Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki para pengendara ternyata sudah diterapkan di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda. Tepatnya pada tahun 1900-an awal, Pemerintah Kolonial menerapkan penggunaan SIM bagi orang yang ingin mengendarai kendaraan.
Menurut G.H. von Faber dalam Oud Soerabaia yang dinukil dari Merdeka, penerapan SIM ini sejalan dengan kemunculan kendaraan bermotor dan mobil di Hindia Belanda. Karena itu, sejak 1 Januari 1900 diberlakukan aturan mempunyai SIM bagi pengemudi kendaraan bermesin untuk dapat berkendara di jalan umum.
Von Faber mengungkapkan rangkaian tes yang harus dilakukan oleh para pengemudi tersebut. Dalam tes itu, peserta diminta untuk mengemudikan kendaraannya melewati sejumlah jalan raya.
Para peserta juga diminta untuk bermanuver di antara bendera, menggerakkan mobil maju dan mundur hingga berbelok. Semua tes ini akan didampingi oleh inspektur kepolisian.
“Perjalanan itu lebih seperti kompetisi keterampilan daripada ujian untuk mendapatkan lisensi” jelasnya.
Berbentuk lembaran kertas
Dukuh Imam Widodo dalam Hikayat Soerabaia Tempo Doeloe yang dimuat Historia menyebutkan tidak semua orang bisa lulus ujian SIM. Pada tahun 1900-an, di Surabaya hanya ada enam orang yang mempunyai SIM.
SIM ketika itu disebut dengan rebewes oleh penduduk lokal. Kata ini berasal dari ejaan bahasa Belanda Rijbewijs.
Rebewes ini berbentuk memanjang seperti surat dan berisi informasi tentang pengemudi, seperti nama dan tempat penerbitan. Selain itu, rebewes juga dilengkapi dengan pas foto hitam putih yang distempel oleh instansi berwenang yang mengeluarkannya.
Pemerintah kolonial mengatur jenis-jenis rebewes menjadi dua, yakni rebewes A untuk untuk pengendara mobil, dan rebewes B untuk kendaraan angkut seperti truk dan bus.
Pada awalnya rebewes hanya diberlakukan untuk kendaraan beroda empat dan cuma diberlakukan di dua wilayah, yakni Jawa dan Madura. Pada tahun 1925, SIM mulai diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Peraturan wajib SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor ini membuat orang-orang yang memiliki mobil maupun motor berbondong-bondong mengajukan permohonan pembuatan SIM,” tulis surat kabar De Locomotif, 21 Agustus 1933.
“Namun tak sedikit peserta yang gagal melalui serangkaian tes terutama tes berkendara, sehingga harus mengikuti ujian ulang atau nekat berkendara tanpa memiliki SIM,” lanjutnya.
Syarat memiliki SIM
Surat kabar tersebut juga memberi tahu biaya permohonan untuk pembuatan SIM yaitu, 1.50 gulden. Bila SIM telah mendekati masa kadaluwarsa, maka pengendara wajib melakukan perpanjangan dan menyerahkan SIM lama kepada pihak berwajib.
Syarat rebewes A minimal usia 18 tahun, sedangkan rebewes B harus di atas 21 tahun. Surat izin mengemudi tersebut berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui jika masa berlaku sudah habis.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


