thomas stamford raffles dan land rent system awal sejarah pajak tanah di jawa - News | Good News From Indonesia 2025

Thomas Stamford Raffles dan Land Rent System: Awal Sejarah Pajak Tanah di Jawa

Thomas Stamford Raffles dan Land Rent System: Awal Sejarah Pajak Tanah di Jawa
images info

Thomas Stamford Raffles, tokoh penting dalam sejarah kolonial Inggris, ditunjuk sebagai Letnan Gubernur di Hindia Belanda pada tahun 1811. Dalam masa kekuasaannya yang singkat, Raffles memperkenalkan sejumlah reformasi, salah satunya adalah sistem Land Rent atau sistem pajak tanah yang mengubah hubungan agraria di Jawa.

Raffles sebagai seorang yang beraliran Liberal menginginkan adanya perubahan dalam berbagai bidang. Karena itu salah satu kebijakan Raffles di bidang pemerintahan adalah memberlakukan Land Rent System (landelijk stelsel) atau sistem sewa tanah.

Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.

“Kebijakan Land Rent diterapkan di Pulau Jawa, berjalan singkat yaitu lima tahun. Terinspirasi dari India sebagai jajahan Inggris, di sana dianggap berhasil menerapkan Land Rent,” tulis Ahmad Nashih Lutfi dalam Melacak Pemikiran Agraria: Sumbangsih Mazhab Dari Bogor.

Raffles menguasai Kerajaan-kerajaan Jawa

Supaya bisa menguasai tanah, Raffles lalu berupaya untuk menundukkan kerajaan-kerajaan di Jawa. Beberapa kerajaan bisa ditaklukkan dengan cara diplomasi, tetapi tidak sedikit yang perlu menurunkan kekuatan militer.

Hariyono dalam Thomas Stamford Raffles Seorang Universalis atau Imprelialis? menyebutkan pada tahun 1813, Sultan Banten secara sukarela menyerahkan kekuasaan administratifnya kepada pemerintahan Inggris, agar memperoleh dana pensiun. Dua tahun kemudian, Cirebon yang dikuasai dengan kesepakatan.

Raffles lalu mencoba bernegosiasi untuk mengambil wilayah Kesultanan Yogyakarta tetapi ditolak oleh Sultan Hamengkubuwono II. Karena itu, Raffles menurunkan pasukan militer dengan dipimpin Mayor Jenderal Gillespie yang dibantu Legiun Mangkunegaran pada tahun 1811.

Pasukan Kerajaan Inggris dan Legiun Mangkunegaran berhasil menduduki Keraton Yogyakarta dan menjarah seluruh harta yang ada. Lalu Sultan HB II ditangkap ke Batavia, lalu diasingkan ke Pulau Penang.

“Dan setelah itu penguasaan imperialis Britania Raya sudah mulai lancar berkat adanya sikap kooperatif kerabat Sultan yang mau bekerja sama dengan Inggris,” tulis Djoko Marihandono dalam Sultan Hamengkubuwono II: Pembela Tradisi Dan Kekuasaan Jawa.

Ketentuan land Rent zaman Raffles 

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.

  1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut 
  2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah 
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai 
  4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen. Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen. 

Beban pajak ini tentu saja sangat memberatkan rakyat. Pajak yang dibayarkan diharapkan berupa uang, tetapi jika terpaksa maka boleh dibayar dengan barang, misalnya beras.

Pajak yang dibayar dengan uang diserahkan ke kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen. Sedangkan pajak yang berupa beras dikirim ke kantor residen setempat oleh yang bersangkutan atas biaya sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ulah pimpinan setempat yang sering memotong penyerahan hasil panen.

“Peraturan tersebut sangat mudah dideklarasikan oleh pemerintah Inggris, namun sangat sulit untuk orang pribumi karena hal seperti masih belum menguasai hal seperti itu,” jelas Ahmad.

Kegagalan Sistem Sewa Tanah 

Pelaksanaan sistem sewa tanah diharapkan dapat lebih mengembangkan sistem ekonomi di Hindia Belanda. Tetapi dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan pemerintah Inggris tidak mendapatkan keuntungan berarti sementara rakyat tetap menderita. 

Ada beberapa faktor yang membuat Land Rent system gagal:

  1. Budaya dan kebiasaan petani yang sulit diubah 
  2. Kurangnya pengawasan pemerintah Peran kepala desa dan bupati lebih kuat daripada asisten residen yang berasal dari orang-orang Eropa 
  3. Rafless sulit melepaskan kultur sebagai penjajah Kerja rodi, perbudakan, dan monopoli masih dilaksanakan

Marwati Djoened Poesponegoro dalam Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV Kemunculan Penjajahan di Indonesia menjelaskan waktu Raffles yang singkat (1811-1816) membuat kebijakannya gagal dilaksanakan dengan baik. Hal ini ditambah dengan terbatasnya pegawai dan dana keuangan.

“Pelaksanaan land rent bisa dibilang mengalami kegagalan, dengan persiapan yang bisa dikatakan memadai dari aturan melalui asas atau peraturan perpajakan dalam instruksi pajak 1814, nyatanya gagal diterapkan sesuai dengan yang dideklarasikan,” jelasnya.

Sumber:

land rent system pengertian pencetus dan pelaksanaannya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.