Desember bulan yang manis, selain momen natal dan tahun baru, ada juga bonus akhir tahun yang menanti. Nah, Kawan yang bekerja sebagai karyawan perlu tahu kapan tunjangan tersebut turun dan bagaimana cara menghitungnya.
Berikut Good News From Indonesia telah merangkumnya khusus untuk Kawan GNFI. Simak sampai habis, ya!
Apa itu Bonus Akhir Tahun?
Bonus akhir tahun adalah tunjangan yang dapat diberikan perusahaan sebagai penghargaan atau apresiasi atas kinerja para karyawan selama kurun waktu setahun terakhir.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, bonus mengacu pada pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja dari target produksi normal atau karena peningkatan produktivitas.
Bonus sendiri disebut bukan bagian dari upah atau merupakan bagian dari pendapatan non upah. Besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Tidak semua perusahaan memberikan bonus kepada karyawan. Maka, alangkah baiknya jika Kawan GNFI mengecek surat kontrak atau kebijakan tertulis dari perusahaan tempat kerja Kawan masing-masing.
Terdapat beberapa jenis bonus tahunan, berikut contohnya:
Tunjangan Hari Raya (THR)
Kawan mungkin sudah tak asing dengan bonus yang satu ini. Tunjangan hari raya biasanya diberikan perusahaan menjelang perayaan hari keagamaan tertentu, misalnya lebaran. Bentuknya tidak selalu uang, terkadang bisa makanan, baju, dan lain-lain.
Bonus Akhir Tahun
Tunjangan ini berkaitan dengan produktivitas karyawan dan dapat berupa sejumlah uang. Perlu dipahami jika perusahaan tidak selalu wajib memberikan bonus akhir tahun kepada pegawainya, kecuali jika hal itu disebut secara tertulis akan diberikan oleh perusahaan misalnya di dalam surat perjanjian kerja.
Insentif
Berbeda dengan bonus yang sifatnya mirip hadiah, insentif seringkali diberikan oleh perusahaan sebagai respon dari tujuan jangka panjang dan kerap dikomunikasikan atau ditetapkan sebelumnya. Kehadiran insentif juga berkaitan dengan motivasi kerja karyawan.
Fasilitas Kerja
Selain berbagai tunjangan di atas, karyawan juga dapat memperoleh bonus dalam bentuk fasilitas kerja. PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebut apabila fasilitas kerja bagi pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja.
Undang-undang yang Mengatur tentang Bonus Akhir Tahun
Ilustrasi Hukum atau Undang-undang yang Mengatur Bonus Akhir Tahun atau Pendapatan Non-Upah | Sumber: Unsplash @Tingey Injury Law Firm
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai upah termasuk bonus atau tunjangan non-upah di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perubahannya mencakup ketentuan mengenai formula penghitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
Kapan Bonus Akhir Tahun 2024 Diberikan?
Waktu diberikannya bonus akhir tahun 2024 tergantung dari kontrak atau surat perjanjian kerja dan kebijakan tertulis.
Oleh karena itu, Kawan GNFI perlu melihat kembali isi kontrak perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama supaya informasi terkait bonus akhir tahun menjadi lebih jelas.
Perhitungan Bonus Akhir Tahun 2024
Dikutip dari laman hrdpintar.com, sebelum menghitung bonus akhir tahun untuk 2024, Kawan perlu mempertimbangkan faktor mulai dari lamanya masa kerja di perusahaan, kedudukan/jabatan, divisi/departemen yang mana berkaitan dengan beban kerja, dan pelanggaran atau sanksi yang pernah diterima.
Kawan bisa menghitung besaran bonus akhir tahun 2024 dengan merujuk presentase bonus sesuai perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan Kawan masing-masing. Berikut rumus mudahnya:
- Berdasarkan besaran gaji bulanan
Bonus=presentase bonus x total gaji bulanan
- Berdasarkan besaran gaji tahunan
Bonus=presentase bonus x total gaji tahunan
- Berdasarkan penilaian kerja
Bonus=presentase bonus x total gaji tahunan x skor atau capaian target kerja
Contoh Cara Perhitungan Bonus Akhir Tahun
Upah gaji per bulan Mei adalah Rp 4.500.000,00. Presentase bonus di perusahaan Mei bekerja senilai 7%. Sementara itu, Mei mencapai 75% target dan mendapat skor 80 untuk capaiannya tersebut.
Maka, bonus akhir tahun yang kemungkinan diterima Mei adalah …
- Berdasarkan besaran gaji bulanan
Bonus=7% x 4.500.000=315.000
- Berdasarkan besaran gaji tahunan
Total gaji bulanan=4.500.000 x 12=54.000.000
Bonus=7% x 54.000.000=3.780.000
Opsi yang lebih mudah, Kawan bisa menghitung nilai bonus berdasarkan gaji bulanan dikali 12 bulan
Bonus=315.000 x 12=3.780.000
- Berdasarkan penilaian kerja
Bonus=7% x 54.000.000 x 80%=3.024.000
Sekian, artikel mengenai bonus akhir tahun 2024 mulai dari pengertian, waktu kapan turun, dan cara menghitungnya. Nikmati berbagai artikel menarik lain seputar update nasional hanya di laman resmi Good News From Indonesia!
REFERENSI
Hrdpintar.com. (2023). Panduan Menghitung Bonus Akhir Tahun Sesuai Aturan Terbaru 2023. Retrived from, https://hrdpintar.com/blog/panduan-menghitung-bonus-akhir-tahun-sesuai-aturan-terbaru-2023/
Peraturan.bpk.go.id. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Retrived from, https://peraturan.bpk.go.id/Details/270269/pp-no-51-tahun-2023
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


