telisik adat istiadat peran adat istiadat dalam kehidupan masyarakat paser dari denda hingga pembuangan - News | Good News From Indonesia 2025

Telisik Adat Istiadat, Peran Adat Istiadat dalam Kehidupan Masyarakat Paser, dari Denda hingga Pembuangan

Telisik Adat Istiadat, Peran Adat Istiadat dalam Kehidupan Masyarakat Paser, dari Denda hingga Pembuangan
images info

Sebagai negara yang memiliki beragam suku bangsa, dari Sabang hingga Merauke. Indonesia juga kaya akan adat dan budaya yang ada, karena setiap suku yang ada akan membentuk adatnya masing-masing, yang adat ini akan dipengaruhi ataupun mempengaruhi bagaimana kehidupan dari masyarakat suku tersebut.

Menurut Koen Cakraningrat sendiri, menjelaskan bahwa adat adalah suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan. Adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis, tetapi keberadaannya mengikat. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi.

Selanjutnya menurut ahli lainnya, yaitu Harjito Notopuro. Dalam suatu adat terdapat yang dinamakan hukum adat, dijelaskan bahwa hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Masyarakat menganggap adat istiadat menjadi pedoman hidup untuk keadilan dan kesejahteraan.

Melalui dua pendapat yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bagaimana sebenarnya adat istiadat itu memiliki perang yang cukup penting dalam kehidupan masyarakat yang ada. Melalui adat ada norma-norma yang ditegakkan untuk bisa dijalankan, jika tidak sesuai dengan norma yang ada akan diberikan sanksi berupa denda ataupun hukum adat.

Salah satu suku yang ada di Kalimantan Timur dan mendiami daerah tidak jauh dari letak pembangunan IKN ataupun bahkan nantinya masuk ke dalam lingkup pembangunan Ibukota nusantara yang ada, Suku Paser juga memiliki adat istiadatnya untuk bisa membantu dalam mengatur masyarakat yang ada.

Tim KKN-PPM UGM PATUALAN SEPAKU, yang sedang melakukan KKN pada kelurahan Maridan pada tanggal 8/1/2025, berkesempatan untuk bisa mewawancarai seorang tokoh adat suku Paser yang ada di Kelurahan Maridan.

Pak Mastal sebagai narasumber merupakan seorang mantan Ketua Adat Paser yang terletak di Kelurahan Maridan, dengan masa jabatan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2016.

Pak Mastal sendiri dalam wawancara menjelaskan banyak hal terkait adat paser, terutama merujuk kepada bagaimana adat paser dalam mengatur kehidupan masyarakat yang ada.

Terlebih dahulu Pak Mastal menjelaskan bagaimana seseorang bisa terpilih menjadi seorang ketua adat. Dalam adat Paser sendiri bisa dibilang peran ketua adat sangat penting dalam bisa menjalankan adat yang ada. Dalam wawancara yang ada dijelaskan bahwa seseorang yang bisa menjadi ketua adat dipilih dengan melakukan sebuah musyawarah, bagaimana seseorang didiskusikan dan dipilih nantinya untuk bisa memimpin menjadi ketua adat.

Seseorang yang dicalonkan atau dimusyawarahkan biasanya adalah seseorang yang merupakan keturunan Kerajaan hal ini berkaitan dengan asal-usul dari Kelurahan Maridan itu sendiri. Kerajaan yang dimaksud ini merujuk kepada adanya asalah daerah maridan yang dibuka oleh 2 orang dari Kerajaan dari daerah Tana Grogot.

Merujuk kembali kepada pemilihan ketua adat yang ada, dapat dikatakan faktor-faktor pemimpin juga diperlukan ketika memusyawarahkan calon ketua adat. Faktor-faktor pemimpin yang disebut adalah seperti bisa mengayomi, bermusyawarah, gotong-royong, dan juga beberapa hal yang dianggap penting oleh masyarakat untuk bisa dijadikan seseorang pemimpin.

