Di Indonesia, aturan tentang SIM diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) ini bukan cuma sekedar kartu, tapi jadi bukti kalau Kawan sudah layak buat pengendara kendaraan di jalan raya. Nah, biar nggak salah pilih, yuk, kita kenali penggolongan jenis SIM di Indonesia dan gimana cara mendapatkannya.
Selain itu, ada juga aturan yang lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 yang ngebahas tentang penggolongan SIM. Jadi, buat Kawan yang belum punya SIM atau mau memperpanjang, wajib tahu nih aturan-aturannya.
Penggolongan SIM Pribadi
Penggolongan SIM pribadi diatur dalam Pasal 211 ayat (2) PP No. 44 Tahun 1993, yang membedakan SIM berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikendarai. SIM ini dibagi jadi beberapa golongan:
SIM Golongan A
SIM A diperuntukkan buat kamu yang mengendarai mobil penumpang pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg. Jadi, kalau kamu nyetir sedan, SUV, atau mobil keluarga, SIM yang kamu butuhkan adalah SIM A.
SIM Golongan B1
SIM B1 buat pengendara kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg. Misalnya, kendaraan-kendaraan besar kayak truk atau bus yang nggak buat angkutan barang. Jadi, kalau mau nyetir truk besar, pastiin kamu udah punya SIM B1 ya!
SIM Golongan B2
Kalau kamu pengen bawa kendaraan berat yang juga buat angkut barang kayak truk trailer atau kendaraan berat lainnya, kamu butuh SIM B2. SIM ini lebih spesifik buat kendaraan yang punya alat berat atau yang bawa muatan khusus.
SIM Golongan C
Nah, yang ini pasti paling sering dipake sama anak muda. SIM C buat kamu yang suka naik motor dengan mesin di atas 50 cc. Jadi, kalau kamu punya motor bebek, skutik, atau motor sport, pastiin punya SIM C dulu ya biar aman di jalan.
SIM Golongan D
SIM D dikhususkan buat pengendara dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor. Pemerintah memberikan fasilitas ini biar semua warga negara, tanpa kecuali, bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
SIM Umum
Selain SIM pribadi, ada juga SIM Umum yang diperuntukkan buat pengemudi yang kerjanya di sektor transportasi. Penggolongannya sedikit beda dari SIM pribadi.
SIM A Umum
Buat kamu yang jadi sopir taksi atau angkutan umum, wajib punya SIM A Umum. SIM ini berlaku buat kendaraan penumpang yang beratnya nggak lebih dari 3.500 kg, mirip dengan SIM A pribadi, tapi khusus buat kendaraan umum.
SIM B1 Umum
SIM B1 Umum diperuntukkan buat sopir kendaraan besar yang bawa penumpang atau barang, tapi beratnya lebih dari 3.500 kg. Jadi, kalau kamu mengendarai bus besar atau truk pengangkut barang, SIM ini wajib kamu punya.
SIM B2 Umum
Sama kayak SIM B2 pribadi, SIM B2 Umum buat pengendara kendaraan berat yang bawa muatan kayak truk trailer, tapi kali ini spesifik buat yang kerja di sektor angkutan umum. Pengemudi alat-alat berat di proyek-proyek besar juga harus punya SIM ini.
Fungsi dan Peran SIM
SIM nggak cuma kartu buat gaya-gayaan, lho! SIM punya fungsi penting banget buat keselamatan kita di jalan. Pertama, SIM jadi bukti kalau kamu udah cukup terlatih buat mengendarai kendaraan dengan aman. Kedua, SIM juga bisa bantu identifikasi pengendara kalau terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Makanya, punya SIM itu wajib buat setiap pengendara.
Membuat dan Perpanjang SIM
Sekarang, kita bahas gimana sih cara buat dan perpanjang SIM. Prosesnya sebenernya nggak ribet, tapi tetap butuh persiapan biar lancar.
Syarat dan Cara Membuat SIM
Buat bikin SIM, kamu harus minimal berusia 17 tahun buat SIM A dan C, dan lebih tua buat SIM B1 dan B2. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto terbaru
- Formulir pendaftaran
Setelah semua dokumen siap, kamu harus ikut tes teori dan praktek yang diselenggarakan di Satpas terdekat. Tes ini wajib buat ngetes pemahaman kamu tentang peraturan lalu lintas dan keterampilan mengemudi.
Anyway, SIM itu nggak berlaku seumur hidup ya! jadi kamu perlu memperpanjangnya tiap 5 tahun sekali. Syaratnya mirip dengan bikin SIM baru:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Pas foto terbaru
Kamu bisa memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau datang langsung ke Satpas terdekat. Prosesnya relatif cepat kalau semua dokumen sudah lengkap.
Jadi sobat GNFI, penting banget buat tahu jenis SIM yang kamu butuhkan biar aman dan sesuai aturan. Jangan lupa, bikin dan perpanjang SIM itu gampang kok asal kamu sudah siap dengan syarat-syaratnya.
Sumber:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Polri.go.id
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News