Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan besar dalam membiayai pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi sosial.
Di Indonesia, kewajiban membayar pajak telah diatur secara hukum dan berlaku bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat, baik individu maupun badan usaha.
Sayangnya, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menjalankan kewajiban perpajakannya hanya sebagai rutinitas administratif, tanpa benar-benar memahami cara perhitungan yang dilakukan terhadap penghasilannya.
Ketidaktahuan ini bukan hanya dialami oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh karyawan, pelaku usaha mikro hingga menengah, bahkan profesional yang berpenghasilan tinggi.
Banyak yang bergantung pada pihak ketiga, seperti bagian keuangan perusahaan atau jasa konsultan pajak, tanpa mengecek kebenaran nominal pajak yang dilaporkan.
Padahal, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment, yang artinya wajib pajak sendiri yang bertanggung jawab penuh atas penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya.
Pahami Pajak Tanpa Ribet, Cara Cerdas Kelola Kewajiban Pajak di Era Digital
Ketika seseorang tidak memahami dasar-dasar perhitungan pajak, risiko kesalahan pun meningkat, mulai dari kekurangan bayar, kelebihan bayar, hingga terkena sanksi administratif karena keterlambatan atau kekeliruan dalam pelaporan.
Di sisi lain, pemahaman yang baik mengenai cara kerja pajak bisa menjadi alat kontrol diri dan perencanaan keuangan yang cerdas.
Bahkan, dalam banyak kasus, pemahaman yang tepat bisa membantu wajib pajak menghindari pembayaran berlebih dan memanfaatkan insentif atau keringanan pajak yang tersedia.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara singkat namun komprehensif mengenai mekanisme perhitungan pajak di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Harapannya, setelah membaca artikel ini, pembaca bisa lebih cermat dan percaya diri saat menghadapi kewajiban pajaknya. Tidak sekadar membayar, tetapi juga memahami apa yang dibayarkan.
Jenis Pajak yang Umum Dikenakan
Sebelum membahas cara menghitung, penting untuk mengetahui jenis pajak yang berlaku. Berikut beberapa jenis pajak yang sering dikenakan pada masyarakat:
Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan orang pribadi atau badan. Paling umum adalah PPh 21 (pegawai), PPh Final (UMKM), dan PPh 25/29 (pengusaha).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas konsumsi barang dan jasa. Biasanya dibebankan 11% dari harga barang atau jasa.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan properti.
Pajak Daerah: Seperti pajak kendaraan, pajak restoran, dan retribusi lainnya.
Fokus utama dalam artikel ini adalah PPh Orang Pribadi karena merupakan jenis yang paling sering dihadapi masyarakat.
Bagaimana Dasar Perhitungan Pajak Dibuat?
Mekanisme perhitungan pajak dimulai dari mengetahui:
Penghasilan Bruto: Total pendapatan seseorang selama setahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
Penghasilan Neto: Hasil dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan lain-lain.
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP dihitung berdasarkan status (lajang, menikah, tanggungan anak).
Tarif Pajak Progresif: Makin tinggi penghasilan, makin tinggi persentase pajak yang dikenakan. Tarif berkisar dari 5% hingga 35%.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 Akan Hadir, Cek Jadwal, Kategori, dan Prosedurnya
Contoh Perhitungan Sederhana
Misalnya seseorang lajang memiliki penghasilan bruto Rp10 juta per bulan (Rp120 juta per tahun).
Penghasilan Neto (misal setelah pengurangan): Rp110 juta
PTKP (lajang 2024): Rp54 juta
PKP: Rp110 juta – Rp54 juta = Rp56 juta
Tarif Pajak:
5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta
→ 5% × Rp56 juta = Rp 2,8 juta per tahun
→ Rp233 ribu per bulan
Dengan simulasi ini, seseorang bisa menghitung sendiri estimasi potongan pajaknya.
Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Indonesia menggunakan sistem self-assessment, artinya wajib pajak menghitung sendiri, membayar, lalu melaporkan. Ini dilakukan setiap tahun melalui pengisian SPT Tahunan.
Langkah-langkahnya:
Hitung penghasilan dan pajak yang dibayar (biasanya sudah dipotong perusahaan).
Akses situs DJP Online.
Isi dan kirimkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret.
Jika kurang bayar, segera lunasi. Jika lebih bayar, bisa minta restitusi.
Kesalahan Umum dalam Menghitung Pajak
Banyak wajib pajak melakukan kesalahan berikut:
Mengira semua penghasilan kena pajak, tanpa mengurangi biaya jabatan dan PTKP.
Lupa memasukkan bonus atau penghasilan tambahan.
Tidak tahu perbedaan antara PPh Final (misal dari sewa) dan PPh biasa.
Mengandalkan pihak ketiga (perusahaan, jasa pajak) tanpa mengecek ulang.
Kesalahan kecil bisa berakibat besar, dari sanksi administrasi hingga denda puluhan juta.
Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita terhadap negara. Namun, kewajiban ini harus diiringi dengan pemahaman yang benar agar tidak merugikan diri sendiri.
Dengan mengetahui cara perhitungan pajak, kita bisa lebih cermat, lebih hemat, dan tentu saja lebih tenang.
Jadi, sebelum membayar atau melaporkan pajak, pastikan kamu sudah menghitungnya dengan benar. Pajak bukan hal yang harus ditakuti. Jika sudah memahaminya, Kawan GNFI justru bisa mengelolanya dengan lebih bijak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News