3 jenis warna surat suara pilkada 2024 dan artinya kenali perbedaannya - News | Good News From Indonesia 2024

3 Jenis Warna Surat Suara Pilkada 2024 & Artinya, Kenali Perbedaannya!

3 Jenis Warna Surat Suara Pilkada 2024 & Artinya, Kenali Perbedaannya!
images info

Pilkada 2024 semakin dekat, dan persiapan untuk menyambut pesta demokrasi ini sudah mulai terlihat di berbagai daerah. Salah satu elemen penting yang perlu diperhatikan oleh pemilih adalah warna surat suara. Tidak hanya sebagai pembeda visual, warna-warna ini memiliki arti khusus yang mencerminkan jenis pemilihan yang akan dilakukan.

Memahami arti dari setiap warna surat suara bukan hanya membantu kelancaran proses pemilihan, tetapi juga memastikan bahwa suara yang diberikan tersalurkan dengan tepat. Pada Pilkada Serentak 2024, terdapat tiga jenis warna surat suara yang akan digunakan. 

Untuk lebih jelasnya, simak sampai selesai artikel di bawah ini! 

3 Jenis Warna Surat Suara Pilkada 2024 & Artinya

Warna surat suara pada Pilkada 2024 dibedakan menjadi tiga jenis yang disesuaikan dengan jenis atau kategori pemilihannya. Berikut merupakan penjelasan lengkap tentang warna surat suara pilkada 2024.

1. Warna Merah Marun

Untuk warna surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warna merah marun. 

Warna Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
info gambar

2. Warna Biru Muda

Untuk warna surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah warna biru muda.

Warna Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
info gambar

3. Warna Hijau Tosca

Untuk warna surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota adalah warna hijau tosca.

Warna Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
info gambar
Baca juga: Surat Edaran dan Keppres Libur Pilkada 2024

Spesifikasi Desain Surat Suara Pilkada 2024

Kawan GNFI yang nanti akan ikut menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 ini perlu memahami bahwa desain surat suara pada Pilkada 2024 berbeda dengan desain surat suara Pemilu 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, surat suara untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 18x23 cm hingga 36x34,5 cm, dan formatnya dapat berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

Surat suara dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram dengan fitur pengaman berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Foto pasangan calon dicetak berwarna dengan latar belakang bendera merah putih yang berkibar.

Surat suara juga dilengkapi logo Komisi Pemilihan Umum (KPU), logo Pemerintah Daerah, serta tulisan "SURAT SUARA" sesuai jenis pemilihan.

Adapun ketentuan mengenai desain surat suara Pilkada 2024 ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online, Simak Waktu dan Berkas yang Dibawa

Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024

Tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 telah diatur dalam KPU nomor 66 tahun 2024, berikut merupakan tata caranya: 

  • Pastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  • Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
  • Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
  • Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, atau nama pasangan calon;
  • Pastikan coblosan Anda menembus kertas surat suara, tapi jangan sampai merusak atau merobek surat suara.
  • Coblosan harus dilakukan dalam kotak atau kolom yang disediakan. Coblosan yang keluar dari kotak atau kolom dapat menyebabkan surat suara tidak sah.
  • Tidak boleh merekam saat mencoblos.

Itulah merupakan penjelasan lengkap tentang 3 jenis warna surat suara Pilkada 2024. Mari jadikan Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum untuk berpartisipasi aktif dan menentukan masa depan daerah masing-masing. Ingatlah, satu suara yang Kawan gunakan sangat berarti bagi perubahan yang lebih baik! 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
AA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.