- ODOL adalah angkutan yang berdimensi lebih dan bermuatan lebih.
- ODOL berbahaya karena merusak jalan, membahayakan pengendara, dan membebani biaya infrastruktur.
- Penggunaan teknologi WIM jadi solusi atas permasalahan ODOL.
Pernahkah Kawan GNFI bertemu dengan truk besar yang mengangkut banyak barang di jalan? Truk-truk seperti itu dinamakan dengan ODOL.
ODOL atau Over Dimension Over Load adalah kendaraan berdimensi lebih dan bermuatan lebih. ODOL umumnya merujuk pada truk besar yang membawa barang muatan sangat banyak hingga melebihi kapasitasnya.
Kendaraan sejenis ini tentu menjadi “momok” yang menakutkan bagi pengguna jalan. Belum lagi, truk “obesitas” ini juga menjadi salah satu penyumbang kecelakaan lalu lintas.
Truk ODOL juga dilarang masuk tol karena sangat membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu, truk ini juga berpotensi untuk merusak jalan tol.
Alasan Truk ODOL Berbahaya
Terdapat beberapa alasan utama yang menyebabkan ODOL dianggap sebagai kendaraan yang berbahaya, di antaranya:
- Merusak jalan dan jembatan.
- Membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Membebani biaya perawatan infrastruktur—karena jalan cepat rusak.
- Menimbulkan kemacetan.
Parkir Truk Sembarangan Ganggu Kenyamanan Berkendara, Ini yang Bisa Kita Lakukan
Truk ODOL Sebabkan Kerugian yang Besar
Bina Marga mencatatkan, 35,37 persen jalan nasional di Indonesia dipakai untuk distribusi tambang, kebun, dan industri. Sementara itu, 16.839 km jalan nasional terdampak langsung akibat ODOL yang malang melintang melintasi jalan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum menyebut jika ODOL menimbulkan kerugian negara sekiranya Rp43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir. Kerugian sebesar itu timbul akibat jalanan yang rusak lebih cepat dari usia seharusnya.
Menghimpun dari berbagai sumber, prevalensi jumlah ODOL di Indonesia memang masih sangat tinggi. Data Korlantas Polri mencatatkan, per Juni 2025, terdapat 32.000 ODOL aktif yang melintasi jalanan tanah air.
Tercatat terdapat tiga provinsi dengan lintasan ODOL terbanyak, yaitu:
- Kalimantan Tengah – 1.568,91 km
- Jawa Tengah – 1.318,19 km
- Jawa Timur – 1.315,43 km
Aturan Truk ODOL
Indonesia sebenarnya memiliki beberapa aturan yang mengatur tentang ODOL, salah satunya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam Pasal 19, ada aturan yang mengatur pembagian kelas jalan untuk truk.
Tak hanya itu, dalam Pasal 307, ada sanksi bagi pengemudi ODOL yang mengemudikan kendaraan over loading, yaitu penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Sedangkan untuk kendaraan over dimensi, ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
Pemanfaatan Teknologi pada Penghitungan Volume Material Truk Ini Terbukti Efisien
Solusi Terkait ODOL
Salah satu solusi untuk mengatasi ODOL yang masih berkeliaran adalah penerapan teknologi Weigh-in-motion (WIM). Teknologi WIM memungkinkan kendaraan dapat ditimbang tanpa berhenti.
Melalui akun Instagram milik Bina Marga, dijelaskan bahwa WIM adalah teknologi penimbangan kendaraan saat melaju tanpa perlu mampir di jembatan timbang konvensional. Sistem ini memungkinkan angkutan akan ditimbang secara real-time.
Cara kerjanya pun canggih. Ada sensor yang ditanam di bawah permukaan jalan—di mana sensor ini berperan untuk mendeteksi beban tiap sumbu kendaraan. Saking canggihnya, data-data itu juga akan langsung masuk ke sistem digital yang saling terkoneksi dengan sistem manajemen lalu lintas.
WIM memiliki sensor fiber optik yang membuatnya lebih akurat. Bahkan, sensor ini juga diklaim tahan cuaca dan minim perawatan.
Selain itu, prediksi pola beban dan deteksi kendaraan yang abnormal juga dipantau dengan AI dan Machine Learning. WIM juga terhubung dengan Internet of Things (IoT), saling terhubung dengan kendaraan dan sistem pengelola infrastruktur.
Kawan, WIM juga dapat mendeteksi kendaraan ODOL tanpa henti secara langsung. Sensor ini diharapkan dapat membantu untuk menjaga keamanan jalan dan memperpanjang umur jalan yang acap kali rusak akibat sering dilintasi kendaraan dengan beban berlebih.
Selain itu, pemerintah juga mulai memberlakukan aturan Zero ODOL dan memberikan sosialisasi yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News