SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta adalah platform online yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah perusahaan dalam mengolah data dan membuat laporan terkait peserta BPJS TK.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengurangi masalah administrasi kepesertaan BPJS TK
SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta adalah platform online yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah perusahaan dalam mengolah data dan membuat laporan terkait peserta BPJS TK.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengurangi masalah administrasi kepesertaan BPJS TK dengan tetap menjaga kualitas dan integritasnya. Platform ini sendiri merupakan pengembangan baru dari Kanal Pelaporan Data Perusahaan yang sebelumnya masih secara offline.
Platform SIPP sendiri memiliki berbagai keunggulan layanan dalam mengelola data karyawan sebagai peserta BPJS TK. Beberapa diantaranya seperti fitur "mutasi data" untuk mengelola dan memperbarui data karyawan, fitur "monitoring pembayaran iuran" untuk mengecek pembayaran iuran karyawan, dan akses jenis formulir laporan mulai dari pelaporan tenaga kerja baru hingga daftar laporan rincian iuran.
Setiap pekerja diharuskan untuk mendaftarkan diri di platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan sebab perusahaan akan menginput data seperti NIK dan lainnya ke dalam sistem. Untuk itu, GNFI telah merangkum cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk kawan lengkap dengan langkah-langkah login dan cara mengecek NIK. Yuk, simak ulasan berikut ini!
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mendaftar di platform SIPP, kawan harus memastikan apakah sudah memenuhi syarat. sebagai kepesertaan BPJS TK. Jenis kepesertaan ini sendiri terbagi dua, yaitu TKHK (Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja) dan TKLHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja).
Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis kepesertaannya:
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TKHK)
Kepesertaan TKHK sendiri merupakan karyawan yang terikat dalam kontrak kerja dan memiliki divisi atau jabatan di perusahaan. Berikut berkas yang diperlukan:
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta aslinya.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2X3 satu lembar.
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK)
Kepesertaan TKLHK adalah pekerja yang tidak terikat kontrak di perusahaan seperti pekerja pekerja mandiri (freelancer). Berikut berkas-berkas yang diperlukan:
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan anda setempat.
- Fotokopi KTP pekerja/pegawai.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2X3 satu lembar.
Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat kawan lakukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik "Buat Akun Baru" pada halaman utama.
- Isi captcha dengan benar.
- Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi lalu klik "Next".
- Masukkan email dan password kamu pada "field data user login".
- Pada "data user KPJ" isi identitas kawan mulai dari nama, tanggal lahir, dan nomor hp yang diperlukan untuk verifikasi.
- Kode akan dikirim ke nomor hp kawan dan lakukan verifikasi dengan kode tersebut
- Lakukan aktivasi akun SIPP kawan melalui email.
- Terakhir, kawan dapat login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Langkah-langkah Login dan Cek NIK SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mendaftarkan akun, kawan dapat langsung login menggunakan username dan password yang telah dibuat. Berikut langkah-langkahnya:
- Pada halaman utama, masukkan username, password, dan isi captcha dengan benar.
- Klik "Login".
- Pilih nama perusahaan kemudian klik "Ok".
- Setelah itu, kawan sudah berhasil masuk dan situs akan menampilkan halaman FAQ.
Setelah login, kawan dapat mengecek NIK pada platform. Hal ini bertujuan agar kawan dapat menggunakan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti pengajuan klaim jaminan hari tua, jaminan sosial, pembayaran iuran BPJS secara daring, dan lainnya. Berikut langkah-langkah mengecek validasi NIK:
- Login kembali pada platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik menu "Data Peserta".
- Isi data karyawan seperti NIK, KPJ, dan tanggal lahir.
- Lakukan verifikasi dan cek NIK.
- Informasi terkait status kepesertaan akan muncul dan dapat disimpan.
Sebagai tambahan, informasi mengenai status kepesertaan hanya dapat muncul apabila kawan sudah memiliki akses resmi perusahaan di SIPP. Kemudian kawan harus memastikan bahwa data perusahaan atau data karyawan yang dimasukkan sudah benar. Jika terjadi kendala, kawan dapat menggunakan fitur "Bantuan" pada platform SIPP.
