Jeruk Kalamansi, atau sering disebut jeruk kalamasi, adalah varietas jeruk nipis khas Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Penetapan ini merupakan pengakuan resmi terhadap keunikan dan kualitas jeruk kalamasi yang hanya dapat ditemukan di daerah Bengkulu.
Ciri-ciri Jeruk Kalamansi
Jeruk kalamansi memiliki ciri fisik yang membedakannya dari jeruk nipis biasa. Buahnya berukuran kecil, dengan diameter sekitar 2-3 cm, dan berbentuk bulat sedikit pipih. Kulit buahnya berwarna hijau kekuningan ketika matang, dengan tekstur yang halus dan tipis.
Daging buahnya berwarna hijau muda, sangat juicy, dan memiliki rasa yang lebih manis dibandingkan jeruk nipis biasa, meskipun tetap memiliki keasaman yang khas. Aromanya sangat kuat dan segar, membuatnya sering digunakan sebagai bahan penyedap dalam masakan dan minuman.
Perbedaan utama jeruk kalamansi dengan jeruk nipis lainnya terletak pada rasa, aroma, dan ukurannya. Jeruk nipis biasa cenderung lebih besar, lebih asam, dan kurang aromatik dibandingkan jeruk kalamansi. Keunikan inilah yang membuat jeruk kalamansi menjadi komoditas unggulan Bengkulu.
Asal Usul Jeruk Kalamansi
Jeruk kalamansi berasal dari daerah Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.
Varietas ini telah dibudidayakan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Iklim tropis Bengkulu yang lembap dan tanah yang subur menjadi faktor pendukung utama bagi pertumbuhan jeruk kalamansi.
Menurut penelitian, jeruk kalamansi merupakan hasil persilangan alami antara jeruk nipis dan jeruk mandarin, yang kemudian berkembang menjadi varietas unik di Bengkulu.
Baca juga Jeruk Keprok: Jenis, Rasa, dan Ciri Khas yang Menarik untuk Diketahui
Penetapan Jeruk Kalamansi sebagai Indikasi Geografis
Jeruk kalamansi kini resmi ditetapkan sebagai Indikasi Geografis oleh Kemenkumham RI. Penetapan ini didasarkan pada keunikan jeruk kalamansi yang hanya dapat dihasilkan di daerah Bengkulu karena faktor geografis, iklim, dan teknik budidaya yang khas.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis, termasuk faktor alam dan manusia, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang tersebut.
Proses penetapan Indikasi Geografus melibatkan penelitian mendalam oleh tim ahli untuk memastikan bahwa jeruk kalamansi memenuhi kriteria sebagai produk unggulan daerah. Penetapan Indikasi Geografis ini juga melibatkan partisipasi aktif dari petani, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa jeruk kalamansi dapat dilindungi secara hukum.
Fungsi Penetapan Indikasi Geografis bagi Daerah
Penetapan Indikasi Geografis memiliki beberapa fungsi penting bagi daerah. Pertama, Indikasi Geografis melindungi produk lokal dari praktik pemalsuan atau penggunaan nama yang tidak sah oleh pihak lain. Hal ini memastikan bahwa hanya jeruk kalamansi yang berasal dari Bengkulu yang dapat menggunakan nama tersebut.
Kedua, Indikasi Geografis meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Dengan adanya pengakuan resmi, jeruk kalamansi dapat dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Ini memberikan keuntungan bagi petani dan masyarakat setempat.
Ketiga, Indikasi Geografis mendorong pelestarian budaya dan lingkungan. Penetapan Indikasi Geografis memotivasi masyarakat untuk menjaga teknik budidaya tradisional dan melestarikan lingkungan alam yang mendukung pertumbuhan jeruk kalamansi.
Baca juga Jeruk Sambas, Buah Ikonik yang Gerakkan Ekonomi Masyarakat Kalbar
Referensi:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Penetapan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu. Jakarta: Kemenkumham RI.
- Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika. (2019). Karakteristik dan Potensi Jeruk Kalamansi Bengkulu. Bandung: Balitjestro.
- Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (2021). Laporan Budidaya Jeruk Kalamansi di Bengkulu. Bengkulu: Dinas Pertanian Bengkulu.
- Siregar, A. (2020). Indikasi Geografis sebagai Instrumen Perlindungan Produk Lokal. Jurnal Hukum Agraria, 12(2), 45-60.
- Widyastuti, R. (2018). Keanekaragaman Jeruk Lokal Indonesia dan Potensi Pengembangannya. Jurnal Hortikultura Indonesia, 9(1), 23-34.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News