha setelah penataan/penyesuaian.
- Pengelola: Balai Taman Nasional Batang Gadis (di bawah Ditjen KSDAE/BBTN terkait).
- Fokus/ikon: habitat pegunungan (puncak Sorik Marapi), ratusan spesies burung, jalur migrasi harimau sumatra yang berperan penting bagi konservasi mamalia besar dan keanekaragaman burung.
Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Buru, Taman Wisata Alam (Dikelola oleh BBKSDA Sumut)
Beberapa Cagar Alam (CA) penting di Sumut adalah sebagai berikut:
- Batu Gajah (Simalungun): penting untuk situs arkeologi dan tipe ekosistem kering
- Batu Ginurit (Labuhan Batu): terdaftar di daftar nasional.
- Dolok Tinggi Raja, Dolok Saut, Dolok Sipirok, Dolok Sibual-buali, Liang Balik, Martelu Purba, Sibolangit
Beberapa Suaka Margasatwa (SM) dan Taman Buru (TB) di Sumut:
- Barumun (SM)
- Dolok Surungan (SM)
- Karang Gading Langkat Timur Laut (SM)
- Taman Buru Pulau Pini (TB)
Sanctuary Harimau Sumatera: Kawasan Perlindungan Baru untuk Harimau Sumatra
- Lokasi: Barumun,Kabupaten Padang Lawas
2. Kawasan Konservasi Perairan & Pulau Kecil (KKP—Keputusan Menteri KKP 2023–2025) Taman di Perairan di Wilayah Pulau Pini
- Luas: 44.336,01 ha (Kepmen KP Nomor 58 Tahun 2024).
- Pengelola: pengelolaan dipercayakan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara.
- Fokus/ikon: terumbu karang, padang lamun, bakau, potensi pariwisata bahari berkelanjutan; zonasi termasuk zona inti, zona pemanfaatan terbatas, jalur kapal, dan sebagainya.
Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Salahnama
- Luas: 3.806,14 ha (Kepmen KP No.37/2024).
- Pengelola: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
- Fokus: perlindungan keanekaragaman hayati laut lokal juga sebagai zonasi inti dan zona pemanfaatan terbatas.
Kawasan Konservasi Sawo-Lahewa (Nias Utara area)
- Luas: 29.130,47 ha (Kepmen tahun 2024)
Lainnya (penetapan 2024–2025)
- Beberapa Kepmen KP lain pada 2024–2025 menetapkan kawasan konservasi untuk perairan Sumut, misalnya Pulau Sirombu, Pulau-pulau Nias kecil, dan sebagainya.
Baca Juga: Sungai Bahbolon, Fenomena Air Dua Warna yang Memukau Wisatawan
Referensi:
- https://lindungihutan.com/blog/pengertian-kawasan-konservasi-adalah/
- https://tfcasumatera.org/peresmian-kesatuan-pengelolaan-hutan-konservasi-kphk-dan-sanctuary-harimau-sumatera-di-barumun/#:~:text=Sumatera%20Utara%20kini%20memiliki%20kawasan,400%20km%20dari%20Kota%20Medan.
- https://ksdae.menlhk.go.id/ksdae/kawasan-konservasi.html
- https://tngunungleuser.menlhk.go.id/
- https://jdih.kkp.go.id/
- https://jdih.kkp.go.id/peraturan/keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-nomor-58-tahun-2024
- https://jdih.kkp.go.id/peraturan/keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-nomor-37-tahun-2024
- https://kkp.go.id/djprl/artikel/48115-penetapan-kawasan-konservasi-sawo-lahewa
- https://kkp.go.id/djprl/kkp3k/page/4289-kawasan-konservasi
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News