Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat harus berlandaskan pada kepastian hukum, yang tentunya disertai dengan keadilan dan kemanfaatan.
Prinsip ini kemudian menjadi dasar bagi setiap regulasi, termasuk dalam pengaturan keimigrasian yang memiliki dampak besar terhadap kedaulatan negara dan hak asasi manusia setiap warga negara.
Sejarah Panjang Regulasi Keimigrasian
Pengaturan tentang keimigrasian di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, dimulai pada masa Hindia Belanda (1913-1949). Pada periode tersebut, berbagai peraturan yang bersifat fragmentaris diberlakukan untuk mengatur lalu lintas orang di wilayah kolonial.
Lepas dari periode tersebut, era Orde Baru menandai babak baru pengaturan keimigrasian dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. UU ini menyatukan berbagai peraturan sebelumnya menjadi kerangka hukum yang lebih terstruktur.
Catat! 5 Urusan Keistimewaan Yogyakarta yang Diatur dalam Undang-Undang
Namun, perkembangan global dan kebutuhan domestik yang semakin kompleks mendorong terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan globalisasi.
Di tahun 2024, perjalanan regulasi ini kembali mengalami transformasi besar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, sebagai revisi ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011. Revisi ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan keimigrasian di Indonesia.
Alasan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2011
Berbagai faktor menjadi pendorong perubahan UU Nomor 6 Tahun 2011 menjadi UU Nomor 63 Tahun 2024:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Dua putusan penting MK, yaitu Putusan No. 40/PUU-IX/2011 dan No. 64/PUU-XI/2011, berdampak signifikan terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2011. Frasa-frasa dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b dan Pasal 97 ayat 1 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini menegaskan bahwa pengaturan hukum keimigrasian harus senantiasa disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
- Dampak Pandemi COVID-19: Pandemi COVID-19 telah memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kebijakan keimigrasian yang responsif dan fleksibel. Dalam upaya memulihkan ekonomi, menciptakan iklim investasi yang menarik, dan mendukung pariwisata, maka diperlukan penerapan kebijakan selektif yang memanfaatkan teknologi modern untuk mengatur mobilitas orang. Undang-undang ini hadir untuk menjamin hal-hal tersebut.
- Penguatan Kelembagaan: Pelaksanaan fungsi keimigrasian yang selama ini bergantung pada anggaran APBN dianggap kurang optimal. Oleh karena itu, UU Nomor 63 Tahun 2024 membuka peluang untuk melibatkan peran swasta, BUMN, dan pihak lain yang sah sebagai sumber pembiayaan alternatif tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
Mereview Undang-Undang Desa Baru, UU Nomor 3 Tahun 2024
Poin Penting dalam UU Nomor 63 Tahun 2024
UU Nomor 63 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan dalam pengaturan keimigrasian di Indonesia:
- Paspor sebagai Bukti Kewarganegaraan: Untuk pertama kalinya, paspor Republik Indonesia diakui secara resmi sebagai salah satu bukti kewarganegaraan. Langkah ini memperkuat status paspor sebagai dokumen identitas penting yang diakui secara internasional.
- Penangkalan Warga Negara Asing: Warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
- Penyelarasan Masa Berlaku Izin: Masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP). Hal ini menjadi inovasi baru dalam menciptakan harmonisasi administrasi yang mempermudah mobilitas warga negara asing.
- Pencegahan Keluar bagi Terdakwa: Seseorang yang telah masuk tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar dari Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme hukum dalam proses peradilan pidana.
Perjalanan panjang hukum keimigrasian Indonesia mencerminkan upaya negara untuk menjawab dinamika global dan domestik. UU Nomor 63 Tahun 2024 menjadi bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat kedaulatan dan memperhatikan hak asasi manusia setiap warga negara.
Dengan penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi, dan pengaturan yang adaptif melalui UU ini, maka diharapkan pelaksanaan fungsi keimigrasian di Indonesia lebih inklusif dan efektif dengan memanfaatkan peran teknologi yang berkembang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News