Kalau Kawan GNFI melihat kalender Mei 2025, kamu dapat melihat banyak tanggal merah selama bulan ini. Memasuki pertengahan Mei, masyarakat Indonesia menikmati Libur Nasional Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada 12 Mei 2025.
Mirip seperti kebanyakan hari keagamaan lainnya, perayaan Waisak 2025 mendapat cuti bersama, sebagaimana yang telah pemerintah tetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Namun, kapan cuti bersama tersebut dan apakah wajib libur?
Untuk menemukan jawabannya, pastikan Kawan GNFI membaca artikel ini sampai habis supaya liburan long weekend-mu tetap berjalan dengan lancar.
Kapan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2025
Pertanyaan pertama yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah "cuti bersama Waisak 2025 tanggal berapa?" Perihal ini, Kawan GNFI dapat dengan mudah menemukan informasinya dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024.
Dokumen tersebut memuat daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025, termasuk Hari Raya Waisak 2569 BE. Lantas, kapan cuti bersamanya?
Jadi, pemerintah menetapkan Cuti Bersama Waisak 2025 pada Selasa, 13 Mei 2025. Adapun lamanya cuti hanya berlangsung selama 1 hari sehingga masyarakat Indonesia akan kembali menjalani rutinitas normal pada 14 Mei 2025.
- Senin, 12 Mei 2025: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
Baca Juga: Cuti Bersama Waisak 2025, Apakah Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri Libur?
Apakah Cuti Bersama Waisak 2025 Libur?
Mungkin, sebagian masyarakat Indonesia masih belum pasti akan ketentuan cuti bersama: apakah wajib libur atau tidak? Mengenai hal ini, ada sedikit perbedaan untuk pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan Cuti Bersama untuk Pekerja Swasta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui situs resminya, menyebutkan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib. Dalam hal ini, Kawan GNFI yang bekerja di perusahaan swasta bisa saja masuk kantor atau tidak selama cuti bersama.
Apabila perusahaan swasta mempekerjakan karyawannya selama cuti bersama, maka tidak ada pengenaan denda bagi mereka. Meski begitu, pihak perusahaan wajib memberikan upah lembur bagi karyawan yang masuk kerja.
Selain itu, bagi pekerja swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, kalau kamu memutuskan untuk tidak bekerja selama Cuti Bersama Waisak 2025, maka cuti tahunanmu akan terpotong. Hal ini sesuai dengan SE Menaker 6/2024.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," tulis surat edaran tersebut.
Ketentuan Cuti Bersama untuk ASN
Bagaimana dengan para ASN? Sedikit berbeda, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Presiden yang sudah berlaku sejak 16 Januari 2025.
Selain itu, dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pegawai yang tidak diberikan cuti bersama akan menerima tambahan jatah cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak mereka terima.
Apakah Sekolah Libur ketika Cuti Bersama Waisak 2025?
Untuk para siswa-siswi, apakah mereka bakal sekolah saat Cuti Bersama Waisak 2025? Pada umumnya, kalender akademik mengikut ketetapan dari SKB 3 Menteri sehingga sekolah juga libur saat cuti bersama.
Dalam hal ini, siswa-siswi sekolah menikmati dua hari libur Hari Raya Waisak 2569 BE, yakni pada 12 sampai 13 Mei 2025. Kegiatan belajar-mengajar bakal aktif kembali pada 14 Mei 2025.
Jadi, cuti bersama Waisak 2025 libur atau tidak? Berdasarkan informasi di atas, jawabannya adalah libur, baik untuk sebagian besar pekerja maupun anak sekolah.
Meskipun begitu, bagi Kawan GNFI yang bekerja sebagai karyawan swasta, cuti tahunanmu akan terpotong apabila memutuskan untuk ikut bercuti bersama, sedangkan hal serupa tidak berlaku untuk para ASN. Semoga informasi ini bermanfaat dan pastikan untuk share, ya!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News