Antusiasme masyarakat terhadap produk teknologi yang baru resmi hadir di Indonesia menyoroti betapa pentingnya pendaftaran IMEI. Banyak yang memilih untuk membeli perangkat elektronik dari luar negeri, namun tanpa pendaftaran IMEI yang sesuai prosedur, perangkat tersebut berisiko tidak dapat digunakan dengan kartu SIM lokal.
Setiap perangkat elektronik memiliki nomor identifikasi unik, yaitu IMEI (International Mobile Equipment Identity), yang menjadi penentu legalitas sebuah perangkat untuk digunakan pada jaringan seluler.
Pengecekan IMEI sangat penting, terutama bagi ponsel yang dibeli dari luar negeri atau melalui jalur tidak resmi, karena pemerintah memberlakukan pemblokiran terhadap IMEI ilegal yang dapat menghilangkan fungsi komunikasi, seperti panggilan telepon, pesan singkat (SMS), dan akses data seluler.
Mengingat sekarang sedang marak potensi ponsel dengan IMEI ilegal, masyarakat perlu mewaspadai tawaran jasa "unlock" IMEI. Dilansir dari Detik Finance, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai mengungkapkan bahwa pendaftaran IMEI yang resmi hanya berlaku untuk perangkat HKT (telepon seluler, komputer genggam, dan tablet) yang dibawa dari luar negeri atau dikirim sebagai barang kiriman.
Baca juga: Bagaimana Nasib Ponsel Ilegal di Indonesia? Ini bocoran Aturan dari Kemenkominfo!
Kabar baiknya, pengecekan status IMEI kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah dan cepat. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk tidak perlu mengunjungi gerai operator seluler. Hanya dengan beberapa klik, status IMEI perangkat dapat diketahui, memastikan legalitas dan fungsi ponsel dalam jangka panjang.
Cara Cek IMEI Terdaftar
- Akses situs resmi Bea Cukai melalui tautan https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Salin nomor IMEI perangkat Anda.
- Tempel atau ketikkan nomor IMEI ke kolom yang tersedia.
- Masukkan kode Captcha dan tekan "Kirim".
- Atau bisa juga dengan memeriksa status registrasi melalui laman Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/ dengan langkah yang sama.
Cara Mengetahui Nomor IMEI pada Ponsel
1. iPhone:
- Melalui Menu Pengaturan:Buka "Pengaturan"> "Umum"> "Mengenai", lalu geser ke bawah untuk menemukan IMEI.
- Menggunakan Kode UMB:Buka menu "Telepon" dan ketik *#06#, lalu tekan panggil.
- Melalui Laman Apple ID: Kunjungi https://appleid.apple.com/, masuk, lalu pilih perangkat.
- Melalui Kemasan dan Slot SIM:Periksa stiker di kotak ponsel atau slot kartu SIM pada beberapa model.
2. Android:
- Melalui Menu Tentang Ponsel: Buka menu "Pengaturan"> "Tentang Ponsel"> "Status" atau "Informasi Telepon" untuk melihat IMEI.
- Menggunakan Kode USSD:Buka menu "Telepon" dan ketik *#06#, lalu tekan panggil.
- Melihat Fisik Perangkat:Periksa bagian belakang ponsel atau di balik baterai (jika dapat dilepas).
Baca juga: Pemblokiran IMEI Ponsel Bodong Diberlakukan, Simak Aturannya
Prosedur yang tepat untuk mendaftarkan IMEI perangkat yang dibawa dari luar negeri adalah dengan mengisi electronic customs declaration (e-CD) saat kedatangan di Indonesia. Dalam formulir tersebut, detail perangkat, termasuk nomor IMEI, wajib diisi. Apabila proses ini terlewatkan saat kedatangan, pendaftaran masih dapat dilakukan di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dengan mengisi formulir di laman resmi Bea Cukai.
Idealnya, pendaftaran IMEI dilakukan sesegera mungkin setelah tiba di bandara. Apabila registrasi dilakukan setelah meninggalkan area bandara, meskipun masih dalam batas waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan, pembebasan bea masuk kemungkinan besar tidak akan berlaku.
Penting untuk diingat bahwa pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya. Akan tetapi, kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama jika nilai barang melebihi batas pembebasan yang telah ditetapkan.
Tahap Pendaftaran IMEI untuk Perangkat dari Luar Negeri
- Isi formulir elektronik melalui laman atau aplikasi Mobile Beacukai.
- Jika Bea Cukai menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD), registrasi dapat dilakukan sekaligus.
- Saat kedatangan, tunjukkan bukti pengisian QR Code beserta dokumen pendukung kepada petugas Bea Cukai.
- Bagi yang belum mengisi formulir registrasi IMEI, dapat memberitahukan kepada petugas di terminal kedatangan untuk dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Jika harga HKT di bawah USD 500, proses registrasi selesai. Jika harga HKT di atas USD 500, akan ada penelitian lebih lanjut.
- Penelitian dapat dilakukan di Kantor Pabean wilayah masing-masing dengan menyertakan bukti QR Code paling lambat 5 hari sejak kedatangan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Dampak IMEI yang tidak terdaftar adalah potensi pemblokiran perangkat dari jaringan operator seluler di Indonesia. Meskipun perangkat masih dapat terhubung melalui Wi-Fi, fungsi komunikasi seluler akan terganggu dan potensi risiko keamanan dapat meningkat karena perangkat yang kemungkinan tidak terjamin keasliannya serta tidak mendapatkan pembaruan keamanan.
Oleh karena itu, lakukanlah pengecekan status IMEI ponsel secara berkala, terutama jika perangkat tersebut berasal dari luar negeri. Dengan memastikan IMEI ponsel terdaftar, kita tidak hanya mengamankan fungsi perangkat, tetapi juga turut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran ponsel ilegal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News