gaji 13 tahun 2025 siapa yang berhak dan berapa besarannya - News | Good News From Indonesia 2025

Gaji ke-13 Tahun 2025 : Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya?

Gaji ke-13 Tahun 2025 : Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya?
images info

Libur panjang sudah di depan mata, tapi saldo tabungan mulai menipis. Para pekerja swasta mungkin masih berharap pada bonus bulanan untuk menambah amunisi liburan dan tambahan biaya sekolah anak.

Di sisi lain, pelaku usaha di sektor kuliner dan pariwisata tengah bersiap menyambut musim ramai alias high season. Sementara itu, mereka yang bekerja di instansi pemerintahan punya harapan lain—gaji ke-13 yang segera cair.

Dilansir dari laman menpan.go.id, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 dimaksudkan sebagai bantuan bagi aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Presiden juga mengungkapkan harapan agar reward tambahan ini bisa meningkatkan daya beli ASN dan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi.

10 Tips Ampuh Mengatur Keuangan dalam Menghadapi Resesi Ekonomi!

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni, sesuai dengan misi untuk meringankan biaya pendidikan.

Gaji ke-13: Siapa Saja yang Menerima?

Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan dari negara atas pengabdian para aparatur sipil dan pensiunan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwa penerimanya mencakup berbagai kalangan, mulai dari mereka yang masih aktif bekerja hingga yang sudah pensiun.

Penerima reward tambahan ini adalah Aparatur Negara, di antaranyai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),serta para Pejabat Negara. Di luar itu, ada pula posisi khusus seperti Wakil Menteri, Staf Khusus di kementerian, pimpinan lembaga seperti KPK, Badan Layanan Umum (BLU), dan Lembaga Penyiaran Publik.

Kategori Pejabat Negara mencakup tokoh-tokoh penting seperti Presiden dan Wakil Presiden, para anggota MPR dan DPR, serta pejabat di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan tentu saja, KPK. Gubernur, Bupati, serta pejabat negara lain yang diatur dalam Undang-Undang juga termasuk di dalamnya.

Tak hanya yang masih aktif bekerja, pensiunan juga berhak mendapatkan gaji ke-13 ini. Termasuk di antaranya adalah pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara. Bahkan, janda, duda, atau anak dari PNS yang telah meninggal dunia—yang disebut sebagai Penerima Pensiun—juga mendapat hak yang sama.

Berapa Besar Gaji ke-13 yang Diterima?

Secara umum, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lain. Jumlah total gaji ke-13 yang diterima tiap orang beragam, tergantung pada beberapa komponen. Namun, jumlah pastinya sangat dipengaruhi oleh golongan jabatan serta lama masa kerja.

Tips Mengatur Keuangan di Masa Lebaran: Sebelum, Sesudah, dan Cara Mengelola THR

Sebagai gambaran, berikut adalah contoh nominal gaji ke-13 untuk sejumlah posisi di Lembaga Non-Struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.000
  • Sekretaris: Rp23.420.000
  • Anggota: Rp23.420.000

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Rincian Gaji ke-13 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak hanya ditentukan oleh jabatan, tetapi juga dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan lamanya masa kerja. Semakin tinggi tingkat pendidikan serta semakin lama masa kerja, umumnya nominal yang diterima juga akan lebih besar. Contohnya :

SMA/Diploma I

  • Masa Kerja 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa Kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa Kerja >20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/ Diploma III

  • Masa Kerja 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa Kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa Kerja >20 tahun: Rp4.884.600

STRATA I/ Diploma IV

  • Masa Kerja 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa Kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa Kerja >20 tahun: Rp6.521.550

STRATA II/STRATA III

  • Masa Kerja 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa Kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa Kerja >20 tahun: Rp7.542.150.

Bekerja di sektor pemerintahan memang tidak hanya soal pengabdian, tetapi juga soal kepastian hak dan kesejahteraan jangka panjang. Buat Kawan GNFI yang sedang menimbang pilihan karir, atau ASN yang turut menanti gaji ke-13 cair, semoga artikel ini membantu ya!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

TR
AB
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.