mengenal e reg sistem elektronik untuk pendaftaran dan pengelolaan npwp - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal E-Reg, Sistem Elektronik untuk Pendaftaran dan Pengelolaan NPWP

Mengenal E-Reg, Sistem Elektronik untuk Pendaftaran dan Pengelolaan NPWP
images info

E-Reg, atau Electronic Registration, adalah sistem pendaftaran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online

Sistem ini memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk mendaftar dan mengurus kewajiban perpajakan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih efisien dan praktis. Dengan adanya E-Reg, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

E-Reg juga sejalan dengan perkembangan teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Kenaikan PPN 12%, Kemenkeu Bebaskan Pajak Buku Kecuali Kategori Buku ini

Sistem ini dirancang untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses administrasi pajak, serta memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan perubahan data atau pendaftaran ulang jika diperlukan.

Cara Membuat NPWP Secara Online dengan E-Reg

1. Akses Website DJP

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id. Pastikan Kawan mengakses situs resmi untuk menjaga keamanan data pribadi.

2. Pilih Pendaftaran NPWP

Pilih menu pendaftaran NPWP di halaman utama situs. Halaman ini akan membawa Kawan ke formulir pendaftaran yang harus diisi dengan data lengkap.

3. Isi Data Diri

Isikan data diri lengkap yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan informasi lainnya. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang kamu miliki, seperti KTP atau paspor.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Dokumen ini penting untuk memastikan data Kawan valid.

5. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, sistem akan memverifikasi data yang Kawan masukkan. Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan akurat. Proses verifikasi ini untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam data yang dimasukkan.

6. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah verifikasi, Kawan akan menerima nomor NPWP dan kartu NPWP secara digital melalui email atau akun e-registrasi. Dengan sistem ini, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, cukup menunggu konfirmasi dari DJP.

Perbedaan E-Reg dengan CoreTax

E-Reg

E-Reg adalah sistem yang digunakan untuk pendaftaran NPWP secara online, yang dapat diakses langsung oleh Wajib Pajak melalui situs DJP. Tujuan utamanya adalah memudahkan pendaftaran NPWP dan pengelolaan kewajiban perpajakan di tingkat individu.

Sistem ini lebih bersifat user-friendly dan ditujukan untuk pengguna yang baru pertama kali mendaftar atau ingin melakukan perubahan data pribadi terkait pajak.

CoreTax

CoreTax adalah sistem manajemen perpajakan yang lebih komprehensif dan digunakan oleh DJP untuk mengelola data pajak dan informasi perpajakan yang lebih luas. CoreTax digunakan oleh DJP untuk pengelolaan administrasi pajak, termasuk pelaporan, pemeriksaan, dan pengawasan pajak.

Baca Juga: Coretax, Aplikasi Revolusioner untuk Pajak di Era Digital

CoreTax lebih bersifat internal dan digunakan oleh pihak DJP untuk mengelola seluruh data perpajakan di Indonesia, baik untuk Wajib Pajak pribadi, perusahaan, maupun badan usaha.

Secara sederhana, E-Reg lebih fokus pada pendaftaran NPWP secara online, sementara CoreTax adalah sistem yang lebih kompleks yang digunakan untuk pengelolaan data pajak secara keseluruhan. Kedua sistem ini saling mendukung dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mona Lestari Utami lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mona Lestari Utami.

ML
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.