Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini menunjukkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah.
Dokumen perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU ini mengatur tentang Visi dan misi pembangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional), Sistem perencanaan pembangunan nasional.
Selain UU tersebut, perencanaan pembangunan juga diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional tahun 2005 sampai dengan 2025
Kawan GNFI perlu mengetahui bahwa suatu negara dari mulai tingkat daerah paling bawah hingga pusat selalu berupaya untuk mencapai kesejahteraan umum. Dalam prosesnya, lembaga-lembaga tersebut membuat dokumen perencanaan, yuk, kita ketahui apa aja sih, dokumennya!
Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon, Pemerintah Daerah Kini Bisa Gunakan Platfrom E-Learning
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dokumen perencanaan yang berlaku untuk periode 20 tahun. Baik nasional maupun daerah memiliki RPJP ini yang mana dokumennya memuat visi, misi, dan arah pembangunan.
- RPJP Nasional (RPJPN) disusun oleh menteri setiap kementerian/lembaga, lalu menteri melaksanakan musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), kemudian RPJPN ditetapkan oleh Undang-undang.
- RPJP Daerah (RPJPD) berfungsi sebagai acuan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah, RPJPD mengacu kepada RPJPN. RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dokumen perencanaan yang berlaku untuk periode 5 tahun. Baik nasional maupun daerah memiliki RPJM ini yang mana dokumennya memuat strategi pembangunan, kebijakan umum, kerangka ekonomi makro, dan program-program kebijakan.
- RPJM Nasional (RPJMN) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya. RPJMN disusun oleh sebuah tim perencanaan yang dibentuk oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). RPJMN ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
- RPJM Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya. RPJMD disusun oleh pemerintahan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) juga berperan dalam penyusunan RPJMD. RPJMD ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dokumen perencanaan yang berlaku untuk periode 5 tahun.
Renstra K/L merupakan penjabaran Visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran Program Prioritas Presiden. Renstra K/L ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga.
ISNA 2024 Tekankan Pentingnya Teknologi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Daerah Pesisir Indonesia
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dokumen perencanaan yang berlaku untuk periode 1 tahun baik lingkup pemerintahan pusat, daerah, hingga pemerintahan desa. RKP merupakan pedoman bagi pemerintah dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan.
- RKP nasional menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- RKP daerah menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- RKP desa menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) dokumen perencanaan yang berlaku untuk periode 1 tahun. Renja K/L merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun untuk satu tahun anggaran. Renja K/L ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Tahapan perencanaan pembangunan nasional meliputi: Penyusunan rencana, Penetapan rencana, Pengendalian pelaksanaan rencana, Evaluasi pelaksanaan rencana.
Perlu kawan GNFI ketahui bahwa dalam proses pernyusunan dokumen perencanaan ini selalu melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai tingkat pusat, daerah, hingga desa dalam rangka menghasilkan saran dan masukan konstruktif dari semua pihak untuk perbaikan perencanaan pembangunan.
Kawan GNFI juga mengetahui betapa pentingnya mengawal proses pembangunan bersama-sama agar dapat tercapai hasil yang optimal demi kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Kawan GNFI bisa mengakses serta mengkaji dokumen perencanaan pembangunan nasional dengan mengetikkan kata kunci dokumen yang dikehendaki di mesin pencari, atau melalui laman BAPPENAS untuk dokumen pemerintahan pusat, BAPPEDA daerah masing-masing untuk dokumen pemerintahan daerah.
Yuk, mari kita berkontribusi dalam perencanaan pembangunan nasional dengan menjadi warga negara yang intelektual, memperkuat sinergi, dan tidak mudah terprovokasi!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News