Zakat merupakan salah satu amal ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pada momen Ramadan seperti saat sekarang, terdapat satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu, yakni zakat fitrah.
Jika seorang Muslim tidak mengamalkan zakat fitrah, maka ibadah puasa yang sudah dia jalankan sebulan penuh akan menjadi sia-sia begitu saja. Oleh sebab itu
Selain fitrah, masih ada beberapa jenis zakat lain yang bisa dibayarkan oleh seorang Muslim sebagai bentuk amal ibadah. Misalnya ada zakat harta yang mesti dikeluarkan seorang Muslim ketika kekayaan yang dia miliki sudah mencapai ketentuan tertentu.
Cara perhitungan pembayaran zakat ini juga berbeda antara satu sama lainnya. Biasanya di setiap negara akan ada satu badan yang menjadi pedoman untuk mengatur besaran zakat yang bisa dibayarkan seorang Muslim dalam waktu tertentu.
Mundur beberapa tahun silam, salah satu daerah di Indonesia, yakni Batam ternyata pernah merujuk cara pembayaran zakat dari negara lain. Pada 1994, masyarakat Batam pernah mencoba mengumpulkan zakat dengan cara ketentuan yang diterapkan oleh Majlis Ugama Islam Singapura.
Lantas apa alasan di balik keputusan tersebut? Apa tujuan dan aplikasinya di lapangan dari penerapan cara pengumpulan zakat ini?
Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Mengenal Majlis Ugama Islam Singapura
Majlis Ugama Islam Singapura atau MUIS merupakan salah satu lembaga yang ada di Singapura. Lembaga ini mengurus keperluan dan kepentingan umat Muslim yang ada di Singapura.
Lembaga ini pertama kali didirikan pada 1968 silam. Sejak 2009 lalu, MUIS yang dipimpin oleh sebuah Dewan mulai berkantor di Pusat Islam Singapura yang ada di Braddell Road.
Dalam praktiknya, MUIS mengurus beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan agama Islam di Singapura. Misalnya MUIS turut mengurus urusan zakat, wakaf, pengelolaan masjid, penerbitan fatwa, dan aktivitas terkait lainnya.
Cara Pengumpulan Zakat MUIS yang Coba Diterapkan di Batam
Pada 1994 lalu, masyarakat Batam lewat kantor agama sempat ingin mencoba cara pengumpulan zakat yang diterapkan MUIS di Singapura. Informasi ini diwartakan lewat artikel "Penduduk Batam Cuba Kumpul Zakat Cara MUIS" yang terbit di surat kabar Berita Harian edisi 7 Januari 1994.
Ketertarikan untuk menerapkan cara pengumpulan zakat MUIS ini disampaikan dalam acara seminar yang dilaksanakan di New Holiday Hotel pada waktu itu. Drs. M. Muhtar yang menjadi perwakilan kantor agama Riau yang hadir pada seminar ini menyampaikan kekagumannya terhadap cara MUIS dalam mengelola pengumpulan zakat.
"Sistem MUIS cukup baik sehingga jutaan Dolar dapat dikumpulkan dan dibagikan kepada asnaf-asnaf yang wajib menerimanya," ucap Drs. M. Muhtar seperti yang dikutip dari Berita Harian edisi yang sama.
Hasil pengumpulan zakat yang bisa menyentuh jutaan Dolar ini merupakan salah satu keberhasilan tersendiri bagi MUIS. Zakat yang dikumpulkan tidak terbatas pada fitrah saja, tetapi juga zakat harta.
MUIS mulai mengumpulkan zakat fitrah sejak lembaga ini pertama kali dibentuk pada 1968. Pada tahun pertamanya ini, MUIS berhasil mengumpulkan zakat fitrah sebesar 400 ribu Dolar.
Angka ini melonjak drastis beberapa tahun kemudian. Bahkan pada 1992, MUIS berhasil mengumpulkan zakat fitrah lebih dari 1 juta Dolar pada waktu itu.
Kondisi yang sama juga terjadi pada pengumpulan zakat harta. MUIS mulai mengumpulkan zakat harta secara terpusat pada 1974.
Pada tahun tersebut, MUIS berhasil mengumpulkan zakat harta sebesar 700 ribu Dolar. Angka ini kembali meningkat pesat, di mana pada 1992 MUIS berhasil mengumpulkan zakat harta lebih dari 1,5 juta Dolar.
Penerapan cara pengumpulan zakat MUIS di Batam tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat yang ada di sana. Sebab meskipun Batam dikenal sebagai daerah yang cukup makmur, masih ada masyarakat yang termasuk dalam golongan fakir miskin di sana.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News