Demikianlah ulasan terkait cara mendaftar dan mengecek NIK pada platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat memudahkan kamu dan jangan lupa dicatat ya kawan GNFI!
dengan tetap menjaga kualitas dan integritasnya. Platform ini sendiri merupakan pengembangan baru dari Kanal Pelaporan Data Perusahaan yang sebelumnya masih secara offline.
Platform SIPP sendiri memiliki berbagai keunggulan layanan dalam mengelola data karyawan sebagai peserta BPJS TK. Beberapa diantaranya seperti fitur "mutasi data" untuk mengelola dan memperbarui data karyawan, fitur "monitoring pembayaran iuran" untuk mengecek pembayaran iuran karyawan, dan akses jenis formulir laporan mulai dari pelaporan tenaga kerja baru hingga daftar laporan rincian iuran.
Setiap pekerja diharuskan untuk mendaftarkan diri di platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan sebab perusahaan akan menginput data seperti NIK dan lainnya ke dalam sistem. Untuk itu, GNFI telah merangkum cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk kawan lengkap dengan langkah-langkah login dan cara mengecek NIK. Yuk, simak ulasan berikut ini!
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mendaftar di platform SIPP, kawan harus memastikan apakah sudah memenuhi syarat. sebagai kepesertaan BPJS TK. Jenis kepesertaan ini sendiri terbagi dua, yaitu TKHK (Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja) dan TKLHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja).
Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis kepesertaannya:
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TKHK)
Kepesertaan TKHK sendiri merupakan karyawan yang terikat dalam kontrak kerja dan memiliki divisi atau jabatan di perusahaan. Berikut berkas yang diperlukan:
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta aslinya.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2X3 satu lembar.
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK)
Kepesertaan TKLHK adalah pekerja yang tidak terikat kontrak di perusahaan seperti pekerja pekerja mandiri (freelancer). Berikut berkas-berkas yang diperlukan:
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan anda setempat.
- Fotokopi KTP pekerja/pegawai.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2X3 satu lembar.
Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat kawan lakukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik "Buat Akun Baru" pada halaman utama.
- Isi captcha dengan benar.
- Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi lalu klik "Next".
- Masukkan email dan password kamu pada "field data user login".
- Pada "data user KPJ" isi identitas kawan mulai dari nama, tanggal lahir, dan nomor hp yang diperlukan untuk verifikasi.
- Kode akan dikirim ke nomor hp kawan dan lakukan verifikasi dengan kode tersebut
- Lakukan aktivasi akun SIPP kawan melalui email.
- Terakhir, kawan dapat login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Langkah-langkah Login dan Cek NIK SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mendaftarkan akun, kawan dapat langsung login menggunakan username dan password yang telah dibuat. Berikut langkah-langkahnya:
- Pada halaman utama, masukkan username, password, dan isi captcha dengan benar.
- Klik "Login".
- Pilih nama perusahaan kemudian klik "Ok".
- Setelah itu, kawan sudah berhasil masuk dan situs akan menampilkan halaman FAQ.
Setelah login, kawan dapat mengecek NIK pada platform. Hal ini bertujuan agar kawan dapat menggunakan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti pengajuan klaim jaminan hari tua, jaminan sosial, pembayaran iuran secara daring, dan lainnya. Berikut langkah-langkah mengecek validasi NIK:
- Login kembali pada platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik menu "Data Peserta".
- Isi data karyawan seperti NIK, KPJ, dan tanggal lahir.
- Lakukan verifikasi dan cek NIK.
- Informasi terkait status kepesertaan akan muncul dan dapat disimpan.
Sebagai tambahan, informasi mengenai status kepesertaan hanya dapat muncul apabila kawan sudah memiliki akses resmi perusahaan di SIPP. Kemudian kawan harus memastikan bahwa data perusahaan atau data karyawan yang dimasukkan sudah benar. Jika terjadi kendala, kawan dapat menggunakan fitur "Bantuan" pada platform SIPP.
Demikianlah ulasan terkait cara mendaftar dan mengecek NIK pada platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat memudahkan kamu dan jangan lupa dicatat ya kawan GNFI!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News