donor sperma prosedur manfaat dan aspek hukum di indonesia - News | Good News From Indonesia 2024

Donor Sperma: Prosedur, Manfaat, dan Aspek Hukum di Indonesia

Donor Sperma: Prosedur, Manfaat, dan Aspek Hukum di Indonesia
images info

Sperma yang disumbangkan atau dikenal dengan donor sperma adalah prosedur medis di mana seorang pria memberikan air mani yang mengandung sperma untuk membantu individu atau pasangan yang sulit memiliki keturunan.

Prosedur ini bisa digunakan dalam metode inseminasi buatan atau fertilisasi in vitro (FIV), yang lebih dikenal sebagai bayi tabung. Dalam artikel ini, kawan GNFI akan mengetahui lebih jauh mengenai proses donor sperma, manfaatnya, serta aspek hukum yang mengaturnya, khususnya di Indonesia.

Apa itu Donor Sperma?

Dilansir oleh Halodoc, donor sperma adalah upaya yang dilakukan oleh seorang pria dengan menyumbangkan spermanya, baik secara anonim maupun dikenal, untuk membantu orang lain memiliki anak. Donasi ini dilakukan melalui prosedur medis seperti inseminasi intrauterin atau bayi tabung, di mana sperma yang disumbangkan dibuahi dengan sel telur wanita untuk menghasilkan embrio yang kemudian ditanamkan dalam rahim.

Sperma yang disumbangkan bisa digunakan oleh wanita yang tidak memiliki pasangan pria atau pasangan yang mengalami infertilitas pria. Proses donor sperma juga seringkali dilakukan dalam bank sperma, yang bertugas untuk menyimpan dan membekukan sperma dalam waktu lama untuk digunakan saat dibutuhkan.

Prosedur dan Persiapan Donor Sperma

Sebelum menyumbangkan sperma, seorang pria harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Tes kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa donor bebas dari penyakit menular seksual dan kondisi medis lainnya yang dapat membahayakan penerima donor. Pemeriksaan ini mencakup tes darah, urine, tes sperma, tes genetik, dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Pemeriksaan fisik yang dilakukan meliputi analisis kualitas, kuantitas, dan pergerakan sperma, serta apakah ada riwayat penyakit keturunan dalam keluarga.

Selain itu, kawan GNFI, penting bagi calon donor untuk mempertimbangkan dampak emosional, psikologis, dan hukum dari keputusan ini. Jika donor dilakukan secara anonim, ia harus siap dengan kemungkinan menjadi ayah biologis bagi anak yang mungkin tidak pernah ditemui. Hal ini juga mengundang pertanyaan tentang bagaimana jika anak tersebut ingin bertemu dengan ayah biologisnya di masa depan.

Mengapa Donor Sperma Dilakukan?

Donor sperma dilakukan untuk membantu pasangan atau individu yang tidak dapat memiliki anak melalui cara alami. Misalnya, seorang wanita yang tidak memiliki pasangan atau pasangan yang menghadapi masalah infertilitas pria bisa memilih untuk menggunakan donor sperma untuk memperoleh keturunan. Donasi sperma juga sering menjadi pilihan bagi mereka yang mengalami kegagalan dalam menjalani metode inseminasi lainnya.

Di beberapa negara, donor sperma menjadi prosedur yang diterima secara luas dan bisa dilakukan dengan imbalan kompensasi. Namun, penting untuk dicatat bahwa kompensasi yang diberikan umumnya bersifat untuk menutupi biaya pengeluaran dan waktu yang dihabiskan dalam proses tersebut, bukan sebagai tujuan utama donor sperma itu sendiri.

Aspek Hukum Donor Sperma di Indonesia

Ilustrasi simbol hukum, sebuah patung yang membawa timbangan di tangan kanan dan pedang di tangan kiri, pada bagian bawah terdapat palu yang biasa digunakan oleh hakim
info gambar

Hukumonline menyebutkan, meskipun donor sperma diakui sebagai prosedur medis sah di banyak negara, hal ini tidak berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, inseminasi buatan atau bayi tabung hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri yang sah. Ini berarti bahwa donor sperma di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan sperma dari suami untuk membuahi sel telur istrinya, dan tidak boleh menggunakan sperma dari pria lain.

Penting untuk dicatat bahwa prosedur reproduksi berbantu, seperti fertilisasi in vitro (bayi tabung), yang termasuk dalam kategori inseminasi buatan, hanya diperbolehkan dengan menggunakan sperma dan ovum yang berasal dari pasangan suami istri yang sah. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang mengatur bahwa proses ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan hasil pembuahan dari sperma dan ovum pasangan tersebut dan ditanamkan ke dalam rahim istri dari mana ovum tersebut berasal. Oleh karena itu, donor sperma yang melibatkan pria selain suami tidak diizinkan oleh hukum Indonesia.

Selain itu, meskipun donor sperma kepada seseorang yang dikenal dapat dilakukan di negara-negara lain, jika seseorang ingin mendonorkan spermanya kepada pihak lain di Indonesia, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara guna menyusun kontrak hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama terkait masalah finansial dan kewajiban orang tua.

Pembatasan Hukum dan Risiko

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, donor sperma yang dilakukan di luar kerangka pasangan suami istri yang sah dapat menimbulkan risiko hukum. Tindakan tersebut berpotensi dianggap melanggar hukum, khususnya terkait dengan hak anak yang mungkin dilahirkan dari hasil donor sperma. Dalam kasus ini, dapat timbul masalah terkait status hukum anak, hak waris, dan kewajiban orang tua.

Jika prosedur donor sperma dilakukan oleh dokter atau institusi medis yang tidak mematuhi peraturan yang ada, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktik medis. Hal ini berpotensi menimbulkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kelalaian medis yang menyebabkan kerugian pada pasien atau pihak lain. Selain itu, malpraktik medis juga dapat digugat secara perdata, apabila terbukti menyebabkan kerugian atau dampak negatif lainnya pada pihak yang terlibat.

Sebagai tambahan, dokter atau institusi medis yang dianggap melanggar standar operasional prosedur dalam melakukan prosedur ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu dalam bentuk sanksi disiplin medis maupun pidana. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti prosedur yang sah sesuai dengan hukum Indonesia guna menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.

Bagi warga negara Indonesia yang ingin mendonorkan sperma di luar negeri, penting untuk memahami prosedur medis yang harus dilalui serta potensi dampak emosional, psikologis, dan hukum yang menyertainya. Selain itu, penting untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia guna menghindari risiko hukum yang dapat muncul dari tindakan yang melanggar peraturan yang ada.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

NA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.