jenis jenis peradilan di indonesia dan perbedaannya dengan pengadilan - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia dan Perbedaannya dengan Pengadilan

Mengenal Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia dan Perbedaannya dengan Pengadilan
images info

Mengenal Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia dan Perbedaannya dengan Pengadilan


Sistem hukum di Indonesia mengenal istilah peradilan dan pengadilan. Namun demikian tidak semua masyarakat mengenal istilah keduanya.

Jika pun sebagian masyarakat pernah mendengar istilah peradilan dan pengadilan, sebelum tentu masyarakat tahu makna kedua istilah dan perbedaan di antara keduanya.

Berikut ini dibahas tentang peradilan, perbedaan antara peradilan dan pengadilan, serta jenis-jenis peradilan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Peradilan?

Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutuskan perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil.

baca juga

Pengertian peradilan ini diungkapkan oleh Dr. H. Asasriwarni Nurhasnah, M. Ag dalam mengutip apa yang disampaikan Sudikno Mertokudumo, salah seorang pakar hukum di Indonesia, dalam bukunya berjudul Peradilan di Indonesia.

Selanjutnya dikatakan bahwa peradilan merupakan salah satu pelaksanaan hukum dalam hal konkret adanya tuntutan hak.

Peradilan juga dapat dilaksanakan bila di dalam masyarakat terjadi pelanggaran hukum atau kejahatan yang membahayakan kepentingan umum.

Apa Perbedaan Peradilan dan Pengadilan?

Penggunaan istilah peradilan dan pengadilan sering kali membingungkan masyarakat umum, sebab perbedaan di antara keduanya tidak dipahami dengan jelas. Akibatnya, kedua istilah bisa digunakan secara bergantian.

Namun sesungguhnya meskipun kedua diksi digunakan di dunia hukum Indonesia, makna peradilan dan pengadilan tidaklah sama. Berikut ini perbedaan di antara keduanya.

Peradilan

Peradilan bermakna seluruh sistem hukum yang meliputi berbagai proses, prosedur, dan lembaga yang terlibat dalam upaya menyelesaikan sengketa dan penegakan hukum.

Peradilan meliputi berbagai aktivitas seperti investigasi, penuntutan, dan eksekusi putusan. Peradilan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan seperti polisi, jaksa, pengacara, dan lembaga peradilan.

Sebagai contoh adalah peradilan pidana, peradilan perdata, peradilan militer, dan lainnya.

baca juga

Pengadilan

Jika peradilan menyangkut sistem dan aktivitas, maka pengadilan bermakna lembaga atau institusi resmi yang menjadi tempat proses peradilan berlangsung.

Dengan demikian pengadilan merujuk pada fisik tempat seorang hakim memimpin sidang, mendengarkan bukti dan argumen dari para pihak, dan membuat putusan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai contoh adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, dan lainnya.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengadilan terkait dengan lembaga dan tempat, sementara peradilan merujuk pada sistem dan proses penegakan hukum.

Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia

Mengenai dasar hukum sistem peradilan di Indonesia, dapat ditemukan dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ada lima jenis peradilan yang perlu diketahui masyarakat, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Militer, dan Peradilan Konstitusi.

1. Peradilan Umum

Peradilan umum memiliki wenang dalam memeriksa, mengadil, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peradilan umum diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

a. Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

baca juga

2. Peradilan Agama

Peradilan agama memiliki wewenang dalam memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

a. Pengadilan Agama adalah tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

3. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

a. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

4. Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer.

Peradilan militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

a. Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten atau di bawahnya.

b. Pengadilan Militer Tinggi adalah pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor atau di atasnya, dan juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

c. Pengadilan Militer Utama adalah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

d. Pengadilan Militer Pertempuran adalah pengadilan mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.

5. Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian antara isi undang-undang dan konstitusi yang belaku Indonesia, yakni UUD 1945.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ang Tek Khun lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ang Tek Khun.

AT
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.