Hiduplah Indonesia Raya
Penggalan lirik di bagian akhir lagu kebangsaan Indonesia ini bukan hanya menjadi penutup yang cantik, tetapi sekaligus menjadi seruan semangat, cinta tanah air, dan harapan besar yang terus menggema sejak merdeka.
Di Indonesia, pengenalan lagu kebangsaan sudah dimulai sejak dini, umumnya melalui pendidikan formal di sekolah. Bahkan, anak sekolah tidak hanya mendengar/menyanyikan lagu ini saat upacara saja, tetapi juga sebelum memulai kegiatan belajar-mengajar (KBM).
Berbagai instansi juga sudah menerapkan pemutaran Indonesia Raya tiap pukul 10.00 pagi, utamanya di kantor-kantor pemerintahan dan BUMN. Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta pada tanah air.
Namun, tahukah Kawan GNFI jika lagu yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman ini juga memiliki aturan yang cukup ketat saat akan diperdengarkan atau dinyanyikan? Apa saja?
Mengenal 3 Stanza Lagu Indonesia Raya
Aturan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Aturan terkait lagu kebangsaan Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab V tentang Lagu Kebangsaan, terdapat beberapa aturan terkait penggunaan, tata cara penggunaan, hingga larangannya.
Melalui Pasal 59 Ayat (1), lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Untuk menghormati Presiden dan/atau wakil Presiden.
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Kawan GNFI, lebih lanjut, di bawah ini adalah tata cara penggunaan lagu kebangsaan seperti yang tercantum dalam Pasal 60 UU 24/2009:
- Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
- Lagu kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Yang tak kalah penting, saat lagu Indonesia Raya sedang diperdengarkan atau dinyanyikan, semua orang wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Hal ini dilakukan demi menghormati lagu kebangsaan yang menjadi simbol negara.
Kawan, saat ada tamu kenegaraan dari negara sahabat bertandang ke Indonesia, lagu Indonesia Raya tetap akan diputar. Namun, lagu kebangsaan negara lain bakal diputar terlebih dahulu, baru disusul oleh Indonesia Raya.
Selanjutnya, dalam Pasal 64, berikut adalah larangan terkait lagu Indonesia Raya:
- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.
- Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Terakhir, dalam Pasal 70, orang yang mengubah Indonesia Raya dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan bisa terkena pidana. Ancamannya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak senilai Rp500 juta.
Nah, jika ada yang sengaja memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu tadi, pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Fakta Menarik Tentang Lagu Indonesia Raya
Lagu Indah yang Penuh dengan Doa dan Harapan
Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pertama kali saat Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Kemudian, lagu ini diresmikan sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958.
Lagu Indonesia Raya memiliki tiga stanza. Masing-masing stanzanya mengandung doa dan harapan yang sangat besar.
Stanza pertama berkisah tentang Indonesia yang Indonesia saat itu belum merdeka. Kemudian, stanza kedua sarat akan doa dan harapan agar Indonesia menjadi negara yang makmur dan bahagia. Lalu, stanza ketiga seakan menjadi ‘janji’ dan sumpah setia untuk menjaga keutuhan NKRI.
Kawan GNFI, Indonesia Raya memang bukan sekadar lagu. Ia adalah simbol kebangsaan yang wajib dibanggakan. Sejarah, semangat persatuan, dan jati diri sebagai bangsa Indonesia tercermin jelas di dalamnya.
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dan Sejarah Terciptanya
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News