mengenal plat nomor mobil listrik warna jenis dan perbedaannya - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Plat Nomor Mobil Listrik: Warna, Jenis, dan Perbedaannya

Mengenal Plat Nomor Mobil Listrik: Warna, Jenis, dan Perbedaannya
images info

Seiring waktu dan kesadaran masyarakat, pemakaian mobil listrik semakin banyak menghiasi jalan-jalan di kota-kota besar Indonesia. Namun demikian, pernahkah Kawan bertanya-tanya atau memerhatikan plat nomor mobil listrik?

Setiap kendaraan di Indonesia wajib menggunakan plat nomor. Tentu saja plat nomor yang digunakan ini bukan asal dibuat oleh pemilik kendaraan, melainkan legal dan digunakan sebagai identitas unik pada setiap unit kendaraan.

Namun bila Kawan menaruh perhatian sejenak, maka Kawan akan menemukan perbedaan antara plat nomor mobil listrik dan plat nomor kendaraan konvensional yang berbahan bakar fosil.

Yuk, kita cermati. Berikut ini pembahasan tentang mengapa plat nomor mobil listrik dibedakan, jenis-jenis plat nomor mobil listrik, manfaat dan keuntungan menggunakan plat nomor mobil listrik, dan cara untuk mendapatkan plat nomor mobil listrik di Indonesia.

Baca Juga: Mobil Listrik: Hemat atau Sekedar Tren Sesaat?

Mengapa Plat Nomor Mobil Listrik Dibedakan?

Jika Kawan perhatikan lalu lalang mobil listrik di jalan, maka Kawan akan menemukan adanya perbedaan antara plat nomor untuk mobil listrik dan plat nomor mobil konvensional yang menggunakan bensin atau solar.

Pada plat nomor mobil listrik, Kawan akan melihat ciri-ciri khusus sebagai pembeda. Umumnya, mobil listrik ini menggunakan latar belakang berwarna biru pada plat identitas kendaraan.

Selain perbedaan yang terletak pada warna, juga terdapat kode khusus yang tidak umum. Kode ini menunjukkan bahwa mobil tersebut adalah mobil menggunakan energi listrik. Sebagai contoh, adanya huruf ā€œLā€ yang tertera di belakang nomornya.

Tujuan pembedaan ini adalah agar memudahkan petugas lalu lintas atau pihak berwenang lainnya dalam melakukan identifikasi. Sebagai misal dalam penerapan kebijakan ganjil-genap, mobil listrik diizinkan beroperasi.

Sementara alasan menggunakan warna biru, terkait erat dengan program "Langit Biru" yang dicanangkan pemerintah. Program ini merupakan upaya mengendalikan pencemaran udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan.

Kebijakan pembedaan pada plat nomor mobil listrik bukan tanpa dasar pertimbangan. Untuk DKI Jakarta, merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Mobil listrik diatur sebagai salah satu jenis kendaraan yang mengikuti aturan ganjil-genap.

Secara teknis, pembedaan plat nomor ini memudahkan dalam menganalisis hasil rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau dikenal sebagai tilang elektronik.

Baca Juga: 50 Persen Mobil Listrik Produksi RI Telah Diekspor ke 78 Negara

Jenis-Jenis Plat Nomor Mobil Listrik, Kenali Warna dan Ciri-Cirinya

Plat nomor yang digunakan untuk mobil listrik, tidak hanya satu jenis. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2.

1. Plat Nomor Putih dengan Garis Biru

Plat nomor mobil listrik berwarna putih dengan garis biru, menandai kendaraan listrik dengan status uji coba. Dokumennya adalah Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.

Namun berdasarkan peraturan terbaru Korlantas Polri, sejak Juni 2022 plat berwarna putih diberlakukan pada jenis kendaraan pribadi.

2. Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru

Plat nomor mobil listrik hitam dengan garis berwarna biru, dikenakan pada kendaraan listrik milik pribadi. Jenis plat nomor ini berlaku untuk pemilik mobil listrik untuk penggunaan sehari-hari.

Namun kemudian terjadi perubahan di mana plat berwarna hitam ini hanya berlaku bagi kendaraan yang dibeli sebelum Juni 2022. Aturan terbaru berubah menjadi berwarna dasar putih.

3. Plat Hijau dengan Garis Biru

Plat berwarna hijau dengan garis biru, umumnya digunakan pada mobil listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas (free trade zone) seperti Batam.

Mobil listrik dengan plat berwarna hijau, mendapat fasilitas istimewa bebas bea masuk. Namun disertai aturan hanya digunakan di wilayah tertentu di Indonesia.

4. Plat Kuning dengan Garis Biru

Plat nomor mobil listrik berwarna kuning dengan garis biru, khusus diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum (taksi listrik).

Secara umum plat nomor berwarna kuning merupakan identitas kendaraan tersebut adalah angkutan umum bertenaga listrik.

5. Plat Merah dengan Garis Biru

Plat nomor berwarna merah dengan garis biru, umumnya merupakan plat untuk kendaraan listrik dengan status milik dinas pemerintah.

Plat nomor mobil berwarna khas ini, menjadi identitas bahwa kendaraan itu hanya digunakan untuk keperluan dan urusan yang terkait pemerintahan.

Baca Juga: Mengintip Mobil Listrik Otonom Garapan BRIN

Cara Mendapatkan Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia

Untuk mendapatkan plat nomor mobil listrik di Indonesia, Kawan mengajukan permohonan ke Samsat setempat atau secara daring.

Jangan lupa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari diler atau distributor mobil listrik

Untuk pemilik mobil listrik lama, dapat mengajukan pergantian plat nomor dengan plat nomor mobil listrik baru. Catat dokumen dibutuhkan sebagai berikut:

  • STNK
  • BPKB
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ang Tek Khun lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ang Tek Khun.

AT
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.