Kawan GNFI pasti tahu bahwa pada sebuah kendaraan, terutama roda 4 atau lebih memiliki salah satu fitur yang bernama lampu darurat atau biasa kita kenal dengan nama lampu hazard. Fitur atau komponen ini harus dipenuhi produsen kendaraan sebelum merilis produknya ke pasaran.
Lampu ini bukan hanya sekadar pelengkap yang ada pada sebuah kendaraan, bukan juga sebagai hiasan. Lampu ini mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kendaraan dan juga pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Spesifikasi Maung MV3-EV Pandu: Kendaraan Listrik Taktis Ramah Lingkungan Buatan PT Pindad
Sudah Diatur dalam Undang-Undang
Saking pentingnya, penggunaan lampu ini diatur dalam regulasi yang tertuang pada Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Lampu hazard tidak bisa digunakan pada sembarang kondisi di jalanan. Contoh kondisi yang membolehkan penggunaan lampu hazard adalah saat kendaraan tersebut mengalami mogok di tengah jalan sehingga tidak bisa dijalankan. Kondisi lain yang membolehkan penggunaan lampu hazard adalah ketika sedang mengganti ban di bahu jalan, terdapat orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba, atau bahkan saat terjadi kecelakaan.
Sarana Komunikasi dengan Pengemudi Lain
Lampu hazard sejatinya merupakan bentuk komunikasi dari pengemudi satu kepada yang lain. Bagaimana bisa lampu hazard yang hanya berupa kedipan cahaya menjadi bentuk komunikasi? Kawan GNFI pasti tidak asing dengan istilah komunikasi verbal dan nonverbal.
Nah, lampu hazard merupakan komunikasi nonverbal karena pesan disampaikan dalam bentuk isyarat untuk dipahami oleh pengguna jalan lainnya. Pesan disampaikan oleh pengemudi yang mengalami keadaan darurat kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati. Fungsi yang sangat penting dan memegang peran untuk menghindarkan kecelakaan di jalan raya, bukan?
Penyalahgunaan Lampu Hazard
Ketika Kawan sedang berada di jalan pasti tidak sering menemukan penggunaan lampu hazard yang bukan semestinya. Penggunaan lampu hazard disalahgunakan oleh pengemudi di jalan. Mereka menyalakan lampu hazard pada kondisi-kondisi yang sebenarnya bukan merupakan kondisi darurat.
1. Bukan Penanda Kendaraan Berjalan Lurus
Lampu tersebut dinyalakan saat kendaraan akan berjalan lurus di persimpangan jalan. Entah bagaimana sejarah penggunaan lampu hazard untuk berjalan lurus di persimpangan tersebut bermula, tapi yang pasti ini adalah contoh penggunaan lampu hazard yang tidak benar.
Bayangkan jika di suatu persimpangan jalan terdapat kendaraan di sebelah kanan mobil yang melihat lampu sein kanan menyala, maka ia akan berasumsi bahwa mobil tersebut akan belok kanan. Padahal sejatinya mobil tersebut menyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa ia akan berjalan lurus. Kejadian seperti ini bisa saja menimbulkan kebingungan kepada pengguna jalan lainnya.
2. Lampu Hazard Tidak Dinyalakan saat Hujan Deras
Ada juga pengemudi yang menyalakan lampu hazard ketika hujan deras. Mungkin maksud mereka ketika menyalakan lampu hazard di waktu hujan adalah agar pengemudi di belakang mereka berhati-hati. Namun, penggunaan di waktu ini kurang tepat karena akan ada bias dari cahaya lampu hazard yang berkedip secara teratur.
Alih-alih memberi tanda agar berhari-hati, penggunaan lampu hazard justru membuat pengemudi di belakang terganggu dan juga kebingungan. Hal tersebut bisa berakibat fatal apabila terjadi miskomunikasi antara pengemudi yang menyalakan lampu hazard dengan pengemudi yang berada di belakangnya.
3. Lampu Hazard Bukan untuk Rombongan
Contoh terakhir yang menurut saya cukup menjengkelkan adalah ketika terdapat rombongan kendaraan menggunakan lampu hazard. Lampu ini ada bukan untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan satu kesatuan dengan kendaraan yang ada di depan atau belakangnya.
Selain itu, lampu ini juga bukan ditujukan untuk meminta jalan ketika sedang berjalan beriring-iringan. Kondisi tersebut bukanlah kondisi darurat yang mengharuskan untuk lampu hazard dinyalakan.
Baca juga: 7 Tips Sederhana Rawat Mobil Kesayangan Seusai Libur Panjang Keluar Kota
Penggunaan lampu hazard ditujukan pada kondisi darurat agar pengemudi atau pengguna jalan yang lain dapat memahami kondisi yang sedang terjadi. Lampu hazard bukan sekadar lampu biasa, ini adalah bentuk komunikasi yang harus dipahami oleh seluruh pengguna jalan agar keselamatan di jalan dapat terwujud.
Seperti halnya penggunaan lampu sein kanan sebelum belok ke kanan dan lampu sein kiri sebelum berbelok ke kiri. Penggunaan lampu hazard yang salah dapat memicu kesalahpahaman atau bahkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan lainnya.
Maka dari itu, mari Kawan GNFI menggunakan lampu hazard sebagaimana mestinya dan menjaga agar keselamatan di jalan dapat terjaga dengan baik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News