cara mudah daftar bpjs kesehatan untuk bayi baru lahir secara online dan offline - News | Good News From Indonesia 2025

Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Secara Online dan Offline

Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Secara Online dan Offline
images info

Kehadiran sang buah hati tentu menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap orang tua. Namun, banyak persiapan penting yang harus dilakukan untuk buah hati tercinta. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan bayi ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, sebagai langkah penting yang diambil untuk memberikan bayi perlindungan kesehatan sejak dini serta memberikan kemudahan dalam akses layanan medis apabila dibutuhkan. Untuk itu, penting bagi orang tua mengetahui bagaimana cara untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kenapa Bayi Baru Lahir Perlu Segera Didaftarkan BPJS Kesehatan?

Untuk memberikan perlindungan kesehatan sejak dini, penting bagi orang tua untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan sejak dini. Pemerintah Indonesia sendiri telah mewajibkan orang tua untuk segera mendaftarkan bayi mereka yang baru lahir ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan secepat mungkin agar nantinya bisa mendapatkan layanan medis tanpa hambatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi harus didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir. Nantinya, JKN-KIS bayi akan langsung aktif apabila telah terdaftar BPJS, tanpa harus menunggu 14 hari. Selain itu, bayi yang baru didaftarkan masuk ke dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Sementara itu, pendaftaran ini dapat dilakukan oleh orang tua bayi melalui JKN-KIS.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Untuk mendaftarkan bayi ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, langkah yang dilakukan cukup terbilang mudah. Namun, sebelum itu orang tua harus memperhatikan beberapa persyaratan berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Adapun beberapa dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP Orang Tua yang terdaftar di BPJS
  • Nomor BPJS Kesehatan Orang Tua
  • Surat Keterangan Lahir, berupa akta kelahiran bayi ataupun surat keterangan dari rumah sakit/bidan
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku Pink), dokumen ini opsional tetapi dapat membantu saat melakukan proses pendaftaran
  • NPWP (apabila peserta PPU atau pegawai perusahaan), ini dibutuhkan untuk bayi yang didaftarkan dalam BPJS kategori Pekerja Penerima Upah (PPU)

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, orang tua dapat memilih metode yang digunakan untuk melakukan pendaftaran. Terdapat dua metode yang dapat dilakukan yakni secara online melalui aplikasi Mobile JKN, dan pendaftaran secara offline dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui dinas sosial setempat. 

Berikut cara mendaftarkan bayi yang baru lahir ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Pendaftaran Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN, pastikan orang tua sudah mengunduh aplikasi tersebut pada handphone.

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang, kemudian pilih menu daftar yang terdapat pada dashboard.
  • Selanjutnya pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  • Kemudian masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) di mana nama bayi telah masuk di dalamnya, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Setelah itu, isi data bayi pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri dengan lengkap dan benar
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) mana yang diinginkan
  • Masukkan juga nomor telepon dan email aktif, kemudian pilih “Simpan”
  • Setelah itu, akan ada kode verifikasi yang masuk melalui nomor telepon atau email yang telah ditautkan tadi, kode verifikasi ini harus dimasukan untuk menyelesaikan pendaftaran
  • Apabila sudah berhasil, maka selanjutnya akan mendapatkan nomor virtual akun untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan

2. Pendaftaran Offline

Pada pendaftaran dengan metode offline, orang tua dapat memilih ingin melakukan pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui Dinas Sosial setempat.

a. Pendaftaran melalui Kantor BPJS Kesehatan

Adapun cara melakukan pendaftaran untuk bayi yang baru lahir melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Orang tua dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap
  • Kemudian isi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas
  • Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas agar dapat diproses
  • Setelah itu, petugas akan membantu menyelesaikan pendaftaran.

b. Pendaftaran melalui Dinas Sosial

Apabila orang tua ingin melakukan pendaftaran untuk bayi mereka yang baru lahir melalui Dinas Sosial setempat, maka berikut merupakan langkah yang harus dilakukan:

  • Datang ke Dinas Sosial setempat dan serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas
  • Selanjutnya petugas akan memastikan bahwa ibu bayi terdaftar di DTKS serta memeriksa dokumen dokumen yang telah diserahkan tadi
  • Dinas Sosial juga akan mencetak surat keterangan DTKS yang digunakan untuk pendaftaran di kantor BPJS. 
  • Selain itu, berkas-berkas akan diverifikasi untuk memastikan keluarga bayi tergolong dalam keluarga miskin
  • Apabila tidak memenuhi syarat, maka proses pendaftaran akan otomatis dibatalkan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DP
AN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.