Kawan GNFI, ramai perbincangan antar warganet tentang #KemenagUntukHaji pada Sabtu (10/5) di akun X. Perbincangan ini berkaitan dengan persiapan ibadah haji 2025 bagi umat muslim di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)
Mengutip kemenag.go.id, intansi pemerintah yang berwenang kepada urusan haji 2025 telah melakukan sosialisasi kepada jemaah Indonesia, salah satunya pedoman baru tentang tata kelola dam atau hadyu.
Mengenal 3 Jenis Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Aturan ini tercantum pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, mengatakan pedoman dam atau hadyu ini memiliki peranan dalam ketertiban, kepatuhan syariah, serta kebermanfaatan sosial.
Pembayaran dam atau hadyu ditetapkan sebesar 570riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
Fauzin mengatakan jemaah haji 2025 asal Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih cara pembayaran dam atau hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
Bukti pembayaran dam atau hadyu bisa dikirimkan kepada BAZNAS.
Mirip Kaluna, Ini Strategi Mbah Tono Bisa Naik Haji dari Hasil Mulung dan Kerja Serabutan
Layanan Kesehatan Jemaah Haji 2025
Kemenag memperhatikan pula kesehatan jemaah haji agar dapat beribadah dengan maksimal.
Kemenag kemudian bekerja sama dengan Kemenkes untuk membuat sistem satu data kesehatan jemaah haji 2025. Sistem ini bertujuan memastikan kesehataan jemaah di tengah dinamika ibadah haji 2025 yang sedang berlangsung.
Satu data berisikan rekam medis jemaah haji 2025, catatan komorbid, hasil pemeriksaan kesehatan, dan intervensi medis yang telah diberikan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, menjabarkan satu data kesehatan dapat memantau kondisi jemaah secara real-time sejak embarkasi hingga tiba di Arab Saudi. Lebih lanjut, satu data menjadi transformasi layanan haji yang lebih adaptif, responsif, dan personal.
Seputar Kapal Haji di Indonesia
Antuasis masyarakat Indonesia terhadap pelaksanaan haji telah tampak sejak zaman dahulu kala. Mengutip YouTube El-Bilal TV, masyarakat Indonesia menempuh perjalanan haji dengan menggunakan kapal laut selama 9 bulan. Perjalanan ke tanah suci lebih lama dibanding pada masa sekarang. Top of Form
Mengutip kemenag.go.id, Menteri Agama RIS K.H.A Wahid Hasjim mulai menghidupkan cita-cita umat Islam Indonesia untuk memiliki kapal haji. Pemerintah berinsiatif mengajak masyarakat Indonesia melakukan usaha pengumpulan saham, namun menemui kendala ketika itu. Akhirnya uang yang terkumpul dibalikkan kembali kepada sang pemilik.
Keinginan memiliki kapal haji Indonesia terwujud pada 1 Desember 1964 dengan berdirinya PT Pelayaran Arafat.
Pendanaan kapal haji berasal dari saham jemaah dan pemerintah Indonesia. Selanjutnya, pengumpulan dana kapal haji dilakukan oleh Dewan Urusan Haji dengan restu Presiden Soekarno.
PT Pelayaran Arafat berhasil membeli 3 kapal laut untuk mengangkut jemaah haji pada tahun 1965. Salah satu kapal laut diberi nama Kapal Nyut Nya’ Dhien Srikandi Muslimah oleh Presiden Soekarno. Kehadiran kapal laut untuk angkutan haji hanya bertahan selama 14 tahun/
Di sisi lain, pemerintah gagal menyelematkan PT Pelayaran Arafat sehingga berdampak pailit pada tahun 1976. Pemerintah kemudian mengubah perjalanan laut menjadi darat sejak tahun 1979.
Masyarakat Indonesia yang ingin berangkat ke tanah suci harus memenuhi syarat sesuai Instruksi Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 1958 sebagai berikut:
- Muslimin/muslimat penduduk Indonesia,
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing,
- Berumur 15 tahun ke atas atau belum tua sepuh,
- Mampu membayar semua biaya haji dengan tidak meninggalkan tanggungan kepada keluarga,
- Tidak memiliki urusan kepada polisi/pengadilan,
- Tidak menderita sakit jiwa,
- Yang belum menunaikan ibadah haji kecuali mereka mengantarkan mukhrimnya yang belum berhasil,
- Yang tidak berusaha mencari keuntungan, seperti badal syekh.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News