BisnisCirebon.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi meluncurkan program perlindungan pekerja sektor informal melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup berbagai profesi, mulai dari ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, hingga pekerja informal lainnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, proses pendataan pekerja informal sudah dimulai pada Senin (1/9/2025).
“Kami telah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat. Pendataan dimulai hari ini untuk ojek, ojol, sopir truk, petani, nelayan, tukang kuli, pemulung, pedagang asongan, semua,” ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung.
Setelah pendataan selesai, para pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi sebesar Rp201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator transportasi online.
“Kami ingin kerja sama dengan bupati, wali kota, dan juga aplikator ojol. Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melindungi para pekerja,” tambahnya.
Baca Selengkapnya