Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa rumah sakit dan klinik asing dapat membuka cabang dan beroperasi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam lawatan kenegaraannya di Belgia 13 Juli 2025 lalu.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Djazuly Chalidyanto S.K.M., M.A.R.S., mengatakan jika rumah sakit asing memang bisa membantu menyelesaikan masalah ketersediaan pelayanan rumah sakit, khususnya dari segi standar pelayanan.
Menurutnya, jika standar rumah sakit menjadi lebih baik, masyarakat akan sangat diuntungkan. Meskipun demikian, pembukaan rumah sakit asing ini juga harus diawasi ketat agar tidak menyalahi aturan dan regulasi di Indonesia.
“Selama keberadaan RS Asing di Indonesia mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, keberadaan RS Asing tidak akan mempengaruhi tenaga kesehatan yang ada. Hal ini justru mungkin akan memacu terjadinya kompetisi yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan RS di Indonesia,” ujar Dzajuly dalam keterangan resminya.
Pentingnya Revitalisasi Pelayanan Rumah Sakit
Di sisi lain, Dzajuly menilai jika kebijakan ini tidak memiliki urgensi yang signifikan. Alih-alih memperbanyak jumlah rumah sakit dengan memberikan izin pada rumah sakit asing, ia meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan di Indonesia terlebih dahulu.
Tak hanya itu, perlu ada revitalisasi pelayanan rumah sakit Indonesia, utamanya dari segi ketersediaan dan pelayanan rumah sakit.
“Kadang yang ditemui di lapangan adalah jumlah RS yang banyak namun belum secara optimal memenuhi standar pelayanan yang ada. Pengawasan dan pengendalian RS yg ada saat ini perlu diperkuat termasuk keselamatan pasien menjadi isu penting yang perlu diperhatikan secara serius dalam pelayanan di RS,” katanya.
Inilah 5 Rumah Sakit Terbesar dan Terbaik di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap!
Syarat Jika Rumah Sakit Asing Diizinkan Beroperasi
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama, ikut menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan rumah sakit asing dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan. Dalam keterangannya melalui ANTARA, disebutkan bahwa rumah sakit asing di Indonesia harus berkontribusi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi warga, tanpa memandang status sosial dan lokasi geografis.
Apabila rumah sakit asing hanya melayani segmen tertentu saja, Tjandra meminta perlunya kebijakan khusus untuk memperkuat rumah sakit lokal dalam menjangkau kelompok masyarakat lainnya.
Terakhir, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga menegaskan pentingnya perencanaan yang matang agar kualitas dan ketersediaan tenaga kesehatan dapat terjaga dengan baik.
“Kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab rumah sakit, tapi seluruh sistem pelayanan kesehatan dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan jika lembaga kesehatan asing bisa saja masuk ke Indonesia asal sesuai dengan syariat Islam, yaitu halalan thayyiban. Rumah sakit asing diwajibkan memberikan obat-obatan yang sesuai dengan saintifikasi dan sudah teruji.
Selain itu, rencana ini juga harus memberikan manfaat lewat pengoptimalan peran dokter lokal. MUI mengatakan, dokter lokal memiliki kemampuan dan kualitas yang juga mumpuni untuk berperan di rumah sakit, baik milik pemerintah, swasta, maupun asing.
MUI juga mengingatkan agar rumah sakit asing itu tidak melanggar hal-hal yang bersifat etik, norma, adab, dan akhlak. Investasinya pun juga dianjurkan untuk mengikuti regulasi ketetapan mayoritas masyarakat Indonesia yang merupakan Muslim.
Menelusuri RS Mardi Santoso Surabaya, Rumah Sakit dengan Arsitektur Klasik Modern yang Terbengkalai
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News