Kebebasan pers menjadi salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Kebebasan berekspresi, salah satunya lewat pers, merupakan “roh” dari demokrasi.
Melalui situs mkri.id milik Mahkamah Konstitusi RI, disebut bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Pers juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Untuk memperoleh gambaran kebebasan atau kemerdekaan pers di Indonesia, Dewan Pers memetakan dan melakukan survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) di tiap provinsi. Survei IKP dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi kemerdekaan pers Indonesia, mengidentifikasi permasalahan yang menghambat kebebasan pers, dan merumuskan rekomendasi perbaikan.
Tahun 2024, Dewan Pers menerbitkan daftar IKP di 38 provinsi di Indonesia. Lalu, provinsi apa yang menduduki peringkat satu dalam survei tahunan tersebut?
Melalui data milik Dewan Pers, Kalimantan Selatan berhasil menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan IKP paling tinggi di Indonesia. Kalimantan Selatan mendapatkan poin 80,91 dan dikategorikan “Cukup Bebas”.
Menariknya, peringkat Kalimantan Selatan naik sebesar 0,78 dibandingkan tahun lalu. Penilaian tersebut berdasarkan dari tiga hal, yaitu Lingkungan Fisik Politik (82,73), Lingkungan Ekonomi (79,33), dan Lingkungan Hukum (78,80).
Provinsi ini juga memiliki konsorsium pers yang diberi nama Konsorsium Pers Banua. Dikutip dari laman Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan (PWI Kalsel), Konsorsium Pers Banua diharapkan dapat menjaga kemerdekaan pers dengan menjunjung tinggi prinsip aturan UU Pers dan kode etik serta kode perilaku.
Peringkat Kebebasan Pers dan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2024 Turun Lagi
Daftar 10 Provinsi dengan Indeks Kebebasan Pers Tertinggi di Indonesia
Berikut merupakan daftar 10 provinsi yang memiliki skor IKP paling tinggi di Indonesia berdasarkan Dewan Pers Indonesia:
- Kalimantan Selatan – 80,91
- Kalimantan Timur – 79,96
- Kalimantan Tengah – 79,58
- Bali – 79,42
- Daerah Istimewa Yogyakarta – 77,71
- Riau – 76,63
- Kalimantan Utara – 75,45
- Jawa Tengah – 75,06
- Bengkulu – 74,34
- Banten – 74,09
Kawan GNFI, 10 provinsi di atas tergolong dalam kategori “Cukup Bebas”. Di sisi lain, secara keseluruhan, IKP Nasional Indonesia turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2024, IKP Nasional Indonesia adalah 69,36 dan berada di kategori “Cukup Bebas”. Skor itu turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023.
Survei IKP yang diselenggarakan Dewan Pers ini mengukur tiga variabel lingkungan dan 20 indikator. Survei ini juga melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).
Perhitungan IKP Nasional diperoleh melalui nilai IKP 38 provinsi dengan bobot 70 persen, ditambah dengan nilai IKP NAC dengan bobot 30 persen. Uniknya, hasil IKP Provinsi masih lebih tinggi dari IKP NAC.
5 Srikandi Minangkabau, dari Pelopor Pers Perempuan hingga Pendekar Silat, Siapa Favoritmu?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News