Sebagai seorang ketua adat, tentunya ia memiliki peran penting dalam masyarakat yang ada. Dalam beberapa hal penting pastinya akan melibatkan adanya peran ketua adat orang-orang akan membawa beberapa hal seperti sengketa, permasalahan, ataupun masalah hukum dan norma kepada ketua adat.

Lebih dalam lagi dalam wawancara yang dilakukan dengan pak Mastal, PIC Program ingin lebih dalam mengulik bagaimana proses penyelesaian masalah, hukum adat, ataupun denda pada masyarakat suku Paser tersebut.

Dijelaskan bahwa dalam proses menyelesaikan masalah yang ada, adat juga memiliki hukumnya sendiri. pada suku paser hukum adat yang dimiliki akan dihitung melalui sebuah hitungan ganti rugi ataupun denda. Dalam hitungan ganti rugi ini sendiri akan dihitung dalam bentuk (SEN). Dalam suku paser sendiri hitungan denda akan dihitung dengan Jumlah SEN, contohnya seperti 2% SEN, ataupun beberapa pun yang nantinya akan dihitung sesuai dengan kesepakatan seorang kepala adat dalam menimbang kejahatan yang diperbuat. Jika dihitung dan disamakan dengan uang sekarang rupiah sekarang 2 SEN sama dengan Rp250.000.

Foto bersama TIM KKN-PPM UGM Patualan Sepaku bersama Pak Mastal.
info gambar

Tetapi SEN sendiri bisa dibilang sebagai hitungan denda dengan permasalahan yang bisa dibilang masih ringan. Jika kejahatan digolongkan pada masalah berat akan dihitung dengan (RINGGIT). 10 RINGGIT sama dengan 1M Rupiah. Kejahatan yang digolongkan berat ini bisa seperti pembunuhan, berzina ataupun hal lainnya yang disepakati oleh kepala adat terkait masalah-masalah berat. Selain dihitung dengan jumlah Uang denda juga bisa berupa hewan Seperti kerbau, tentu saja hitungan jumlah hewan ini akan dilihat juga dari kejahatan yang dilakukan, jika kejahatan berat bisa mencapai dengan 10 ekor kerbau.

Setelah hitungan denda diberikan kepada seorang pelaku, ia harus sebisa mungkin untuk memenuhi jumlah denda yang ada. jika seseorang pelaku tidak dapat memenuhi denda yang ada, ia akan diberikan hukuman lainnya yang bisa dibilang cukup berat.

Pada zaman dahulu orang dengan kejahatan berat dan tidak dapat memenuhi denda yang ada akan diberikan hukuman berupa dimasukkan dalam sebuah perangkat ikan, yang dalam bahasa paser disebut sebagai BANGKAT. Orang yang sudah dimasukkan Ke dalam BANGKAT yang sempit ini dan bisa dibilang tidak bisa dibuka bahkan bergerak. Orang yang sudah dimasukkan dalam BANGKAT tersebut akan dibuang ke lautan. Tapi dengan seiring perkembangan zaman yang ada, praktik hukum ini tentunya akan semakin memudar bahkan tidak lagi digunakan.

Foto bersama PIC program kerja Telisik Adat Istiadat bersama pak Mastal 
info gambar

Adat dan istiadat yang ada bisa dikatakan sebagai suatu hal yang menarik dan unik, bagaimana sebelum adanya pemerintahan yang sekarang mereka sudah mencoba untuk mengatur dan menjadikan masyarakat yang adil serta harmonis. Namun dapat dikatakan bahwa adat dan istiadat seperti ini semakin lama semakin memudar, perlunya peran penting untuk bisa tetap menjaga dan terus melestarikan hal ini.

TIM KKN-PPM UGM Patualan Sepaku, dengan salah satu komitmennya pada Budaya dan Potensi Lokal, menjadikan penulisan artikel ini sebagai sebuah pendokumentasian dan jejak digital akan adanya adat dan istiadat terutama suku Paser.

Oleh karenanya pelestarian dari adat dan istiadat dianggap penting karena bisa menjadi sebuah ciri khas tidak hanya bagi suku yang ada tapi juga menjadi ciri khas bangsa yang ada.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

KP
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.