Abolisi adalah salah satu bentuk pengampunan dalam hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
Abolisi berbeda dengan bentuk pengampunan lainnya seperti amnesti dan grasi, meskipun ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan keringanan hukuman.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah keputusan hukum yang menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan. Dengan kata lain, abolisi menghapuskan tuntutan hukum sehingga proses peradilan tidak dilanjutkan.
Abolisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus yang dianggap memiliki dampak politik atau sosial yang besar, atau ketika proses hukum dianggap tidak lagi relevan.
Siapa yang Memberikan Abolisi?
Di Indonesia, abolisi diberikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Proses pemberian abolisi melibatkan pertimbangan politik dan hukum, karena keputusan ini dapat memengaruhi stabilitas nasional.
Baca juga Mengenal Grasi: Definisi, Aturan, hingga Contoh Penerapannya dalam Hukum di Indonesia
Siapa yang Berhak Menerima Abolisi?
Abolisi diberikan kepada individu atau kelompok yang sedang menjalani proses hukum tetapi belum dijatuhi putusan pengadilan. Penerima abolisi biasanya adalah orang-orang yang terlibat dalam kasus yang memiliki implikasi politik, sosial, atau keamanan nasional.
Misalnya, abolisi dapat diberikan kepada anggota kelompok tertentu yang terlibat dalam konflik bersenjata jika dianggap bahwa penghentian proses hukum akan mendukung perdamaian dan rekonsiliasi.
Perbedaan Abolisi, Amnesti, dan Grasi
- Abolisi: Menghentikan proses penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan.
- Amnesti: Menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, biasanya diberikan kepada sekelompok orang dalam konteks politik.
- Grasi: Mengurangi atau menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, diberikan kepada individu berdasarkan permohonan.
Pemberian Abolisi di Indonesia
Salah satu contoh kasus abolisi di Indonesia terjadi pada tahun 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari upaya perdamaian pasca-Perjanjian Helsinki.
Pemberian abolisi ini bertujuan untuk menghentikan proses hukum terhadap mantan anggota GAM dan mendukung proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan stabilitas dan perdamaian di Aceh.
Baca juga Trias Politica: Instrumen Penting untuk Membangun Hukum yang Berkeadilan
Referensi
- Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Ayat (2).
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.). Pengertian dan Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Diakses dari (https://www.kemenkumham.go.id).
- Perjanjian Helsinki. (2005). Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Diakses dari sumber resmi pemerintah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News